ANALISIS YURIDIS PENGATURAN HARTA SYIRKAH DALAM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Abstract This study aims to analyze the regulation of joint property (harta syirkah) in Islamic marriage in Indonesia, focusing on the alignment between Islamic law and positive law in Indonesia regarding joint ownership between husband and wife. Harta syirkah, defined as partnership in property ownership, is regulated in both Islamic law and the Compilation of Islamic Law (KHI), but its application faces challenges, particularly in the division of property during divorce or after death. This research employs a normative juridical method with an analytical approach to the applicable legal provisions and previous research findings. The discussion includes the concept of harta syirkah in Islamic law, the regulation of harta syirkah in the KHI, challenges in its implementation, and potential solutions to improve its effectiveness. The research findings indicate that although the regulation of harta syirkah is addressed by both Islamic law and positive law in Indonesia, its implementation is hindered by a lack of public understanding, inconsistencies between Islamic law and positive law, and limitations in the religious court system in handling disputes over harta syirkah. As solutions, this study recommends enhanced legal education and outreach, strengthening the religious court system, and promoting clear marital agreements to prevent future disputes. This research is expected to contribute to improving the management of harta syirkah in Islamic marriages in Indonesia. Keywords: Harta Syirkah, Islamic Marriage, Compilation of Islamic Law, Property Management, Property Division Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan harta syirkah dalam perkawinan Islam di Indonesia, dengan fokus pada kesesuaian antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam mengatur harta bersama antara suami dan istri. Harta syirkah, yang diartikan sebagai kemitraan dalam kepemilikan harta, diatur dalam hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun penerapannya masih menemui kendala di lapangan, terutama dalam hal pembagian harta saat perceraian atau kematian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku serta hasil penelitian terdahulu. Pembahasan dalam penelitian ini meliputi konsep harta syirkah dalam hukum Islam, pengaturan harta syirkah dalam KHI, kendala dalam implementasinya, dan solusi yang dapat diupayakan untuk meningkatkan efektivitas pengaturan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan harta syirkah sudah diatur oleh hukum Islam dan hukum positif Indonesia, implementasinya masih terbentur oleh kurangnya pemahaman masyarakat, ketidakselarasan antara hukum Islam dan hukum positif, serta keterbatasan sistem pengadilan agama dalam menangani sengketa harta syirkah. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan pendidikan hukum, penguatan sistem pengadilan agama, serta promosi perjanjian perkawinan yang jelas untuk mencegah sengketa di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki pengelolaan harta syirkah dalam perkawinan Islam di Indonesia. Kata Kunci: Harta Syirkah, Perkawinan Islam, Kompilasi Hukum Islam, Pengelolaan Harta, Pembagian HartaReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul ‘Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve. 1996)
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan KeIII, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000)
Abu Sahla dan Nurul Nazara, Buku Pintar Pernikahan, cet I,(Jakarta: Belanoor,2011)
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2000)
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,(Jakarta: Kencana, 2011)
Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiati, Hukum Perdata Islam, (Surabaya: Mandar Maju, 1997)
Happy Susanto, Pembagian Harta Gono-gini Setelah Terjadinya Perceraian, (Jakarta: Visimedia, 2003)
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan 1 (Bandung, Mandar Maju, 1990)
Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, diterjemahkan oleh Ahmad Khotib,Hadis Nomor 1400, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2011)
Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, (Jakarta: Sinergi Pustaka Indonesia, 2012)
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta:Prenada Media Grup, 2006),cet.II.
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010)
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan eksekusi Bidang Perdata, edisi Kedua, (Jakarta, Sinar Grafika, 2005)
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, Cet 2, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010)
Mohd. Idris Ramulyo, Perkawinan Islam suatu Analisis dari undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cetakan Kedua, (Jakarta, PT Rineka Cipta, 2009)
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga Persfektif Hukum Perdata Barat/BW Hukum Islam, dan Hukum Adat, Edisi Revisi, (Jakarta, Sinar Grafika)
Soejono Soekanto, Metodologi Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)
Syaikh Husain bin „Audah al-„Awaisyah, AL-Mausuu‟ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah fii Fiqhil Kitab as-Sunah al-Muthaharah/Ensiklopedi Fiqih Praktis Menurut Al-Quran dan As-Sunah, (Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi‟i, 2008), Jilid IV
Syaikh Muhamad Al-Mashri, Bekal Pernikahan, (Jakarta:Qisthi Press, 2010), cet I
TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah (Jakarta: Bulan Bintang. 1989)
Udi Mufradi Mawardi, Teologi Pernikahan, (Serang: FUDAPress, 2016)
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)