TANGGUNG JAWAB DEBITUR MACET DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DENGAN HAK TANGGUNGAN PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT UNIT USAHA MIKRO PASAR MAWAR

Authors

  • ANDINI DIANDRA KAWARITSMI NIM. A1012211064 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This study discusses the responsibility of defaulting debtors in working capital credit agreements with collateral rights at the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit. The problem of defaulting credit is something that is often faced by banking institutions, especially in the distribution of working capital credit given to business actors. The purpose of the problem in this study is to obtain data and information regarding the implementation of working capital credit agreements with collateral rights at the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, to reveal the factors causing defaulting debtors and the legal consequences for defaulting debtors in paying installments of working capital credit with collateral rights at the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, and the efforts made by the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit against defaulting debtors in paying installments of working capital credit with collateral rights. The research method used in this study is empirical legal research with a descriptive analytical approach, data and data sources obtained through library research and field research, then data analysis is carried out with qualitative data analysis. The results of the study indicate that the implementation of the working capital credit agreement at the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, is not running smoothly because there are several debtors who do not fulfill their obligations in making working capital credit installment payments for more than 180 days in accordance with the agreed agreement, resulting in bad debts. That the factors causing debtors to default on working capital credit installment payments are due to business decline and poor financial management. That the legal consequences for debtors who default on working capital credit installment payments are being given a written or direct warning and being billed massively, after being subject to the consequences from the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, the debtor immediately makes the payment and some also ask for a grace period for payment. That the settlement efforts made by the West Kalimantan Regional Development Bank, Pasar Mawar Micro Business Unit, against defaulting debtors are through deliberation and consensus to find a joint solution and maintain good relations between the bank and the debtor. Keywords : Responsibility, Defaulting Debtors, Working Capital Credit Agreement. ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab debitur macet dalam perjanjian kredit modal kerja dengan hak tanggungan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar. Permasalahan kredit macet merupakan suatu hal yang sering dihadapi oleh lembaga perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha. Tujuan permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja dengan hak tanggungan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar, mengungkapkan faktor penyebab debitur macet dan akibat hukum bagi debitur macet dalam pembayaran angsuran kredit modal kerja dengan hak tanggungan pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar, serta upaya yang dilakukan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar terhadap debitur macet dalam pembayaran angsuran kredit modal kerja dengan hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, data dan sumber data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) kemudian analisis data dilakukan dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar berjalan dengan tidak lancar dikarenakan adanya beberapa debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran angsuran kredit modal kerja selama lebih dari 180 hari sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga mengakibatkan kredit macet. Bahwa faktor penyebab debitur macet dalam pembayaran angsuran kredit modal kerja adalah dikarenakan usaha mengalami penurunan dan pengelolaan keuangan yang kurang baik. Bahwa akibat hukum bagi debitur macet dalam pembayaran angsuran kredit modal kerja adalah dikenakan teguran secara tertulis maupun secara langsung dan ditagih secara masif, setelah dikenakan akibat dari pihak Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar debitur segera melakukan pembayaran dan ada juga yang meminta tenggang waktu pembayaran. Bahwa upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Unit Usaha Mikro Pasar Mawar terhadap debitur macet adalah melalui musyawarah dan mufakat untuk mencari solusi bersama dan menjaga hubungan baik antara bank dengan debitur. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Debitur Macet, Perjanjian Kredit Modal Kerja.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir Muhammad. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya

Abadi.

Adiwarman Karim. 2003. Bank Islam Analisis Fiqih Dan Keuangan. Jakarta: IIIT

Indonesia.

Adrian Sutedi. 2006. Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi,

dan Pelaksanaan. Jakarta: Djambatan.

Djaja S. Meliala. 2012. Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa

Aulia.

Eddy Rinaldy. 2009. Membaca Neraca Bank. Jakarta: Indonesia Legal Center.

Kasmir, 2008. Manajemen Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers.

M. Khoidin. 2017. Hukum Jaminan (Hak-hak jaminan, Hak Tanggungan, dan

Eksekusi Hak Tanggungan). Surabaya: LBJ.

Mahmoeddin. 2010. Melacak Kredit Bermasalah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mariam Darus Badrulzaman. 1991. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Jakarta: Citra

Aditya Bakti.

Muchdarsyah Sinungan. 2000. Strategi Manajemen Bank Menghadapi Tahun 2000.

Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Muhamad Djuhamna. 2003. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : PT.Citra

Aditya Bakti.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan

Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung:

Citra Aditya Bakti.

R. Subekti. 1991. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum

Indonesia. Bandung: Citra Adiya Bakti.

, 2002. Hukum Perjanjian. Cetakan 19. Jakarta: PT Intermasa.

, 2005. Kamus Hukum. Jakarta Pradnya Paramita.

Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

St. Remy Sjahdeini. 1999. Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok

dan MasalahMasalah yang dihadapi Oleh Perbankan. Bandung: Alumni.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung:

Alfabeta.

Suhardjono. 2003. Manajemen Perkreditan : Usaha Kecil dan Menengah,

Yogyakarta: AMP YKPN.

Suharnoko. 2008. Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus. Jakarta:

Prenadamedia Group.

Sutarno, 2005, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta.

Titik Triwulan Tutik. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:

Kencana.

Veithzal Rivai. 2010. Strategi Manajemen Kredit Bank Umum Serta Konsep Dan

Tekniknya. Jakarta: PT, Grafindo Jakarta.

Artikel dan Jurnal

Arifin. ‘Pengaruh Penilaian Pemberian Kredit terhadap Kualitas Kredit (Studi

Empiris pada KPRI Satria di Isimu Kabupaten Gorontalo)’ (2017) 14 (2)

AkMen Jurnal Ilmiah.

Olivia Darussalam, 2013, Faktor-Faktor Penyebab Kredit Bermasalah Di PT. Bank

Sulut Cabang Utama Manado, Jurnal EMBA, Vol 1, No 4, Desember

Satiah Latuconsina, ‘Pengaruh Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat

Indonesia (BRI) KCP Unit Ambon Kota Terhadap UKM Pasar Mardika’

(2016) 5 (1) Jurnal Maneksi.

Sentosa Sembiring, ‘’Arti Penting Jaminan dalam Pemberian Kredit dalam Transaksi

Bisnis Perbankan’’, Gloria Juris, Volume 7, nomor 1, Januari-April 2007.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah

Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengembangan Dan Penguatan

Sektor Keuangan

Skripsi

Dwi Ratna Aguslianti. 2021. Wanprestasi Debitur Dalam Perjanjian Kredit Dengan

Jaminan Surat Keputusan

Davina Feren Shappira. 2022. Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Oleh

Pegawai Negeri Sipil Dengan Jaminan SK Pengangkatan Di PT. Bank

Kalimantan Barat Cabang Flamboyan. (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas

Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat).

Downloads

Published

2025-06-30