TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS KERUSAKAN MOTOR DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RENTAL BORNEO JAYA TRANSPORT DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • GIYA ARDIYA NOVTIA NIM. A1011211204 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract In the case of renting a motorized vehicle, the agreement used is a lease agreement. But in a lease agreement it does not always go according to the agreement in this case during the agreement, there is a tenant who has not been responsible for damage to the motorbike that was rented in accordance with the agreement until the motorbike rental period expires, there has been no compensation by the tenant. So from the problem of this research is whether there are still tenants who have not been responsible for motorcycle damage in the lease agreement at the owner of Borneo Jaya Transport motorcycle rental in Pontianak City. This research uses research with an empirical juridical approach or field research with descriptive research analysis. The research location is Borneo Jaya Transport Rental in Pontianak. The method of data collection in this study includes two aspects, namely by direct communication techniques by conducting interviews and by indirect communication by providing questionnaires. Data analysis was carried out using qualitative methods that produce descriptive data. The results of this research, which achieved that: First, that the lease agreement is done orally or unwritten, in which it regulates the rights and obligations of each party. However, there are still tenants who have not fulfilled their responsibilities for damage to motorcycles that occur during the rental period, as agreed in the agreement. Second, the factors that cause motorcycle renters to not be responsible for motorcycle damage that occurs during the rental period because they feel innocent and have limited costs to replace the damage. Third, the legal consequences for motorcycle tenants who have not been responsible for motorcycle damage that occurs during the rental period are that the motorcycle owner asks for compensation in accordance with the damage to the motorcycle to the tenant. Fourth, that legal efforts made by motorcycle rental owners against tenants who have not been responsible for motorcycle damage that occurs during the rental period are giving warnings / reprimands to tenants or resolved in a family manner. Keywords: Agreement, Lease, Motorcycle, Responsibility Abstrak Dalam hal penyewaan kendaraan bermotor, perjanjian yang digunakan merupakan perjanjian sewa-menyewa. Tetapi dalam perjanjian sewa menyewa tidak selamanya berjalan sesuai dengan perjanjian dalam hal ini selama berlangsungnya perjanjian, ada pihak penyewa belum bertanggung jawab atas kerusakan motor yang disewa sesuai dengan kesepakatan sampai habis masa penyewaan motor tersebut belum juga ada mengganti kerugian oleh penyewa. Maka dari yang menjadi masalah penelitian ini apakah masih ada pihak penyewa yang belum bertanggung jawab atas kerusakan motor dalam perjanjian sewa menyewa pada pemilik rental motor borneo Jaya Transport di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris atau penelitian lapangan dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Lokasi penelitian di Rental Borneo Jaya Transport di Pontianak. Cara pengumpulan data pada penelitian ini mencakup dua aspek yakni dengan teknik komunikasi langsung dengan melakukan wawancara dan dengan komunikasi tidak langsung dengan memberikan angket. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini, yang dicapai bahwa: Pertama, bahwa perjanjian sewa menyewa dilakukan secara lisan atau tidak tertulis, yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun demikian, masih terdapat penyewa yang belum memenuhi tanggung jawabnya atas kerusakan pada motor yang terjadi selama masa sewa, sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Kedua, faktor yang menyebabkan penyewa motor belum bertanggung jawab atas kerusakan motor yang terjadi selama masa penyewaan karena karena merasa tidak bersalah dan terbatasnya biaya untuk mengganti kerusakan. Ketiga, akibat hukum bagi penyewa motor yang belum bertanggung jawab atas kerusakan motor yang terjadi selama masa penyewaan adalah pemilik motor meminta ganti rugi sesuai dengan kerusakan motor kepada penyewa. Keempat, bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik rental motor terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab atas kerusakan motor yang terjadi selama masa penyewaan adalah memberikan peringatan/teguran kepada penyewa ataupun diselesaikan secara kekeluargaan. Kata Kunci: Motor, Perjanjian, Sewa menyewa, Tanggung Jawab

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir, M. (2014). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Algra, N. E. (2003). Mula Hukum. Bandung: Bina Cipta.

Arikunto, S. (2006). Metode penelitian kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara. Badrulzaman, M. D. (1990). Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III

Perikatan Dengan Penjelasan. Alumni, Bandung.

Budiono, H. (2011). Ajaran Umum Hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.

Dudu Duswara, M. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama. Hamzah, A. (2005). Kamus hukum. Ghalia Indonesia.

