PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstrak This research investigates the law enforcement of online fraud in Pontianak City. The main research problem focuses on why the law enforcement of online fraud in Pontianak City has not been carried out maximally. The objectives of this research are to obtain data on online fraud cases in Pontianak City, to analyze the law enforcement related to online fraud in Pontianak City, and to identify the obstacles hindering the maximal law enforcement of online fraud in Pontianak City. This research employs an empirical methodology with a descriptive-analytic approach. Data were collected through interviews, literature studies, and relevant legal documents. The results show that law enforcement against online fraud in Pontianak City has not been carried out maximally due to several factors. These include factors related to law enforcement officers, such as an imbalance between the number of personnel and the number of cases, leading to police prioritizing cases deemed easier to solve and with a greater impact on the community, as well as the difficulty in obtaining complete evidence and the limited number of specialized personnel. Furthermore, societal factors, such as low legal awareness among Pontianak City residents, a lack of understanding of online fraud modus operandi, and various psychological factors, contribute to the difficulties in achieving maximal law enforcement. Abstrak Penelitian ini meneliti tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online di kota Pontianak. Fokus permasalahan utama penelitian ini adalah mengapa terhadap tindak pidana Penipuan Online di Kota Pontianak belum dilakukan Penegakan Hukum secara Maksimal. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data tindak pidana penipuan online di kota pontianak dan bagaimana penegakan hukum terkait dengan Tindak Pidana Penipuan Online di Kota Pontianak. Dan apa yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana Penipuan Online di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metodologi empiris yang sifat penelitiannya deskriptif analisis, data diperoleh dari hasil wawancara, studi kepustakaan dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Online di Kota Pontianak, belum dilakukan secara maksimal dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkannya yaitu faktor Penegak hukum dimana jumlah personel dan jumlah kasus yang tidak seimbang menyebabkan pihak kepolisian memprioritaskan penegakan hukum yang dianggap lebih mudah dan lebih mempengaruhi masyarakat, serta sulitnya mendapatkan bukti yang lengkap, selain itu keterbatasan personel yang terspesialisasi juga menjadi faktor penghambatnya . dan faktor masyarakat yang dimana masyarakat kota pontianak memiliki kesadaran hukum yang rendah, kurang memahami modus operandi penipuan online dan berbagai faktor psikologis menjadi penyebab penegakan hukum sulit dilakukan secara maksimal. Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penipuan onlineReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Y. Maryono, B. Patmi Istiana. 2008. Teknologi Informasi & Komunikasi 3, Jakarta : Quandra
Dikdik M, Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law Aspek Hukum dan Teknologi Informasi, Bandung : PT. Refika Aditama
Maskun, 2013. Kejahatan Siber (Cyber Crime) : Suatu Pengantar , Kencana
Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty
Purnadi Purbacaraka, 1977. Penegakan Hukum dan Mensukseskan Pembangunan, Bandung: Alumni
Adami Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers
Erdianto Effendi.2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: PT. Refika Aditama
Tri Andrisman. 2009. Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bagian Hukum Pidana Unila, Lampung
Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara “Perkembangan Kajian Cyber crime Di Indonesiaâ€, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Dikdik M. Arief Mansur & Eli Santris Gultom. 2005. Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi , Bandung: Refika Aditama.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto.1983. Penegakan Hukum, Bandung : Bina Cipta.
Koentjara Ningrat.2008. Metode – Metode Penelitian Masyarat. Jakarta: Gramedia
Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia.
S, Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya, 2009, hal.364
Maskun, Naswar, Ahmad, Hasbi Assidiq, Armelia Safira, and Siti Nurhalima Lubis, Korelasi Kejahatan Siber Dan Kejahatan Agresi Dalam Perkembangan Hukum Internasional. Makassar: Nas Media Pustaka, 2020
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
C. Jurnal
Luthfi Ashori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresifâ€, Jurnal Yuridis Vol 4 No. 2, Desember 2017: 148-163
Lesmana H. 2025 “ Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online E-Commerce†.
Rahmad, N. 2024. "Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online". Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 03, 103-117.
Rusmana, A. 2015. "Penipuan Dalam Interaksi Melalui Media Sosial". Jurnal Kajian Informasi, 03, 187-194.
Sukarmi, and Yudhi Tri Permono. 2019 “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi Secara Online.†Jurnal Hukum 35, no. 1 : 77–100
D. Internet
https://kominfo.kotabogor.go.id/index.php/post/single/740 ( Diakses 26 September 2024 )
Nasional.Sindonews. com “ Jumlah Kasus Penipuan Online di Indonesia 2020-2024“ https://nasional.sindonews.com/read/1419745/13/kemenkominfo-catat-405000-laporan-penipuan-transaksi-online-sepanjang-2017-2024-1721524077 ( diakses 21 Mei 2025 pukul 11.20 )
Pengertian Tindak Pidana (https://fahum.umsu.ac.id/tindak-pidana-pengertian-unsur-dan-jenisnya/ ) diakses 12 November 2024
Hukumonline.com “Pengertian Tindak Pidana Khusus†https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-pengertian-tindak-pidana-khusus-lt632846554090f/ (diakses pada 19 Maret 2025 pukul 11.11 WIB)
Pengertian Cyber Crime ( https://dailysocial.id/post/cyber-crime-adalah-pengertian-jenis-dan-carmengatasinya#google_vignette ) diakses 12 November 2024
Kajianpustaka.com “Pengertian Cyber Crime menurut para Ahli “https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-bentuk-dan-tindak-pidana-cyber-crime.html (Diakses pada 24 Maret 2025 pukul 10.12)
Raharja.ac.id “Jenis jenis Cyber Crime†https://raharja.ac.id/2020/04/29/apa-itu-cyber-crime/
(diakses pada 24 Maret 2025 pukul 10.20)
Pemerintah Kota Pontianak “ Kondisi Geografis Kota Pontianakâ€, https://www.pontianak.go.id/tentang/geografis, (diakses pada 27 Mei 2025 pukul 10.00)
Sumber data : Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, 15 April 2025, Pontianak
E. Lain lain
Arief Budiansyah, 2022. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Online di Polda Aceh. Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-raniry Banda Aceh
Muhammad Adil Mubarak,2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi E-Commerce. Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Agung Semarang.