TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN DANA DESA ILIR DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Authors

  • PATRIA YUDENTA NIM. A1011191201 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This study examines the Legal Review of the Management of Ilir Village Funds in Supporting Village Development According to Law Number 6 of 2014. The purpose of this study is to analyze the management of village funds and the factors that hinder the management of village funds in Ilir Village, Kapuas District, Sanggau Regency. The methodology used is empirical legal research with a qualitative approach through interviews with related officials. The results of the study indicate that the planning of village fund management in Ilir Village begins with the preparation of the Village Medium-Term Development Plan (RPJMDes), Furthermore, the RPJMDes is described in the Village Government Work Plan (RKPDes), the implementation of village funds still has budget allocation constraints, the village continues to optimize funds for infrastructure, economic empowerment, and basic services. and supervision of village funds is running well with the active role of the BPD and the community. However, transparency, accountability, and community involvement need to be improved for more optimal and sustainable management. Keywords: Management, Village Funds, Village Development ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Tinjauan Yuridis Pengelolaan Dana Desa Ilir Dalam Menunjang Pembangunan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengelolaan dana desa dan faktor-faktor yang menghambat pengelolaan dana desa di Desa Ilir Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perencanaan pengelolaan dana desa di Desa Ilir dimulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Selanjutnya, RPJMDes dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), pelaksanaan dana desa masihi ada kendala alokasi anggaran, desa tetap mengoptimalkan dana untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan layanan dasar. dan pengawasan dana desa berjalan baik dengan peran aktif BPD dan masyarakat. Namun, transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat perlu ditingkatkan untuk pengelolaan yang lebih optimal dan berkelanjutan. Kata Kunci: Pengelolaan, Dana Desa, Pembangunan Desa

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdullah, Rozali. 2013. Pelaksanaan Otonomi Luas “Dengan Pemilihan Kepala

Daerah Secara Langsungâ€. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. hlm. 170.

Bintaro, Cokro Amijoyo. 2002. Pemerintahan Desa. Jakarta: Rajawali Pers. hlm.

David, Wijaya. 2018. Akuntansi Desa. Yogyakarta: Gava Media. hlm. 48.

Hanif, Nurcholis. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Jakarta: Erlangga. hlm. 73.

Hasibuan, Malayu SP. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. hlm. 245.

Husnaini. 2001. Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara. hlm. 400.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2017. Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Buku Pintar Dana Desa. hlm. 1.

Larasati, Prima Oktara. 2019. Buku Pintar Bijak Pengelolaan Dana Desa.

Temanggung: Desa Pustaka Indonesia. hlm. 23.

Maringan, Simbolon Masry. 2004. Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen.

Jakarta: Ghalia Indonesia. hlm. 62.

Maulidiah. 2015. Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Nusa Media, hlm. 10-21. Septi, Indah Dewi. 2019. Buku Pintar Pengelolaan Keuangan Desa.

Temanggung: Desa Pustaka Indonesia. hlm. 7.

Siregar, Syofian. 2020. Metode Penelitian Kuantitaif. Jakarta: Prenadamedia Group. hlm. 35.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. hlm. 206.

Unang, Sunarjo RH. 1984. Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Bandung: Tarsito. hlm. 3.

Widjaja, HAW. 2003. Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. hlm. 14-15.

Jurnal:

I, Ketut Rai Setiabudhi. 2017. Kajian Terhadap Iembaga Pengawas Pengelolaan Dana Desa Ditinjau Dari Perspektif Hukum Keuangan Negara. Jumal

Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1(3), 1-10.

Madalina dan Chandra. 2017. Tinjauan Yuridis Pengelolaan Dana Desa di Desa Triharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 1(2), 73-93.

Ratna, Christianingrum. 2020. Evaluasi Dana Desa Dilihat Dari Hubungan Antara Pagu Dana Desa Dan Indeks Desa Membangun. Jurnal Budget, 5(1), 100- 113.

Sidebang, Ayu Lestari. 2021. Tinjauan Yuridis Pengelolaan Dana Desa di Desa Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Lex Privatum, 9(10), 64-71.

Yoserwan. (2023). Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintahan Nagari sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 153-175.

Skripsi:

Alfi, Roza. 2021. Analisis Pengelolaan Dana Desa di Desa Leren Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Skripsi: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Nurul, Husin. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengelolaan Dana Desa Dalam Menunjang Pembangunan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Skripsi Universitas Islam Negeri.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Website:

Kompas.com. (2023). Gunakan Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi, Bendahara Desa di Sanggau Rugikan Negara Rp 459 juta. https://regional.kompas.com/read/2023/09/12/221757778/.

Downloads

Published

2025-06-23