TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI TANDAN BUAH SEGAR (TBS) ANTARA ANGGOTA KOPERASI SERBA USAHA MANDIRI SEJAHTERA DENGAN PIHAK KETIGA DI KECAMATAN MARAU KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Abstract Cooperatives play a crucial role in improving farmers' welfare by providing price stability, technical support, and better market access. However, in practice, many cooperative members prefer selling Fresh Fruit Bunches (FFB) to third parties rather than through the cooperative. This study aims to identify the factors influencing farmers' decisions to sell FFB to third parties and the legal implications for cooperatives. The research employs a qualitative method with a case study approach on the Serba Usaha Mandiri Sejahtera Cooperative in Marau District, Ketapang Regency. Data was collected through interviews with cooperative farmer members and cooperative management. The findings indicate several key factors influencing farmers' decisions to sell to third parties, including faster and easier payment systems, transaction flexibility, stricter grading standards in cooperatives, better transportation access provided by third parties, and more competitive pricing. Additionally, the lack of cooperative socialization regarding long-term benefits contributes to low member loyalty. The legal implications of this situation include the risk of cooperatives breaching contracts with partner companies due to reduced FFB supply, potentially leading to contractual sanctions or termination of agreements. Therefore, cooperatives need to develop more effective strategies to retain their members, such as expediting payment systems, increasing management transparency, and offering more attractive incentives to ensure member loyalty. Keywords: Cooperation, Third Party, Breach of Contract, Legal Implications Abstrak Koperasi memiliki peran penting dalam menyejahterakan petani dengan menyediakan stabilitas harga, dukungan teknis, dan akses pasar yang lebih baik. Namun, dalam praktiknya, banyak anggota koperasi yang memilih menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada pihak ketiga dibandingkan melalui koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan petani dalam menjual TBS kepada pihak ketiga serta implikasi hukumnya terhadap koperasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada Koperasi Serba Usaha Mandiri Sejahtera di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan petani anggota koperasi dan pihak pengelola koperasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan kuisioner dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti penyelenggara uang elektronik, pengguna, dan regulator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MA No. 61P/HUM/2017 memperkuat legalitas PBI No. 16/8/PBI/2014 sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran digital di Indonesia. Namun, dari perspektif keadilan distributif, regulasi ini dinilai masih lebih menguntungkan pelaku usaha besar dibandingkan usaha kecil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang mendorong petani untuk menjual kepada pihak ketiga, yaitu sistem pembayaran yang lebih cepat dan mudah, fleksibilitas dalam transaksi, standar sortasi koperasi yang lebih ketat, akses transportasi yang lebih baik dari pihak ketiga, serta harga yang lebih kompetitif. Kurangnya sosialisasi koperasi mengenai manfaat jangka panjang juga menjadi salah satu penyebab rendahnya loyalitas anggota terhadap koperasi. Implikasi hukum dari tindakan ini adalah koperasi berisiko mengalami wanprestasi terhadap perusahaan mitra akibat penurunan volume TBS yang dikelola, yang dapat mengarah pada sanksi kontraktual hingga pemutusan kerja sama. Oleh karena itu, koperasi perlu merancang strategi yang lebih efektif dalam mempertahankan anggotanya, seperti mempercepat sistem pembayaran, meningkatkan transparansi pengelolaan, serta memberikan insentif yang lebih menarik agar anggota tetap loyal. Kata Kunci : Koperasi, Pihak Ketiga, Implikasi Hukum, WanprestasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Arisaputra, M. I., & SH, M. K. (2021). Reforma Agraria di Indonesia. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang. (2024). Kecamatan Marau Dalam Angka Tahun 2024.
Cholid Narbuko & Abu A. (2003). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Ferdinand Fassa S.H., S.T., M.T; Asmiyanti S.IP., S.H., M.Kn. (2024). Penyelesaian Sengketa Konstruksi Das Sollen & Das Sein. Podomoro University Press.
Hafsah, M. J. (2000). Kemitraan Usaha Konsepsi dan Strategi. PT Pustaka Sinar Harapan.
