ANALISIS KEPASTIAN HUKUM TERKAIT BATAS WILAYAH DESA (Studi Antara Desa Tengguli Dengan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas)

Authors

  • HENDRI NIM. A1011211055 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT The Perbup regarding the boundaries of Tengguli Village and Mekar Jaya Village has not been made because there is a dispute about the boundaries between the two villages, which began with the agreement on village boundaries made by the two village officials on July 27, 2011, which was rejected by residents in the area because they considered that historically the area they inhabit was the land of Tengguli village residents and another reason that made the residents not want to become Mekar Jaya residents was the long distance traveled by the residents if they wanted to take care of administrative documents. Therefore, local residents proposed to the Tengguli village government to help resolve the problem, so the Tengguli Village government asked for a review of their boundaries based on pressure from residents, and the Tengguli village head said that during the current village head M. Daud, S.Pdi, M.Pd. serving as village head will not let go of the area, proof of the seriousness of the Tengguli village government to maintain the area by continuing to consider the people in the area as its citizens, so that the home addresses and ID cards of residents are still recorded as Tengguli residents, until now the dispute between the two villages has not been resolved. Keywords: Analysis of Legal Certainty Related to Village Boundaries ABSTRAK Belum dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang batas Desa Tengguli dan Desa Mekar Jaya karena terjadi perselisihan tentang batas antara kedua desa tersebut, yang berawal dari kesepakatan batas desa yang dibuat oleh kedua perangkat desa tersebut pada 27 Juli 2011, yang ditolak oleh warga yang berada yang berada di wilayah tersebut karena mereka menganggap secara historis wilayah yang mereka diami adalah tanah warga desa Tengguli dan alasan lain yang membuat warga tersebut tidak mau menjadi warga mekar jaya adalah jauhnya jarak yang ditempuh warga tersebut jika ingin mengurus berkas administrasi. Oleh karena itu warga sekitar mengusulkan kepada pemerintah desa tengguli untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, sehingga pemerintah Desa Tengguli meminta untuk dilakukan peninjauan kembali mengenai batas mereka atas dasar desakan dari warga, dan kepala desa tengguli menyampaikan bahwa selama kepala desa sekarang M.Daud, S.Pdi, M.Pd. menjabat sebagai kepala desa tidak akan melepas wilayah tersebut, bukti keseriusan pemerintah desa tengguli untuk mempertahankan wilayah tersebut dengan tetap menganggap masyarakat yang berada di wilayah tersebut sebagai warganya, sengingga alamat rumah dan KTP warga tetap tercatat sebagai warga Tengguli, hingga sampai saat ini perselisihan antara kedua desa belum terselesaikan Kata Kunci : Analisis Kepastian Hukum Terkait Batas Wilayah Desa

References

Daftar Pustaka

BUKU

Ayuni Sri Rahayu, SI.P, M.AP 2018. Pengantar Pemerintah Daerah Kajian Teori, Hukum, Dan Aplikasinya. Jakarta Timur Sinar Grafika.

Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta : Mirra Buana Media.

Soerjono Soekanto, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta,1990

Soerjono Soekanto, Putusan-Putusan Yang Mempengaruhi Tegaknya Hukum, Bphn, 1983.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, Ui Pres, Jakarta, 1974, Cet.4

JURNAL

Dr.jeane Dare Noviyanti Manik,‖ Pengaturan Hukum Perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Wilayah Negara - jurnal hukum progresif,2018,vol 12,No 1, diakses pada 26 Agustus 2024.

Nurhadi bashit,Yudo prasetyo,Hana sugiastu firdaus,Fauzi janu Amarrohman,‖ penetapan batas desa berdasarkan permendagri no 76 tahun 2012†Jurnal pasoepati,2019,vol.1,No.1,hal.1,diakses pada 26 Agustus 2024.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Pasal 74 ayat (1-3)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oi4 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas pasal (3,6,7)

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 Tahun 1987 Tentang Penyatuan desa Dalam Rangka Penataan Kembali Desa DI Kalimantan Barat.

Peraturan Bupati Sambas Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penegasan Batas Kecamatan Di Kabupaten Sambas. Pada Bab V Tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Kecamatan Pasal 14

Downloads

Published

2025-06-25