PERAN LEMBAGA ADAT DAYAK TAMAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI

Authors

  • RIZA PUSPITA NIM. A1011211241 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Indonesia, with its cultural and ethnic diversity, has many ethnic groups that are governed by customary law systems, including the Dayak Taman tribe in Sibau Hilir Village, Kapuas Hulu Regency, West Kalimantan. The Dayak Taman community has customary institutions that not only preserve traditions but also function as economic legal instruments that support community welfare. This study aims to analyze the role of the Dayak Taman Customary Institution in improving community welfare from an economic law perspective. The method used is empirical legal research of a descriptive analytical nature. The data sources consist of primary data obtained through interviews with informants such as the Customary Chief, the Temanggung Chief, and the indigenous community, while secondary data includes relevant legal materials. The data was analyzed qualitatively to describe the role of the Dayak Taman Customary Institution in improving the welfare of the indigenous community. The Dayak Taman Customary Institution plays an important role in improving welfare through social economic law and development. In social economic law, customary institutions organize donations for bereaved families, carry out customary rituals, and support the economy through village fund management. In development economic law, the customary institution is involved in the maintenance of Rumah Betang. Regulatory support such as Village Law No. 6 of 2014 and Kapuas Hulu Regency Regulation No. 13 of 2018 strengthens the role of customary institutions in maintaining a balance between tradition, economy, and development. Keywords: Development Economic Law; Social Economic Law; Customary Institutions; Indigenous Peoples; Dayak Tribe Abstrak Indonesia, dengan keberagaman budaya dan suku bangsa, memiliki banyak kelompok etnik yang diatur melalui sistem hukum adat, termasuk Suku Dayak Taman di Desa Sibau Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Masyarakat Dayak Taman memiliki lembaga adat yang tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen hukum ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Adat Dayak Taman dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari perspektif Hukum Ekonomi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber seperti Kepala Adat, Kepala Temanggung, dan masyarakat adat, sementara data sekunder mencakup bahan hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan peran Lembaga Adat Dayak Taman dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Lembaga Adat Dayak Taman berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan melalui hukum ekonomi sosial dan pembangunan. Dalam hukum ekonomi sosial, lembaga adat mengorganisir sumbangan untuk keluarga berduka, melaksanakan ritual adat, dan mendukung ekonomi melalui pengelolaan dana desa. Dalam hukum ekonomi pembangunan, lembaga adat terlibat dalam pemeliharaan Rumah Betang. Dukungan peraturan seperti UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2018 menguatkan peran lembaga adat dalam menjaga keseimbangan tradisi, ekonomi, dan pembangunan. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Pembangunan; Hukum Ekonomi Sosial; Lembaga Adat; Masyarakat Adat; Suku Dayak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Darji Darmodiharjo & Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Grramedia Pustaka. Sebagaimana dikutip oleh Jonker Sihombing.

Edi S. Ekanto. 2012. Lembaga Adat di Indonesia. Jakarta: Penerbit RajaGrafindo Persada.

Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Genopepa Sedia. 2020. “Mengenal Adat Kematian/Adat Pati Nyawa di Kota Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu.†Jurnal Ilmu Hukum PERAHU, 8(2).

Gunarto Suhardi. 2002. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Jonker Sihombing. 2010. Peran dan Aspek Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Bandung: P.T Alumni.

Marcel Seran. 2023. Aspek Hukum Ekonomi. Bandung: CV. Mandar Maju

Masyhuri. 2007. Ekonomi Mikro. Malang: Universitas Islam Negeri Malang.

Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: PT Alumni, hlm 10. Sebagaimana dikutip oleh Jonker Sihombing.

Muchsin. 2018. Perlindungan Hukum dalam Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: UII Press.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: normative dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Organisasi Perburuhan Internasional, 2010, Hak-hak Masyarakat Adat yang Berlaku; Pedoman untuk Konvensi ILO 169, Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional.

Rahardjo, S. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satjipto Rahardjo. 2018. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sri Redjeki Hartono. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Banyumedia.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunaryati Hartono.2009. Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia. Jakarta: PT Alumni.

Sunaryo. 2016. Hukum Ekonomi Indonesia.Jakarta: Kencana.

Supeno. 2020. Hukum Ekonomi Sebuah Intisari Singkat. Sumatera Barat: Balai Insan Cendekia Mandiri.