Hafsah, M. J. (2000). Kemitraan Usaha: Konsepsi dan Strategi. PT. Pustaka Sinar Harapan.
Marbun, B. N. (1997). Manajemen Perusahaan Kecil. PT Pustaka Binamaan Pressindo.
Martoyo, K., & Kusumawati, A. (2024). Potensi Kelapa Sawit Pada Lahan Marginal. Penerbit Tahta Media. Retrieved from https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/770
Napitupulu, H. (2024). Sekuritisasi Pangan di Indonesia. TOHAR MEDIA.
Priyono, E. A. (2018). Aspek Keadilan dalam Kontrak Bisnis di Indonesia. Law Reform, 17.
Raharjo, H. (2009). Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia.
Salim, H. (2013). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Setiawan, R. (1987). Pokok-pokok Hukum Perikatan. Binacipta.
Setiawan, R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Putra A Bardin.
Simanjuntak, P. N. . (2009). Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Kencana.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Suharnoko. (2005). Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Pranaka Media.
Sutarno. (2003). Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Alfabeta.
Syafruddin, R. F., & Darwis, K. (2021). Ekonomi Agroindustri. Penerbit NEM.
Tohar, M. (2000). Membuka Usaha Kecil. Kanisius.
Treitel, G. H. (1995). The law of Contract. Sweet & Maxwell Ltd.
Van Apeldoorn, L. J. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. West Thomson Learning.
Wibowo, A. (2024). Etika Profesi Hukum. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-149.
Widjaja, G., & Muljadi, K. (2003). Jual Beli. PT RajaGrafindo Persada.
Wie, T. K. (1992). Dialog Kemitraan dan Keterkaitan Usaha Besar dan Kecil dalam Sektor Industri Pengolahan. Gramedia.
JURNAL:
Heriyanto, M., Ikhsan, M., Rifai, A., Fermi, M. I., Vani, R. V., & Rahmanul, R. (2024). Eskalasi Agricultural Cooperatives: Pemberdayaan Usahatani Perkebunan Kelapa Sawit Bagi Petani Swadaya. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(6), 12237-12245.
Kurniawan, O., Zurnetti, A., & Suharizal, S. (2020). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce) Yang Mengarah Pada Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Syntax Transformation, 1(7), 353-358.
Monika, J. (2023). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Bun. In Universitas Islam Sultan Agung Semarang. https://repository.unissula.ac.id/33133/ (skripsi)
Nasution, G. W. (2019). Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Lisan Jual Beli Buah Kelapa Sawit (Studi di Desa Gunung Selamat) [Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara]. http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1828 (skripsi)
Noviana, E., Suriaatmadja, T. T., & Sundary, R. I. (2022). Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dalam rangka Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 84-100.
Praningsih, E. W., & Batubara, M. M. (2022). Peranan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bumi Jaya dalam Membantu Petani Semasa Replanting Perkebunan Sawit Di Desa Bumi Harapan Kecamatan Teluk Gelam. Societa: Jurnal Ilmu-Ilmu Agribisnis, 11(1), 22-28.
Sabinus, S., Yurisinthae, E., & Oktoriana, S. (2021). Implementasi sertifikasi indonesian sustainable Palm Oil System (ISPO) pada petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Sanggau. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 14(2), 166-179.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN:
KUHP: Kitab UU Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Bpk Lembaran Negara RI Tahun 1992, Lembaran Lepas Sekretaris Negara; 1992
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999
Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 20 Indonesia: Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 93; Tambahan Luar Negara No 4866, Lembaran Lepas Sekretaris Negara; 2008.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah, 44 Indonesia: Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 91; Tambahan Luar Negara No 3718, Lembaran Lepas Sekretaris Kabinet; 1997.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah RI No 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 40; Tambahan Luar Negara No 5404, Lembaran Lepas Sekretaris Negara; 2013
Kementerian Pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1180, jdih.pertanian.go.id; 2013
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, (2024). https://peraturan.bpk.go.id/Details/311731/permentan-no-13-tahun-2024
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan [Internet]. Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1212, https://kppu.go.id/; 2019. Available from: https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/04/Perkom-4-Thn-2019.pdf