ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN SEMBAKO OLEH AGEN DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
ABSTRAK Penelitian tentang "Analisis Yuridis Perjanjian Pengadaan Sembako Oleh Agen Di Kabupaten Kapuas Hulu", bertujuan Untuk mengetahui serta pelaksanaan perjanjian pengadaan sembako oleh agen di Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk mengetahui serta memaparkan faktor penyebab pelaksanaan perjanjian pengadaan sembako oleh agen di Kabupaten Kapuas Hulu belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian pengadaan sembako oleh agen di Kabupaten Kapuas Hulu agar perjanjian dapat terlaksana dengan baik Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengadaan sembako oleh agen di Kabupaten Kapuas Hulu belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan karena masih ditemukan persoalan antara pihak agen dengan pemesan dimana barang sembako yang dipesan oleh pemesan tidak tersedia sebagaimana yang diperjanjikan serta masih terdapat pemesan sembako yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran atas pemesanan sembako yang dilakukan. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan perjanjian pengadaan sembako oleh agen di Kabupaten Kapuas Hulu belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan adalah disebabkan karena adanya faktor dari dalam maupun dari dalam masing-masing pihak karena masing-masing pihak memiliki alasan atas tidak terlaksananya pemesanan sembako dengan baik, faktor penyebab antara lain kedatangan sembako yang tidak tepat waktu di Agen akibatnya pemesan juga tidak mendapatkan sembako yang dipesan tepat waktu, selain kedatangan sembako yang tidak tepat waktu, faktor perjanjian juga tidak berjalan dengan baik dikarenakan juga karena pemesan tidak melakukan pembayaran atas pemesanan dengan tepat waktu karena persoalan keuangan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian pengadaan sembako oleh agen di Kabupaten Kapuas Hulu agar perjanjian dapat terlaksana dengan baik adalah dengan melakukan negosiasi dan musyawarah antara para pihak secara musyawarah dan mufakat sehingga ditemukan solusi terbaik bagi para pihak agar hubungan baik tetap dapat terjalin dengan baik karena perjanjian pemesanan sembako telah berjalan dengan baik selama ini. Kata Kunci : Perjanjian, Pengadaan, Sembako ABSTRACT Research on "Legal Analysis of Basic Necessities Procurement Agreement by Agents in Kapuas Hulu Regency", aims to find out and implement the basic necessities procurement agreement by agents in Kapuas Hulu Regency. To find out and explain the factors causing the implementation of the basic necessities procurement agreement by agents in Kapuas Hulu Regency to not be implemented as expected. To reveal efforts that can be made by the parties in the basic necessities procurement agreement by agents in Kapuas Hulu Regency so that the agreement can be implemented properly This research was conducted using an empirical legal method with a descriptive analysis approach, namely legal research that functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of the basic necessities procurement agreement by agents in Kapuas Hulu Regency has not been fully implemented properly by the parties in accordance with the agreement because there are still problems between the agent and the customer where the basic necessities ordered by the customer are not available as agreed and there are still basic necessities customers who have not fulfilled their payment obligations for the basic necessities orders made. That the factors causing the implementation of the basic food procurement agreement by agents in Kapuas Hulu Regency have not been implemented as expected are due to factors from within and from within each party because each party has reasons for the failure to properly order basic food, the causal factors include the arrival of basic food that is not on time at the Agent as a result the orderer also does not get the basic food ordered on time, in addition to the arrival of basic food that is not on time, the agreement factor is also not running well because the orderer does not make payment for the order on time due to financial problems. That the efforts that can be made by the parties in the basic food procurement agreement by agents in Kapuas Hulu Regency so that the agreement can be implemented properly are by conducting negotiations and deliberations between the parties through deliberation and consensus so that the best solution is found for the parties so that good relations can be maintained because the basic food ordering agreement has been running well so far. Keywords: Agreement, Procurement, Basic FoodReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
------------------------, 1998. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Zaenal Arifin dan Ade Haryani, 2014, Analisis Pengadaan Barang dan Jasa, Politeknik Negeri Jakarta, Jakarta
Artikel, Jurnal, Makalah
Tesis Hukum tentang Pengertian Perlindungan Hukum Oleh Beberapa Ahli, http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/
Peraturan Perundang-Undangan
UUDS 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan