TINJAUAN YURIDIS NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) SEBAGAI OBJEK JAMINAN KEBENDAAN FIDUSIA DI INDONESIA
Abstract
Abstract This research aims to analyze the legal use of Non-Fungible Tokens (NFT) as an object of fiduciary guarantee in Indonesia. Along with technological developments at this time Blockchain technology presents innovations in the form of digital assets called Non-Fungible Tokens (NFT), which have unique characteristics. Non-Fungible Token (NFT) as an object of fiduciary guarantee can be associated with Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and other laws and regulations. The purpose of this study is to determine and analyze whether Non-Fungible Tokens (NFT) can be used as an object of fiduciary guarantee in Indonesia by analyzing the legal basis that applies in the implementation of Non-Fungible Tokens (NFT) as an object of fiduciary guarantee. The research method used is a normative judicial research method which is descriptive in nature with a statutory and conceptual approach. This research is analyzed based on Indonesian laws and regulations and data sources come from literature study materials. The results of this study show that NFTs can be categorized as "objects" or "things" based on Article 1 paragraph 4 of Law Number 42 Year 1999 on Fiduciary Guarantee. This article defines what can be used as a fiduciary guarantee. With the fulfillment of several elements described in this article, it can be proven that NFTs qualify as objects that can be used as fiduciary guarantees. However, currently there is no specific legal basis that regulates Non-Fungible Tokens (NFTs) as a guarantee in Indonesia. Keywords : Non-Fungible Tokens (NFT), Fiduciary Guarantee, Blockchain, Copyright Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan Non-Fungible Token (NFT) sebagai sebuah objek jaminan fidusia di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi pada saat ini teknologi Blockchain menghadirkan inovasi dalam bentuk aset digital bernama Non-Fungible Token (NFT),yang mempunyai karakteristik unik. Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai dapatkah Non-Fungible Token ( NFT) dijadikan sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia dengan melakukan analisis terhadap dasar hukum yang berlaku dalam pelaksanaan Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuiridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep.Penelitian ini dianalisis berdasarkan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia dan sumber data berasal dari bahan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa NFT dapat dikategorikan sebagai "objek" atau "benda" berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal ini mendefinisikan apa saja yang dapat dijadikan jaminan fidusia. Dengan terpenuhinya beberapa unsur-unsur yang diuraikan dalam pasal ini, dapat dibuktikan bahwa NFT memenuhi syarat sebagai objek yang dapat dijadikan jaminan fidusia. Namun,saat ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur Non-Fungible Token (NFT) sebagai sebuah jaminan di Indonesia. Kata Kunci : Non-Fungible Token (NFT), Jaminan Fidusia, Blockchain,Hak CiptaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad,,Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Hay, Marhainis. Hukum Perdata, Jakarta: Badan Penerbit Yayasan Pembinaan Keluarga UPN Veteran
Abdul Rasyid Saliman, (2010) Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana
Ashibly,(2018),Buku Ajar Hukum Jaminan. Bengkulu: Gedung Pascasarjana
Aufar Abdul Aziz. (2022). Pembangunan hukum nasional menghadapi non-fungible tokens dalam revolusi digital. Lex Renaissance,
Djaja S. Meliala, (2012), Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Bandung, Nuansa Aulia
Frieda Husni Hasbullah, (2005), Hukum Kebendaan Perdata, Jakarta, ind – Hill – Co
Gunawan Widjaja Dan Ahmad Yani,(2003) Jaminan Fidusia Bandung: Raja Grafindo Persada,
Hartono Hadisaputro, (2004), Pokok-Pokok Hukum Perikatan Dan Hukum Jaminan (Liberty)
H. Zaeni Ashadie Dan Rahmawati Kusuma. (2018) Hukum Jaminan Di Indonesia. Depok: Pt. Rajagrafindo,
Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiyani, and R. Serfianto D. Purnomo. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit. Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2018).
