AKIBAT HUKUM STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DI DESA BINA KARYA, KECAMATAN TANAH PINOH
Abstract
Abstract The sale and purchase of land is generally carried out with a certificate of title and if it is done without a certificate of ownership, at least with a deed of sale and purchase agreement made by the official making of the land deed, where the certificate is valid proof that the land being sold is the property of the seller and the deed of sale and purchase which is official evidence of the transaction that sells and buys. But it is different from what happened in Bina Karya village, Tanah Pinoh District, Melawi Regency where people often buy and sell land without a certificate of ownership, where people who carry out uncertified land buying and selling transactions do so because they feel that they already know all the information related to the land and the urgent need for funds as well as ignorance and lack of public understanding of the legal consequences that will occur In the future, people will argue that this is a common thing. The type of research conducted is empirical legal research, which is research with field data as the main source of data, namely the results of interviews, Empirical legal research is a type of legal research that analyzes and examines that focuses on behavior that develops in society or the work of law in society. Based on the results of this study, it can be concluded that people who practice buying and selling land that have not been certified in Bina Karya village, Tanah Pinoh District, Melawi Regency will receive legal consequences, such as the absence of legal certainty on the status of the land being traded and the risk of disputes in the future if there is a claim by a third party Keywords: Certificate, ownership, Land Abstrak Jual beli tanah pada umumnya dilakukan dengan adanya sertifikat hak milik dan jika dilakukan tanpa sertifikat hak milik setidaknya dengan akta perjanjian jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, yang mana sertifikat tersebut merupakan bukti yang sah bahwa tanah yang diperjual belikan tersebut adalah milik dari si penjual dan akta jual beli yang sebagai bukti resmi dari transaksi yang jual beli tersebut. Tapi berbeda halnya dengan yang terjadi di desa Bina Karya Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi yang mana masyarakat sering melakukan jual beli tanah tanpa adanya sertifikat hak milik, dimana masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah yang belum bersertifikat tersebut melakukannya dikarenakan merasa sudah mengetahui semua informasi terkait tanah tersebut dan kebutuhan dana yang mendesak serta ketidaktahuan dan kurangya pemahaman masyarakat tentang akibat hukum yang akan terjadi dikemudian hari membuat masyarakat berpendapat bahwa hal tersebut hal yang biasa dilakukan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama yaitu hasil wawancara, Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji yang berfokus pada perilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat atau bekerjanya hukum dalam Masyarakat. Berdasarkan Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang melakukan praktek jual beli tanah yang belum bersertifikat didesa Bina Karya Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi akan menerima akibat hukum yaitu seperti tidak adanya kepastian hukum terhadap status tanah yang diperjual belikan tersebut serta serta beresiko terjadi sengketa di kemudian hari apabila terjadi klaim oleh pihak ketiga. Kata Kunci : Sertifikat, Kepemilikan, TanahReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta : Prestasi Pustaka, 2002 Bachtiar Effendi, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1980
Boedi Harsono, Undang- Undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan, Isi Dan Pelaksanaannya, Jambatan, Djakarta, 1971
Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia : Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Edisi 1, Cetakan 1, Rajawali, Jakarta, 1986
Frans Magnis Soesono Dan Ida Nurlida, 2009, Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Harun Al Rasyid, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah Berikut Peraturan- Peraturannya, Jakarta:Ghilmia Indonesia, 1987
Masrisingarimbun Dan Sofian Efendi. 1990, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mudjiono, Politik Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, 1997.
Prodjidikoro Wijono,1986, Hukum Perdata Tentang Hak-Hak Atas Benda, Jakarta, PT. Pembimbing Masa.
Soedharyo Soimin, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, Jakarta : Sinar Grafika, 2004.
Soejono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1983
Sugiyono Dan Hariyanto, 2012, Belajar Dan Pembelajaran, Bandung, PT Remaja Rosdakarya Offset
Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Kualitatif, R & D. Bandung : IKAP Suharsimi Arikunto, Dasar – Dasar Research (Jakarta : Tarsito, 1995)
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2017)
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2014
JURNAL
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Edisi 1, Cetakan Ke 4, Jakarta : Sinar Grafika, 2010
Enam Ramelan, “Hak Pengelolaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999†Majalah Yuridika, Vol.15, No. 3, Fakultas Hukum Universeitas Airlangga, Surabaya, Mei- Juni 2000.
Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Cet 1, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1992.
Muhammad, TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK ATAS TANAH DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Jurnal Wasaka
Hukum, Vol.7, No.2 (Agustus 2019)
Erza Putri, Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah,
PERUNDANG - UNDANGAN
Pasal 8 Undang-Undang Pokok Agraria, Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia
Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang “Pendaftaran Tanah†Bab 1,
Pasal 1 Ayat (2)
INTERNET
Http:// Erzaputi,blogspot. com, Diakses 25 Februari 2023 Https://ejurnal.unidiksha.ac.id/indeSx.php/jjpp