WANPRESTASI PT. SENTOSA BUMI WIJAYA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT DENGAN KOPERASI UNIT DESA KEMBANG SARI DI KABUPATEN BENGKAYANG

Authors

  • ALFAROS MONTUREZ IVANOF NIM. A1012211136 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The implementation of the Fresh Fruit Bunch (FFB) oil palm sale and purchase agreement between the Kembang Sari Village Unit Cooperative in Bengkayang Regency and PT. Sentosa Bumi Wijaya has not run smoothly due to several problems. This study aims to examine why PT. Sentosa Bumi Wijaya failed to fulfill its obligations in the agreement. The research uses an empirical legal method, which observes how the law functions in society, making it a form of sociological legal research.The results show that PT. Sentosa Bumi Wijaya committed a default by delaying payment for FFBs that had already been delivered. This delay triggered the conflict between both parties. The main causes of the default were the company's financial difficulties and claims that the delivered FFBs did not meet quality expectations. As a result, the Kembang Sari Cooperative suffered losses due to unfulfilled obligations.the legal consequences of this default included formal warnings to the company to fulfill its commitments and avoid further harm. In response, the cooperative sought to resolve the issue through deliberation and negotiation. However, if an agreement cannot be reached, the dispute will be brought to the Bengkayang District Court for legal resolution. Keywords: Default. Sale and Purchase Agreement, Fresh Fruit Bunches (FFB Abstrak Pelaksanaan perjanjian jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit antara Koperasi Unit Desa (KUD) Kembang Sari di Kabupaten Bengkayang dengan PT. Sentosa Bumi Wijaya tidak berjalan dengan baik karena muncul beberapa permasalahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab PT. Sentosa Bumi Wijaya tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu metode yang melihat bagaimana hukum bekerja secara nyata di masyarakat atau disebut juga penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Sentosa Bumi Wijaya melakukan wanprestasi dengan cara menunda pembayaran atas TBS yang telah dikirimkan, yang kemudian memicu konflik antara kedua belah pihak. Penyebab utama wanprestasi ini adalah kondisi keuangan perusahaan yang bermasalah serta anggapan bahwa TBS yang dikirim tidak sepenuhnya memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Akibat hukum dari wanprestasi ini adalah adanya teguran dari pihak yang dirugikan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya guna menghindari kerugian lebih lanjut. Upaya yang dilakukan oleh KUD Kembang Sari adalah melalui musyawarah dan negosiasi untuk mencari penyelesaian. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkayang. . Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, Tanda Buah Segar (TBS)

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

- ----------------------- , 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Henry Rizard Rumopa, 2010„‟keabsahan perjanjian‟‟, Fakultas Hukum. UI. Jakarta

Harahap, M. Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.

-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke- 8, Gramedia, Jakarta

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Setiawan Widagdo, 2012, Kamus Hukum, PT. Prestasi Pustaka, Jakarta Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES,

Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Artikel, Jurnal, Makalah

Dermina Dsalimunthe, “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Peerspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW)†Jurnal Al-Maqasid Vol 3 No. 1, 2017

Siti Mujiatun, Jual Beli Dalam Persfektif Islam, dalam Jurnal Riset Akutansi dan Bisnis, Vol 13 No. 2

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2025-06-24