Jonathan H Bergquist,(2017) “Blockchain Technology And Smart Contracts: Privacy Preserving Tools†Universitas Uppsala
Mariam Darus Badrulzaman,(2011), Aneka Hukum Bisnis, Pt. Alumni, Bandung,
Marzuki, Peter Mahmud, (2011) Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenda Media, Jakarta,
M. Bahsan,(2008), Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
M. Khoidin,(2017),Hukum Jaminan (Hak-hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan), Surabaya, LBJ
Muhaimin.(2020) Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press,
Muhammad Ahkam Subroto.(2005) Eksplorasi konsep kekayaan intelektual untuk penumbuhan inovasi. Jakarta: LIPI Press.
Neng Yani Nurhayani. (2015)Hukum Perdata.Bandung: Pustaka Setian
Osgar S. Matompo Dan Moh. Nafri Harun.(2017) Pengantar Hukum Perdata. Malang: Setara Press,
Purwahid Dan Kashadi, (2008) Hukum Jaminana Fidusia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Riduan Syahrani, (1989) Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Riky Rustam,(2017), Hukum Jaminan, Yogyakarta:UII Press
Salim Hs, (2002) Pengantar Hukum Perdata Tertulis (Bw),Jakarta : Sinar Grafika
Salim Hs,(2005),Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia,Jakarta: Raja Grafindo Persada
Salim HS, (2014), Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Ed.1-8, Jakarta, Rajawalipers
Sofwan Masjchoen Soedewi Sri, (1980) Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Peorangan, Cetakan Pertama. Liberty :Yogyakarta
Subekti, (2000), Pokok-Pokok Hukum Perdata,Intermasa
Sutarno, (2005) Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung, Alfabeta
Titik Triwulan Tutik, (2006) Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher,
Usman, Rachmadi. (2018) Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika,
Wijaya, Andika. (2022) Hukum Jaminan Sosial Indonesia. Sinar Grafika,
Zainuddin Ali, (2009) Metode Penelitian Hukum. Palu : Sinar Grafika, Cetakan Ke - 4,
Jurnal
Cahyani, Novita.(2020) "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Dapat Diunduh Secara Bebas Di Internet." Dinamika 26, No. 1
Dewi, Ni Kadek Risma Setya Cahyani & Ida Ayu Sukihana (2022).†Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Dalam Bentuk N0n-Fungible Token (Nft)â€Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 4.
Dwi Dasa Suryantoro, (2023) “Eksistensi Hak Kebendaan Dalam Perspektif Hukum Perdata Bw,†Legal Studies Journal 3, No. 1
Erlandy Alief and Reda Sukmawan,(2023) “NFT (Non-Fungible Token), Objek Jaminan, Dan Implikasi Hukum Dalam Penerapannya,†INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3
Fairfield, J. (2022). Tokenized: The law of non-fungible tokens and unique digital property. Indiana Law Journal, 97
Heddy Kandou, Dhaniswara K Harjono, Aartje Tehupeiory. (2021). “Jaminan Fidusia Sebagai Jaminan Kebendaan Yang Memberi Hak Mendahulu Dalam Perolehan Pelunasan Utangâ€, Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Iqbal And Saptanti, (2024) “Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan Fidusia Guna Mengoptimalisasi Hak Kekayaan Intelektual.â€
Jafar Maulana, (2023) “Kajian Yuridis Aset Digital Nft (Non Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan Fidusia (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam),†Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Viii, No. I
Lase, Satria Muhammad Nur, Aisyah Adinda, and Rizkia Diffa Yuliantika. (2021)"Kerangka Hukum Teknologi Blockchain berdasarkan Hukum Siber di Indonesia." Padjadjaran Law Review 9, no. 1
Liana Maria Fatikhatun, (2023) " Analisis Yuridis Tujuan Dilakukannya Pendaftaran Jaminan Fidusia," Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2009) Dwi Epty Hidayaty Et Al., “Nft (Non Fungible Token) Sebagai Aset Digital Dan Alternatif Marketplace Untuk Meningkatkan Aktivitas Mahasiswa Bernilai Tambahid 2 *Correspo,†Management Studies And Entrepreneurship Journal 4, No. 5
Mantra, Luh Mas Putri Pricillia Mahadewi, & Gord, A. A. A. Ngurah Sri Rahayu.(2022) Implementasi Perjanjian Lisensi Hak Cipta Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Motif Perak Bali.
