PENERAPAN SANKSI HUKUM ADAT CAPA MOLOT TERHADAP PELANGGAR BALALA DI DESA KAYU ARA KECAMATAN MANDOR

Authors

  • RIEZKY DWI CAHYO NIM. A1012181172 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Violation of the Balala' traditional ritual is considered an act that can disrupt the balance and harmony of the community, as well as their relationship with the ancestral spirits of the Dayak Kanayatn tribe. One of the customary problems that has occurred in Kayu Ara village during the implementation of balala is capa molot or the spread of false news. This study uses an empirical legal approach with a descriptive-qualitative approach through interviews with traditional leaders, analysis of customary law documents, and direct observation of the practice of implementing sanctions. Based on the research that the researcher found, the Dayak Kanayatn community in Kayu Ara village still carries out the balala' traditional ritual every year. Several violations were found related to this activity, this violation is called capa molot, or an insult to the balala' traditional ritual. The imposition of sanctions is determined by the traditional elders/Timanggunk. The resolution of this conflict is by paying a customary fine of 1 tangah which is equivalent to Rp. 800,000.00. This study confirms that the customary law of Dayak Kanayatn is still maintained in the life of the community, especially in resolving conflicts with a restorative approach that focuses more on restoring social relations. Therefore, a more inclusive policy is needed to accommodate customary law in the national legal system so that the sustainability of customary law traditions can be maintained without conflicting with the principles of the rule of law. Keywords: Capa Molot, Dayak Kanayatn, Law Abstrak Pelanggaran terhadap ritual adat Balala"™ dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu keseimbangan dan harmoni komunitas, serta hubungan mereka dengan roh leluhur suku Dayak Kanayatn. Salah satu permasalahan adat yang pernah terjadi di desa Kayu Ara saat pelaksanaan balala adalah capa molot atau penyebaran berita yang tidak benar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif-kualitatif melalui wawancara dengan tokoh adat, analisis dokumen hukum adat, serta observasi langsung terhadap praktik penerapan sanksi. Berdasarkan penelitian yang peneliti temukan, masyarakat dayak kanayatn yang berada di desa Kayu Ara masih menjalankan ritual adat balala"™ setiap tahunnya. Di dapatkan beberapa kali pelanggaran terkait dengan kegiatan tersebut, pelanggaran ini di sebut capa molot, atau penghinaan terhadap ritual adat balala"™. Pemberian Sanksi ditetapkan oleh tetua adat/ Timanggonk. Penyelesaian konflik ini dengan membayar denda adat 1 buah tangah yang setara dengan uang Rp.800.000,00. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa Masyarakat desa Kayu Ara masih menerapkan sanksi adat bagi yang melanggar kegiatan balala. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat Dayak Kanayatn masih dipertahankan dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan restoratif yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif untuk mengakomodasi hukum adat dalam sistem hukum nasional agar keberlanjutan tradisi hukum adat dapat tetap terjaga tanpa bertentangan dengan prinsip negara hukum. Kata Kunci: Capa Molot, Dayak Kanayatn, Adat

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Achmad Surya. (2021). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penerbit Widina.

Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Alâ€Fatih, S. (2023). Perkembangan metode penelitian hukum di Indonesia. UMMPress.

Hutabarat, S. A., et. al. (2024). Hukum adat Indonesia: Sejarah dan perkembangannya (hl. 11–13). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Juliardi, B., Runtunuwu, et al. (2023). Metode penelitian hukum (hl. 89). CV. Gita Lentera.

Nur Solikin. (2023). Metodologi penelitian hukum (hl. 90–98). Pena Cendikia.

Jurnal

Auliah Andika Rukman. (2023). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis 5 (2): 96-114.

Anggrianti, A., Praptantya, D., & Batuallo, I. (2023, Mei). Balala’ Tahutn : Tradisi Meminta Perlindungan Kepada Roh Leluhur Dayak Kanayatn. Balale' Jurnal Antropologi, 4(2), 24-36.

Azami, T. (2022). Dinamika perkembangan dan tantangan implementasi hukum adat di Indonesia. QISTIE, 15(1), 42–55.

Benuf, K., & Muhamad Azhar. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Cahya Wulandari. (2020). Dinamika Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Jurisprudence 10 (2): 187-200.

Firmansyah, A., Mirzachaerulsyah, E., & Yovanka, I. (2021). Sejarah Dan Prosesi Tradisi Adat Balala’ Suku Dayak Kanayatn. Etnoreflika: Jurnal Sosial dan Budaya, 368-399.

Hartono, F., & Lumbantobing, W. (2019). Konsep Jubata menurut Suku Dayak Kanayatn, Suatu Tinjauan Pos-Strukturalisme. Makassar: Tohar Media.

Idris, Z., & Rachman, M. (2021). Identifikasi hukum adat (perspektif bagian kajian sosiologi hukum). Journal Equitable, 6(2), 121–134.

Ihsan, M. (2023). Dualisme kewenangan penyelesaian sengketa antara Mahkamah Syar’iyah dan lembaga peradilan adat. Tanfidziy: Jurnal Hukum Tata Negara dan Siyasah, 2(1), 01–19.

Kustanti, E. P., Prastiko, A., Nova, S., Seminar, R., & Wasitaatmadja, F. F. (2024). Eksistensi hukum adat Dayak di Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Maharsi: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Sosiologi, 6(2), 11–18.

Muhammad Iqbal. (2023). Restorative Justice sebagai Perwujudan Keadilan dalam Perspektif Teori Hukum. Jurnal Hukum dan Keadilan 4 (1): 50-65.

Nikolaus, N., Imran, I., & Chalimi, I. R. (2022). Analisis pelaksanaan ritual adat batalah pada suku Dayak Kanayatn di Dusun Oto Ledakng, Kabupaten Landak. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 11(8), 788–796.

Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). Penerapan pendekatan positivistik dalam penelitian hukum adat. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 235–249.

Ranubaya, F. A., & Utomo, F. K. D. M. (2022). Eksistensi kearifan lokal dalam simbol-simbol suku Dayak Kalimantan Barat. Borneo Review, 1(2), 94–103.

Rinda, A., & Adiantus M., P. (2022, Desember). Ritual balala' dalam Adat Istiadat Suku dayak Kanayatn yang Dikontekstualisasikan secara Teologis. ARYA SATYA: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 2(4), 73-80.

Safitri, A. A., Khoirun, I., Astutik, S. P., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Eksistensi hukum adat dalam tata hukum Indonesia. Rechtenstudent, 3(2), 214–230.

Satria, R., Yuliastini, A., Fitrian, Y., & Astono, A. (2024). Progresifitas hukum adat Dayak Kanayat’n dalam menjaga ekosistem lingkungan hidup. Jurnal Adat dan Budaya Indonesia, 6(2), 164–169.

Siombo, M. R. (2018). Asas–asas Hukum Adat. In Modul (pp. 1–39).

Sridiani, N. (2020). Upaya Preventif Agar Hukum Adat Dan Hukum Nasional Berjalan Beriringan. Widya Kerta Jurnal Hukum Agama Hindu, 55-75.

Tsurayya Istiqamah, D. (2018). Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 201–226. https://doi.org/10.25123/vej.2914

Downloads

Published

2025-06-25