PELAKSANAAN UPACARA ADAT TUMBANG APAM MASYARAKAT ADAT BANJAR DI DESA PUNGGUR KECIL KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract The Tumbang apam traditional ceremony is a custom to ask for safety and smoothness before carrying out a marriage ceremony. That along with the development of the times, some Banjar people in Punggu Kecil Village have begun to abandon the ceremony. The purpose of this study is to examine what factors cause the Tumbang apam Traditional Ceremony to no longer be carried out before the marriage ceremony by some Banjar Traditional Communities in Punggur Kecil Village, Sungai Kakap District, Kubu Raya Regency. The research method used is an empirical method, the nature of the research is explanatory, legal materials are in the form of field data and library data, facts series techniques use direct communique techniques inside the form of interviews, and oblique conversation techniques within the form of questionnaires. statistics analysis used is qualitative evaluation. The outcomes of the examine indicate that the factors that cause the Tumbang apam Traditional Ceremony to no longer be carried out before the marriage ceremony by some Banjar Traditional Communities in Punggur Kecil Village, Sungai Kakap District, Kubu Raya Regency are Practical Consideration factors, Knowledge factors and Social Change factors. Keywords: Ceremony, Tradition, Tumbang, Apam, Banjar Abstrak Upacara adat tumbang apam merupakan adat untuk meminta keselamatan serta kelancaran sebelum melakukan upacara perkawinan. Bahwa seiring perkembangan zaman sebagian masyarakat Banjar di Desa Punggur kecil mulai meninggalkan upacara tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji Faktor apa yang menyebabkan Upacara Adat Tumbang apam tidak lagi dilaksanakan sebelum upacara perkawinan oleh sebagian Masyarakat Adat Banjar Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode empiris, sifat penelitian bersifat eksplanatoris, bahan hukum yaitu berupa data lapangan dan data kepustakaan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung berupa wawancara, dan teknik komunikasi tidak langsung berupa angket. analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan Upacara Adat Tumbang apam tidak lagi dilaksanakan sebelum upacara perkawinan oleh sebagian Masyarakat Adat Banjar Di Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu faktor Pertimbangan Praktis, Faktor ilmu Pengetahuan dan Faktor Perubahan Sosial. Kata Kunci : Upacara, Adat, Tumbang, Apam, BanjarReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bushar Muhammad, 2004. “Pokok-Pokok Hukum Adatâ€. PT Pradnya Paramita :
Jakarta.
Bushar Muhammad, 2002 “Asas-asas Hukum Adat (Suatu Pengantar)â€, PT.
Pradnya Paramita :Jakarta.
Fahmi Idrus. 2002. “Kamus Lengkap Bahasa Indonesiaâ€. Gresinda Press :
Surabaya.
Hilman Hadikusuma, 2006, “Antropologi Hukum Indonesiaâ€, PT. Alumni
Bandung : Bandung..
Khudzaifah Dimyati, 2004, “Teoritisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan
Hukum diIndonesia 1945 – 1990â€, Universitas Muhammadiyah Press : Surakarta
Mahadi, 2003, “Uraian Singkat Hukum Adat (sejak RR tahun 1854)â€, PT. Alumni:
Bandung,.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi 2011,â€Metode Penelitian Surveiâ€, Pustaka
LP3ES, Jakarta
Otje Salman Soemidiningrat, 2002, “Rekonseptualisasi Hukum Adat
Kontemporerâ€,Alumni: Bandung,.
Ronny hanitijo Soemitro,1990. “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetriâ€, PT
Ghalia Indonesia :Jakarta
Soekanto, 1981. “Meninjau Hukum Adat Indonesiaâ€, PT Raja Grafindo Persada :
Jakarta.
Soepomo, 2012, “Bab-bab Tentang Hukum Adatâ€, Balai Pustaka: Jakarta
Soerjono Soekanto,2012, “Hukum Adat di Indonesiaâ€, Jakarta : Raja Grafindo
Persada.
Soerjono Soekanto, 2013, “Hukum Adat Indonesiaâ€, Rajawali Persada, Jakarta
Soerojo Wognjodipoero, 1967, “Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adatâ€, PT Toko
Agung,:Jakarta.
Sugiyono. 2005.†Memahami Penelitian Kualitatif.†CV. Alfabet : Bandung.
Sugiyono. 2007. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&Dâ€. Alfabeta :
Bandung:
Sugiyono. 2013. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&Dâ€.
Alfabeta.CV: Bandung:
Sugiyono. 2020. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&Dâ€. Alfabeta :
Bandung:
Sumiaty Adelina Hutabarat dkk, 2024,†Hukum Adat Indonesia (Sejarah dan Perkembangannya)â€, PT. Sonpedia Publishing Indonesia : Jambi.
Ushar Muhammad, 2002, “Asas-Asas Hukum Adat (suatu pengantar)â€, PT Pradnya
Paramita :Jakarta
Jurnal
A P Yuliani, 2023, “Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di
Indonesia†(Jakarta, Universitas Tarumanegara), Jurnal Hukum dan HAM
Wara Sains ,Vol. 02, No 09
Laurebsius Arliman, 2018, “Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para
Ahli dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesiaâ€, (Padang, STIH
Padang& Ilmu HUkum Universitas Andalas S3), Jurnal Selat, Vol. 5, No 2,
Hal.189
Undang-undang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya
Masyarakat
Internet
Juliansyah Tri. 2009. “ Profil Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap “,
Artikel Tribun Pontianak. https://pontianak.tribunnews.com/2019/03/27/ profil-desa-punggu-kecil-di-kecamatan-sungai-kakap (15 September 2025)
Umam, 2021“ Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli, Macam Hingga
Contohnya, Gramedia,. https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-adat