TINJAUAN KRIMINOLOGI TERJADINYA PERDAGANGAN ORANG DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT Human trafficking is a form of organised crime that operates rationally to gain the maximum profit from illegal activities that are often carried out using violence and threats. The perpetrators have groups that have been arranged by their superiors and each group has its own tasks, namely: the victim recruitment team, the initial shelter team where the victim will be given a comfortable place so that the victims do not feel suspicious, and the final shelter team where the perpetrators hand over the victim to their mafia boss. The crime of trafficking in persons still faces serious obstacles in its prevention, one of which is due to the fact that the factors behind it have not been comprehensively identified. The purpose of this research is to find out information about how the perpetrators carry out the act of trafficking in persons and also to find out about the factors that make this crime still occur. This research was conducted through descriptive analytical method, with direct and indirect data collection techniques to obtain optimal results using criminological theories. The results showed that the causative factor that made the perpetrators commit the criminal act of trafficking in persons was the criminal market factor that still occurs, where the perpetrators benefit from the criminal market which is used as a business field for selling people. Keywords : Criminology, Human Trafficking, exploitation ABSTRAK Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang beroperasi secara rasional untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari aktivitas ilegal yang seringkali dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman. Para pelaku memiliki kelompok yang sudah diatur oleh atasan mereka dan disetiap kelompok sudah memiliki tugas masing "“ masing , yaitu : tim perekrut korban, tim penampungan awal yang dimana si korban akan diberi tempat yang nyaman supaya para korban tidak merasa curiga, dan tim penampungan akhir yaitu pelaku menyerahkan korban kepada bos mafia mereka. Tindak pidana perdagangan orang hingga kini masih menghadapi hambatan serius dalam penanggulangannya, salah satunya disebabkan oleh belum teridentifikasinya secara komprehensif faktor-faktor penyebab yang melatarbelakanginya. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui informasi tentang bagaimana para pelaku menjalankan aksi tindak pidana perdagangan orang dan juga untuk mengetahui tentang faktor yang membuat kejahatan ini masih terjadi. Penelitian ini dilakukan melalui metode deskriptif analitis, dengan teknik pengumpulan data secara langsung maupun tidak langsung guna memperoleh hasil optimal dengan menggunakan teori-teori kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab yang membuat para pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang adalah faktor pasar kriminal yang masih terjadi, yang dimana para pelaku mendapatkan keuntungan dari pasar kriminal yang dijadikan sebagai ladang bisnis penjualan orang. Kata Kunci : Kriminologi, Perdagangan orang, EksploitasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ibrahim Fikma Edrisy, S.H., M.H, Kamilatun, S.H., M.H, Angelina Putri, 2023, Kriminologi, Bandar Lampung: Pusaka Media, hlm 1
Indah Sri Utari, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media, hlm 20
Romli Atmasasmita, 2007, Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: PT Refika Aditama, hlm 5.
Topo Santoso, S.H., M.H dan Eva Achjani Zulfa, S.H., 2010, Kriminologi, cetakan kesepuluh, RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 1
A.S. Alam, Pengantar Kriminologi, 2010, Hlm. 2. Makassar:Pustaka Refleksi Books
Edrisy, Ibrahim Fikma and Kamilatun, Kamilatun and Putri, Angelina (2023) Kriminologi. pertama ed. Pusaka Media, Bandar Lampung. Hlm 42
Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni. hlm. 49–51
Hamzah, A. (2008). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia. hlm. 88–89
Moeljatno. (2000). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 54–56
Saleh, R. (1983). Segi Lain Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia. hlm. 115–117
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 20
Kennedy, L. W., Silverman, R. A., & Forde, D. R. (1991). Homicide in urban Canada: Testing the impact of economic inequality and social disorganization. Canadian Journal of Sociology, hlm 397–410.
Agnew, R. (1992). "Foundation for a General Strain Theory of Crime and Delinquency." Criminology, hlm 47-87.
Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, hlm 11
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 195-196
Ridwan Hasibuan dan Ediwarman, 1995, Asas-Asas Kriminologi, USU Press, hal 25
Bales, K. (2007). Ending Slavery: How We Free Today’s Slaves. Hlm 22-25
M.Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminalâ€, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.112-114
Utari, Indah Sri. "Aliran dan teori dalam kriminologi." Yogyakarta: Thafa Media (2012).
Atmasasmita, Romli. "Teori dan kapita selekta Kriminologi." (2007).
M.Ali Zaidan, 2016, “Kebijakan Kriminalâ€, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 109
Internet
https://www.zerohumantrafficking.org/human-trafficking
https://www.hukumonline.com/berita/a/perdagangan-manusia-lt620cbae1b8865
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/27176/undangundang-nomor-21-tahun-2007
https://www.ruangguru.com/blog/dampak-pasar-bebas-terhadap-indonesia
https://populis.id/read14414/apa-itu-feminisme-radikal
Jurnal
Rochmah S, Simangunsong F. Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance
Penny Naluria Utami, Peneliti Pertama Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Jakarta 2013
Nikodemus Niko. 2019. “Fenomena Trafficking in person di wilayah perbatasan Kalimantan Barat: Universitas Padjadjaran “. RAHEEMA: Jurnal Studi Gender dan Anak
Anonymous Student 2021. “structural strain Theoryâ€: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dokumen Hukum
Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.