Ubaidillah Kamal, Nurul Fibrianti, dan Duhita Driyah Suprapti. 2018. Hukum Ekonomi. Semarang: BPFH UNNES

Zainuddin Ali. 2022. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Benyamin Tungga. 2018. Telaah Teoritis Terhadap Kontribusi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Aktual JusticeI, 3(2).

Erika, J., Techera. 2008. “Supporting the role of customary law in community-based conservation.†Social Science Research Network, doi: 10.2139/SSRN.1275603

Hartanto. 2019. Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Di Indonesia. Jurnal Widya Pranata Hukum, 1(2).

Hasan Syahrizal dan M. Syahran Jailani. 2023. “Jenis-jenis Penelitian Dalam Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif.†Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 1(1).

Herlin manik. 2019 Eksistensi Lembaga Adat Melayu Jambi Dalam Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat. Jurnal Selat Volume, 6(2).

J. S. S. Sihombing. 2021. Hukum Adat dan Ekonomi: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(2).

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1).

M. Ali. 2020. Hukum Ekonomi dan Pembangunan: Suatu Tinjauan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(1).

Marulak Togatorop, Nirahua Salmon E.M. (2020). Existence Of Indigenous Legal Communities On Land In Procurement Of Land For Public Interest. International Journal of Scientific and Research Publications: Volume 10, Issue 1, January 2020. url: https://www.researchgate.net/publication/339169937_Existence_Of_Indigenous_Legal_Communities_On_Land_In_Procurement_Of_Land_For_Public_Interest

Mustika, Mega, Wijaya., Yenny, Febrianty., Mustaqim, Mustaqim., Angga, Perdana., Sapto, Handoyo, Dp., Tuti, Susilawati, Kartadimadja. 2024. “Protection of the Rights of Traditional Communities in the Ownership of Traditional Land Rights for Public Interests (Study of the Drafting of Traditional Legal Community Legislation).†International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 11(2):184-184. doi: 10.18415/ijmmu.v11i2.5579

Dokumen Hukum

Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Desa. UU No. 6 Tahun 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495. Sekretariat Negara. Jakarta

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951.

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Peraturan Kabupaten Kapuas Hulu 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018. Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 2018.

Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat. Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17

Penelitian

Abdurrahman. 2015. Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Pusat Penelitian

Skripsi

Valenta Apriyani Rosyan. 2021. Penegakan Hukum Adat Bebuling Pada Masyarakat Adat Dayak Taman Saat Kematian di Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu. E-Journal Fatwa Hukum. Faculty Of Law Universitas Tanjungpura

Internet

Nanda Akbar Gumilang, “Pengertian Wawancara: Jenis, Teknik, dan Fungsinya,†https://www.gramedia.com/literasi/wawancara/ (diakses pada 20 Juli 2024, pukul 10:18)

Portal Informasi Indonesia. Rumah Betang Tak Hanya Kediaman Suku Dayak. Diakses pada 26 Februari 2025 pukul 17:40 WIB. Url link: https://indonesia.go.id/ragam/budaya/kebudayaan/rumah-betang-tak-hanya-kediaman-suku-dayak

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sejak tahun 2010 lalu. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional pada tahun 2014 lalu dan telah masuk ke dalam Prolegnas sebanyak tiga kali. Namun, hingga saat ini, RUU MHA belum juga disahkan oleh pemerintah. “Penyebab RUU Masyarakat Hukum Adat Mangkrak di DPR.†https://www.hukumonline.com/berita/a/penyebab-ruu-masyarakat-hukum-adat-mangkrak-di-dpr-lt6111532e89914?page=2.

Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Hukum Adat Taman. Tahun 2010. https://warisanbudaya.kemendikbud.go.id?newdetail&detailCatat=917

Sumber Lainnya

Antonius Dole, Kepala Temanggung. Wawancara (Sibau Hulu, 26 Oktober 2024. Pukul 13:00 WIB).

Firdaus. Kepala Adat. Wawancara (Sibau Hilir, 25 Oktober 2024. Pukul 10:00 WIB).

Nikdberthy Mellinsia Thryanida. 2019. Proposal Penelitian. Kehidupan dan Adat Istiadat Masyarakat Suku Dayak Taman di Kalimantan Barat yang dapat menjadi Daya Tarik bagi Wisatawan. Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarukno (STIPRAM) Yogyakarta.

Sri Herlina. Masyarakat. Adat. Wawancara. (Sibau Hilir, 16 Desember 2024. Pukul 16:00 WIB.

Downloads

Published

2025-06-23