Harahap, M. Y. (1982). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung. Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian.

Kancil, C.S.T. (1989). Pengantar ikmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Khairandy, R. (2003). Itikad baik dalam kebebasan berkontrak. Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan.

Fh Uii Press.

Kusumaatmadja, M. (2013). Pengertian Ilmu Hukum. Bandung: PT. Alumni. Mardalis. (2004). Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Margano. (2010). Metodologi Penelitian Tindakan. Jakarta: Rineka Cipta.

Moertiono, R. J. (2019). Ketentuan hukum terhadap pelaksanaan iktikad baik dalam kerja sama. Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia.

Prodjodikoro, R. W. (1974). Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan tertentu. Sunur Bandung.

Prodjodikoro, W. (1981). Hukum perdata tentang persetujuan tertentu. Bandung: Alumni.

Prodjodikoro, W. (1981). Hukum perdata tentang persetujuan-persetujuan tertentu (Cet. 7). Sunur Bandung.

Prodjodikoro, W. (2011). Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju. Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustia.

Sahir, S. H. (2021). Metodologi penelitian. Penerbit KBM Indonesia.

Salim, H. S. (2005). Pengantar hukum perdata tertulis (BW). Jakarta:Sinar Grafika. Salim, H. S. (2006). Hukum kontrak (Cet. ke-3). Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2010). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.

Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio,J. (2012). Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sinaga, B. N. P. D. (2005). Hukum Kontrak & Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Singarimbun, M., & Effendy, S. (1989). Metode penelitian survei. LP3ES Soedikno Mertokusumo. (1998). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Sriwidodo, J., & Kristiawanto, K. (2021). Memahami hukum perikatan. Penerbit Kepel Press.

Subekti, R. (1979). Hukum perjanjian (Cet. ke-4). Jakarta: Pembimbing Masa. Subekti, R. (1982). Aneka perjanjian. Alumni, Bandung.

Subekti, R. (1990). Hukum perjanjian. Intermasa.

Subekti, R. (1992). Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. Subekti, S.H. (1995). Pokok-Pokok Hukum Perdata (Cet. 27). Jakarta: PT

Intermasa.

Subekti, R. (2000). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Arga Printing. Subekti, R. (2002). Hukum Perjanjian Cet. 10. Jakarta: Intermasa.

Subekti, S.H. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.

Bandung:Alfabeta.

Sunggono, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Tjahyadi, I. (2024). Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. Wirjono Prodjodikoro. (1974). Asas-asas hukum perdata (Cet. ke-6). Sumur.

Wirjono, P. (1981). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu.

Bandung: Sumur.

Jurnal dan Skripsi

Abimanyu, D. (2021). Tanggung jawab penyewa atas kerusakan sepeda dalam perjanjian sewa menyewa dengan pemilik penyewaan sepeda Kite di Kota Pontianak. Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura.

Doni, D. R. (2022). Tinjauan yuridis tentang perjanjian sewa menyewa antara si penyewa dengan PT. Dodi Salma Tour & Travel tahun 2022. Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau.

Khalid, A. (2023). Analisis itikad baik sebagai asas hukum perjanjian: Good faith analysis as a legal principle of agreements (Study of Article 1338 paragraph

(3) of the Civil Code). Jurnal Legal Reasoning, 5(2), 109–122.

Mondoringin, J. F. (2023). Tinjauan hukum tentang hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam perjanjian jual beli menurut KUH Perdata. Lex Privatum, 12(3), Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Muslim, A. R., & Busro, A. (2022). Tinjauan yuridis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah toko di wilayah Semarang Barat. Notarius, 15(2).

Ni Made Nindya Maheswari, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Putu Gede Seputra. (2021, Januari). Tanggung jawab penyewa dalam perjanjian sewa- menyewa kendaraan bermotor (mobil) di Desa Tibubeneng Canggu. Jurnal Konstruksi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar- Bali, Indonesia.

Paendong, K., & Taunaumang, H. (n.d.). Kajian yuridis wanprestasi dalam perikatan dan perjanjian ditinjau dari hukum perdata. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Tomohon.

Rondonuwu, R. Ch. (n.d.). Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa menurut Pasal 1548 KUHPerdata. Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi.

Sinaga, N. A. (2019). Implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

Soleman, C. (2018, Juli). Perjanjian sewa menyewa sebagai perjanjian bernama berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 6(5).

Downloads

Published

2025-06-23