ANALISIS PENJATUHAN SANKSI OLEH HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk)
Abstract
Abstract The purpose of this study is to analyze the Judge's considerations in imposing prison sentences and job training on children as perpetrators of sexual violence in the study of decision number 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk. The author focuses the research on criminal decisions against children as perpetrators of sexual violence at the Pontianak District Court (study of decision number 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk). The research method used is empirical juridical with a qualitative approach, namely analysis based on what is obtained from interviews, observations, and literature studies. The results of the study that the author obtained were that Judges in imposing decisions on children as perpetrators of sexual violence tend not to consider the losses experienced by child victims where child victims experience trauma and also attempt suicide. Judges only focus on unlawful acts by children as perpetrators of sexual violence without considering aggravating circumstances for repeated criminal acts. Keywords: Sexual Violence, Child Victims, Judge's Considerations Abstrak Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual dalam studi putusan nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk. Penulis memfokuskan penelitian pada putusan pidana terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Pontianak (studi putusan nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis berdasarkan apa yang diperoleh dari wawancara, observasi, maupun studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian yang penulis dapatkan yaitu Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual cenderung tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami anak korban dimana anak korban mengalami trauma dan juga melakukan percobaan bunuh diri. Hakim hanya berfokus kepada perbuatan melawan hukum oleh anak sebagai pelaku kekerasan seksual tidak mempertimbangkan keadaan yang memberatkan atas perbuatan pidana berulang. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Korban Anak, Pertimbangan Hakim.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, 2008, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Kencana, hlm.8-9
Angkouw, K. (2014). Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan. Lex Administratum, 2(2).
Ayu Efritadewi,2020, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, hlm.26
Bassar Sudrajat. 1986. Tindakan-Tindakan Pidana Tertentu Dalam KUHP, Bandung, CV Remaja Karya,hal:81)
Eddy O.S. Hiariej. 2006. “Telaah Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya Terhadap Pemberantasan Korupsiâ€, Mimbar Hukum.
Farid,Zainal Abidin.2007. Hukum Pidana I, Jakarta:Sinar Grafika.
Ferys Zainuddin, Sri Ismawati. 2013. Ketentuan Umum Hukum Pidana Indonesia. Cet I. Pontianak: FH Untan Press.
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta, hlm. 224
Ishaq. 2020. Hukum Pidana. Cet I. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Liwe, I. C. (2014). Kewenangan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Yang Diajukan Ke Pengadilan. Lex Crimen, 3(1).
Moch.Anwar. 1986. Hukum Pidana Khusus (KUHP Buku II) Jilid II, Alumni Bandung, hlm.266)
Poernomo, B. (1985). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta. hlm.27.
Prajatama, H. (2014). Kedudukan Dissenting opinion sebagai upaya kebebasan hakim untuk mencari keadilan di Indonesia. Verstek, 2(1).
R.Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, Politeia)
Remaja, N. G. (2014). Makna hukum dan kepastian hukum. Kertha Widya, 2(1).
Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Cet XVI. Depok:PT Rajagrafindo Persada.
Sriwidodo. Dr. Joko. 2019. “Kajian Hukum Pidana Indonesiaâ€, Jakarta:Penerbitan Kepel Press, hlm.87
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&B. Bandung:alfabeta.
Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2020). Penerapan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan hakim tindak pidana korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168-187.
Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Cet I. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.
Zulfa, Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki Akbari dan Zakky Ikhsan Samad. 2017. Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Cet I. PT Depok: Raja Grafindo Persada.
Jurnal :
Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.
Adonara, F. F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.
Anita O. & Prasetyawati, S.E. 2024. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur (ABH) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-Anak/2023/PN Tjk). Jurnal Rectum, 6(2), 342-354.
Ferys Zainuddin,S.H.,M.A., Sri Iswamati,S.H.,M.Hum., “Ketentuan Umum Hukum Pidana Indonesia: Penghukumanâ€,(Pontianak, FH Untan Press Pontianak,2013),hlm.53.
Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56.
Krisna, L. A. (2015). Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1), 146-158.
Murniyati, Ni Nyoman. 2013. “Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak di Indonesiaâ€, Kertha Negara Jurnal Ilmu Hukum, hlm.4
Neno, M., Manuain, O. G., & Amalo, H. (2023). Penegakan Hukum Dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang (Studi Kasus Putusan Nomor: 92/Pid. B/2022/PN Kpg). Artemis Law Journal, 1(1), 41-48.
Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33-44.
Prasetyo, B., Ismail, R. R. A., Rasyid, F. A. N., & Asih, I. A. N. (2021). Argumentasi Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Sengketa Kepegawaian. Jurnal Palar (Pakuan Law Review), 7, 478.
Rahardjo, S. (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1-24.
Saefuddin.Y. Wahidah. F. R. N. Susanti. R. Adi. L. K. & Putri. P. M. 2023. Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia. Kosmik Hukum. 23(1), 24-33.
Sinaulan. J. H. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 4(1)
Siregar. V. A. S. V. A. 2019. Analisis Empiris Dalam Pelaksanaan Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Hukum Pidana Positif Indonesia. Jurnal Hukum Das Sollen, 3(2).
Wati. E. R. 2017. Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Justitia Jurnal Hukum, 1(2)
Karya Tulis :
Emanuel Jakario. 2022 (Skripsi). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus Di Pesantren Madani Boarding School Di Cibubur Kota Bandung). Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Sitorus. S. E. 2022. Perlindungan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Putusan Nomor 28/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt Brt) (Doctoral Dissertation, Universitas Kristen Indonesia).
Verensia Sisilia. 2023 (Skripsi). Penerapan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pencabulan Di Pengadilan Negeri Pontianak (Studi Kasus Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Ptk). Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Dokumen Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara.2012/No.153, Tambahan Lembaran Negara No.533).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara.2014/No.297, Tambahan Lembaran Negara No.5606).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ( Lembar Negara.2022/No. 120, Tambahan Lembar Negara No.6792)
Internet :
Anonim, 2021,â€Jenis-Jenis Putusan Hakimâ€, diakses pada tangggal 23 Mei 2025, diakses pada laman mh.uma.ac.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB, "Sekilas Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak", pn-palopo.go.id, 7 Januari 2024, https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak , (diakses pada tanggal 23 Mei 2025)
SIMFONI-PPA “Data Korban Berdasarkan Usia Kekerasan Seksual dan Pelaku Berdasarkan Hubunganâ€, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan (diakses pada tanggal 5 Juni 2025)
Zenny Rezania Dewantary, S.H.,M.Hum, “Teori Pemidanaan Yang Dianut Di Indonesiaâ€, Hukumonline.com, 13 Februari 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-pemidanaan-yang-dianut-di-indonesia-lt674e50ca59f0e/