PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEMBATALAN SEPIHAK ACARA BORN TO BEAT (BTOB) OUR DREAM FAN CONCERT

Authors

  • ASTI WAHDINI NIM. A1011211252 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Fan Concerts are one of the most popular events among K-pop fans in Indonesia, such as the Born TO Beat (BTOB) Our Dream Fan Concert in Jakarta. However, this event was unilaterally canceled by the promoter, resulting in losses for consumers who had purchased tickets. Consequently, consumer needs were not fulfilled, which violates Article 4 letters c and h of the Indonesian Consumer Protection Law (UUPK). The problem formulation of this study is to analyze the form of consumer protection and to identify the efforts that can be undertaken by consumers to obtain full refunds and compensation for other losses resulting from the cancellation of the Born TO Beat (BTOB) Fan Concert.This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical nature. The approaches used in this study include the statute approach, the case Approach, the conceptual approach. The data used are secondary data obtained from laws and regulations, as well as legal journals discussing legal protection for consumers. The data collection technique used in this research is literature study. The result of this research shows that consumers have not yet received full legal protection due to the cancellation of the BTOB Fan Concert. In this case, the promoter violated Article 4 letters (c) and (h) of the Indonesian Consumer Protection Law (UUPK). Ideally, consumers are entitled to accurate, clear, and honest information regarding the condition and guarantees of goods and/or services, as well as the right to receive compensation, reimbursement, and/or replacement if the goods and/or services received are not as agreed or not as they should be. The consumers, who suffered losses after purchasing tickets for the Born To Beat (BTOB) Fan Concert, took non-litigation measures to resolve the issue by filing complaints with the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) and the National Consumer Protection Agency (BPKN). Keyword: Consumer protection, Default, Fan Concert Cancellation, Refund. Abstrak Fan Concert merupakan salah satu jenis acara yang sangat populer di kalangan penggemar k-pop di Indonesia, contohnya yaitu Fan Concert Born TO Beat (BTOB) Our Dream In Jakarta. Namun, acara ini dibatalkan secara sepihak oleh promotor, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen sebagai pembeli tiket. Dengan demikian kebutuhan konsumen tidak terpenuhi berdasarkan pada pasal 4 huruf c dan h UUPK. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan pengembalian dana penuh dan kerugian lainnya dalam pembatalan Fan Concert Born TO Beat (BTOB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan jurnal hukum yang membahas tentang perlindungan hukum terhadap konsumen. Teknik pengumpulan data penelitian ini dengan cara Studi Kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah konsumen masih belum mendapatkan perlindungan hukum secara penuh akibat dari pembatalan Fan Concert BTOB. Hal ini, promotor melanggar pasal 4 huruf c dan h UUPK. Seharusnya, konsumen memperoleh hak atas atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Lalu upaya yang ditempuh konsumen dalam hal ini membeli tiket Fan Concert Born To Beat (BTOB) yang mengalami kerugian diselesaikan diluar pengadilan melalui jalur non-litigasi, yaitu dengan melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pembatalan Fan Concert, Pengembalian dana, Wanprestasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abd. Haris Hamis. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Makassar: CV. SAH MEDIA.

Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ahmadi Miru, Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Herlien Budiono. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hulman Panjaitan. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Khotibul Umam. 2010. Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

Muhaimin, SH.,M.Hum. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nasution AZ. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Cet. Ke-2. Jakarta: Diadit Media.

Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Purwahid Patrik.1994. Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari perjanjian dan dari Undang-undang. Bandung: Mandar Maju.

Rizki Sukma Hapsari. 2000. Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ronny Haniatjo Soemitro. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.

Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Ctk. Kelima. Jakarta: Sinar Grafika.

-----------. 2010. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Siahaan N.H.T. 2005. Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Bogor: Grafika Mardi Yuana.

Sidabalok janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. Ke-3. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.

Artikel Jurnal:

Devina Puspita Sari, dkk. 2023. “The Urgensy of Arrangement Regarding Immaterial Compensation in Civil Law inâ€. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 19(1): 23-38.

Hanifah Purnamasari. 2024. "Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tiket Dalam Konser Musik KV Fest Yang Diselenggarakan Oleh Promotor Festival Kultvizion berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen". Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 12(2): 195-200

Hildan Ananda, siti nur afifah. 2023. “Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non Litigasiâ€. Jurnal Ekonomi syariah dan keuangan islam. 1(1): 55-64.

I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma dan I Wayan Wiryawan. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pembatalan Konser Musikâ€. Jurnal Harian Regional, 2(2): 1669-1680.

I Made Heriyana, dkk. 2020. "Gugatan Ganti Kerugian Dalam Kasus Pencemaran Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata". Jurnal Prefensi Hukum, 1(1): 86-90.