Maulana, J., & Supriyadi, A. P. (2023). Kebasahan Aset Digital NFT (Non Fungible Token) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Perspektif Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Journal of Islamic Business Law, 7(1).
M. H. McCarthy, (2023) "Implikasi Etis dan Sosial AI dan Kebutuhan untuk Regulasi Proaktif," Jurnal Masalah Ekonomi, vol. 57, no. 4
Purusottama, Ambara, Budihardjo, Andreas, Elfriede, Dwining Putri, Ramadhanti, Fati, Honggo, Hermawan, Setiawati, Isti Budhi, Kusmulyono, M. Setiawan, Prasetya, Prita, Rachman, Rathria Arrina, & Agustiawan, Sonny. (2022) Fenomena Bisnis Ekonomi Terkini: Capita Selecta Seri 1 2021-2022 (Vol. 1). Prasetiya Mulya Publishing.
Rezeki Akbar, Adlin Budhiawan, (2023) “Peluang Non Fungible Token (Nft) Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Regulasi Di Indonesia†4, No. 2
Safitri, Arna. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Konten Nft (Non-Fungible Token) Menurut Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Jambi. Hendra Tanu Wijaya, ‘Konsep Hak Ekonomi Dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law Dan Common Law’ 10 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Sari,Dina Purnama. (2022) "Pemanfaatan Nft Sebagai Peluang Bisnis Pada Era Metaverse."Akrab Juara: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial7, No. 1
Siti Nur Adibah, Nurul Zhafirah Muslim, Siti Nur Azizah, Rachma Amalia. (2021) “Urgensi Jaminan Fidusia Dalam Hukum Islam Dan Pandangan Madzhab Imam Syafi’i.†Journal Of Indonesia Comparative Of Sharia ’H Law 4, No. 2
Siwi CT, ‘Aspek Hukum Benda Tidak Bergerak Sebagai Obyek Jaminan Fidusia’ (2017) 2 Jurnal Notariil.
Tunisa, N. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jurnal Cita Hukum, 2(2).
Yusup, Muhamad, Qurotul Aini, Desy Apriani, and Pipit Nursaputri. "Pemanfaatan Teknologi Blockchain Pada Program Sertifikasi Dosen." In SENSITIf: Seminar Nasional Sistem Informasi dan Teknologi Informasi
Ziliwu, Alfonsus Syukur Hadirat, Utusama Ndruru, Jaminuddin Marbun, And Alusianto Hamonangan. (2023) "Tinjauan Yuridis Non Fungible Token (Nft) Dari Aspek Hukum Benda Dan Hak Kekayaan Intelektual."Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, No. 1
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 mengenai Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Indonesia
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.04/2018
Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2015
Internet
Allie Grace Garnett. 2024. “ Pros and Cons of Investing in NFTs†Available From: https://www.investopedia.com/pros-and-cons-of-investing-in-nfts 5220290#:~:text=NFT%20investing%20is%20helpful%20for,nonexistent%2C%20duplicated%2C%20or%20tainted.( diakses pada 22 Mei 2025)
IPOS: The Intllectual Property Office of Singapore, https:// www.ipos.gov.sg/
Pengadilan Negeri Lubuklinggau .2015. WORKSHOP PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NO. 42 Tahun 1999 TENTANG FIDUSIA. Available from: https://www.pn-lubuklinggau.go.id/index.php/layanan-publik/2-berita/244-fidusia (diakses pada 25 mei 2025)