TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE PADA KALANGAN REMAJA DI KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • MUHAMMAD ABID SALASA NIM. A1012201087 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The rapid development of information technology has brought various impacts on society, including among adolescents. One emerging phenomenon is the increasing practice of online prostitution in various regions, including in Mempawah Regency. This study aims to analyze the factors causing adolescents to become involved in online prostitution and the efforts to address this issue from a criminological perspective. The research method used is a juridical-sociological approach with qualitative methods through interviews with several perpetrators, law enforcement officers, and community leaders in Mempawah Regency. The results of this study indicate that economic factors, peer association, weak family control, and the influence of social media are the main triggers for adolescents becoming involved in online prostitution. Additionally, weak supervision and law enforcement have worsened the situation. Preventive efforts that can be made include increasing the role of families, providing digital literacy education, and enforcing stricter laws against perpetrators and those facilitating such activities. This study is expected to serve as a consideration for local governments, law enforcement officers, and the community in formulating effective policies to combat online prostitution among adolescents. Keywords: Criminology, Online Prostitution, Adolescents, Mempawah Regency. Abstrak Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat, termasuk di kalangan remaja. Salah satu fenomena yang muncul adalah praktik prostitusi online yang kian marak di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Mempawah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab remaja terlibat dalam prostitusi online serta upaya penanggulangannya melalui perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-sosiologis, dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara terhadap beberapa pelaku, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Mempawah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, pergaulan bebas, lemahnya kontrol keluarga, serta pengaruh media sosial menjadi pemicu utama remaja terjerumus dalam praktik prostitusi online. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum turut memperparah situasi ini. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan meliputi peningkatan peran keluarga, edukasi digital, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut. Studi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan yang efektif untuk menanggulangi prostitusi online di kalangan remaja. Kata Kunci: Kriminologi, Prostitusi Online, Remaja, Kabupaten Mempawah

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdussalam, H.R. (2007). Kriminologi. Jakarta: Restu Agung.

Anwar, Y., & Adang. (2010). Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.

Anjaswarni, T., Nursalam, N., Widiati, S., & Yusuf, A. (2019). Deteksi Dini Potensi Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dan Solusi: "Save Remaja Milenial". Sidoarjo: Zifatama Jawara.

Alam, A. S., & Ilyas, A. (2010). Pengantar kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Arief, B. N. (1991). Upaya Non-Penal dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Makalah Seminar Kriminologi VI, Semarang.

Bonger, W.A. (1982). Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: Pembangunan.

Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kashiko.

Dirdjosisworo, S. (1984). Ruang Lingkup Kriminologi. Bandung: Remaja Karya.

Effendy, R. (1983). Manusia dan Kejahatan. Ujung Pandang: Lembaga Kriminologi Universitas Hasanuddin.

Farid, A. Z. A. (1981). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Djambatan.

Hajairin. (2017). Kriminologi dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Suluh Media.

Kartono, K. (1992). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.

Kanter, E.Y., & Sianturi, S.R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Mustofa, M. (2013). Metodologi Penelitian Kriminologi. Jakarta: Prenada Media.

Purnomo, E., Bachtiar, R., & Tj's, U. (2007). Bisnis Prostitusi: Profesi yang Menguntungkan. Yogyakarta: Pinus.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2014). Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Sahetapy, J.E., & Reksodiputro, M. (1989). Parados dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali.

Soekanto, S. (1985). Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.

Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Simanjuntak, B. (1985). Patologi Sosial. Bandung: Tarsito.

Saherodji, H. (1989). Pokok-Pokok Kriminologi. Jakarta: Aksara Baru.

Suyanto, B. (2010). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sutrisno, M., & Putranto, H. (Eds.). (2005). Teori-Teori Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.

Truong, T.-D. (1992). Seks, Uang dan Kekuasaan: Pariwisata dan Pelacuran di Asia Tenggara. Jakarta: LP3ES.

Utari, I. S. (2012). Aliran dan Teori dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media.

JURNAL

Arikunto, S. (1998). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Bobyanti, E. (2023). Kenakalan Remaja. Journal of Education Religion Humanities and Multidisciplinary, 1(2), 472-481.

Faturohman. (2022). Prostitusi Online dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 293

Hartanto, D. A. (2015). Penanggulangan Prostitusi Online Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi Tahun 2015, 53-64.

Pitoewas, B. (2018). Pengaruh Lingkungan Sosial dan Sikap Remaja terhadap Perubahan Tata Nilai. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 8-18.

Rulmuzu, F. (2021). Kenakalan Remaja dan Penangannya. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 15(5), 373.

Downloads

Published

2025-06-24