I Made Warta. 2020. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kain Tenun Songket Di Desa Sidemenâ€. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1): 32-25.

Izaz Alhady & Dian Purnamasari. 2025. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Pembatalan Konser Musik: Studi Kasus Konser Musik Rasoundfest". Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 7(1): 229-241.

Londong Virgin Velyna Mutiara, Deasy Soeikromo & Revy S.M Korah. 2024. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Pembatalan Konser Menurut Hukum Positif". Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 12(4): 163-175.

Lubis Taufik Hidayat. 2022. "Hukum Perjanjian di Indonesia". Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(3): 177-190.

Mehaga S, M. Hillman (2022) "Pengakhiran Kontrak Sebelum Terjadi Wanprestasi Oleh Pihak Yang Mengantisipasi Kegagalan Pelaksanaan Kewajibanâ€. Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2): 981-993.

Niru Anita Sinaga. 2018. “Peranan Asas-asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjianâ€. Jurnal Binamulia Hukum. 7(2): 107-120.

-------------------------- & Nurlely darwis. 2015. “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjianâ€, Jurnal Mitra Manajemen, 7(2): 43-57

Rangga kusuma putra, dkk. 2024. “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasiâ€. Jurnal Kolaboratif sains. 7(6): 2200-2206.

Salamiah. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Kegiatan Jual Beliâ€, Al-Adl: Jurnal Hukum, 4(12): 39-52.

Sitepu Rida Ista, Hana Muhamad. 2021. “Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) SebagaiLembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesiaâ€. Jurnal rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sukabumi. 3(2): 7-14.

Syahrul Qiram. 2021. "Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Konser Musik Akibat Pandemi Covid-19". Jurnal Ilmu Administrasi dan Manajemen, 4(1): 61-72.

Tampubolon Wahyu Simon, 2016. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumenâ€. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1):53-61.

Skripsi:

Nabila Yahya, 2021. “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Tiket Konser Yang Tidak Ada Kepastian Diselenggarakan Akibat Pandemi Covid-19â€. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah.

Nawasi Parantopo Haryo Prakoso. 2014. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Konser Musik Oleh Pihak Promotorâ€. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.

Vania Maurilla Putri Murti. 2023. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembatalan Acara Festival Musik Berdendang Bergoyang Akibat Over Capacityâ€. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.

Zidan Azayda Sabil. 2023. Fakultas Hukum universitas Islam Indonesia. "Perlindungan Konsumen Terhadap Hak Memperoleh Informasi Dalam Pembatalan Konsep Secara Sepihak (Studi Kasus Konser KPop We All Are One)â€. Skripsi. Fakultas Hukum, universitas Islam Indonesia.

Referensi Peraturan Perundang-undangan Indonesia:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Internet:

Elizabeth Chiqiuta Tuedestin Priwiratu. 2024. Fans Keluhkan Refund Tiket Konser BTOB Berbelit dan Potongannya Besar. Tersedia dari: https://www.idntimes.com/korea/knews/elizabeth-chiquita-tuedestinpriwiratu/proses-refund-tiket-konser-btob-yang-sulit?page=all (Diakses pada 10 September 2024).

Loket. 2025. Syarat dan Ketentuan. Tersedia dari : https://www.loket.com/terms (Diakses pada 10 Februari 2025).

Monika Novita Pratiwi. 2024. Konser BTOB Our Dream Dibatalkan Fans Kecewa Kepada Promotor. Tersedia dari: https://www.kilat.com/hiburan/84413048603/konser-btob-our-dream-dibatalkan-fans-kecewa-kepada-promotor (Diakses pada 22 Januari 2025)

Reni Ravita. 2024. Pernyataan Lengkap Promotor Usai Pembatalan Fan Concert BtoB. Tersedia dari from: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/225498-pernyataan-lengkap-promotor-usai-pembatalan-fan-concertbtob?page=all (Diakses pada 8 september 2024).

Suri Kartika. 2024. Tersedia dari: https://www.timenews.co.id/polhukam/99514207027/promotor-yang-batalkan-konser-k-pop-btob-dilaporkan-atas-dugaan-penggelapan-uang-tiket (Diakses pada 17 Februari 2025)

Tempo. 2018. Tersedia dari: https://www.tempo.co/hiburan/kaleidoskop-2018-jejak-konser-k-pop-di-indonesia-sepanjang-tahun-785167 (Diakses pada 22 Januari 2025)

Tjie Lisna. 2024. Seraph Entertainment harus memberikan refund 100% atas batalnya FanCon BTOB di Jakarta. Tersedia dari: https://www.change.org/p/seraph-entertainment-harus-memberikan-refund-100-atasbatalnya-fancon-btob-di-jakarta (Diakses pada 21 Sepetember 2024).

Downloads

Published

2025-06-24