HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP DATA PRIBADI DI ERA E-COMMERCE
Abstract
Abstract Transaction activities carried out in e-commerce in their implementation must be in accordance with positive legal regulations in Indonesia, specifically regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Article 4 Point 1 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which explains that consumers have the right to comfort, security, and safety in consuming goods or services. Article 26 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions also states that the use of any information through electronic data concerning a person's personal data must be carried out with the consent of the person concerned. Therefore, business actors in this case are required to provide comfort, security and safety to consumers in consuming goods or services through e-commerce facilities. The form of the formulation of the problem that underlies this research is as follows: "How is Consumer Protection in the E-Commerce Era an Effort to Maintain the Security of Personal Data and Online Privacy?" This research is a normative legal research. Normative legal research is research that only processes and uses secondary data related to the problem of "Consumer Protection Law in the E-Commerce Era". The nature of the research used is descriptive research, namely research that is intended to provide data that is as accurate as possible about humans, conditions, or other symptoms in order to strengthen old theories within the framework of compiling a new framework. The legal consequences of the leak of personal data of an online media user are that the perpetrator can be charged using the PDP Law Article 67 paragraph (1 and 3) with a maximum imprisonment of 5 years and a maximum fine of 5 billion rupiah, Article 67 paragraph 2 with a maximum imprisonment of 4 years and a maximum fine of 4 billion rupiah, Article 68 with a maximum imprisonment of 6 years and a maximum fine of 6 billion rupiah, and is also regulated in the ITE Law from Article 27 to Article 37, namely prohibiting all unauthorized actions that intentionally misuse various electronic information and have the potential to harm the data owner. And also the criminal provisions of the ITE Law that the perpetrator can be subject to a maximum imprisonment of 12 years and a maximum fine of 12 billion rupiah. Keywords: Personal Data, UUTE, E-Commerce Abstrak Kegiatan transaksi jual beli yang dilakukan di e-commerce di dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan regulasi hukum positif di Indonesia, diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 Poin 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga menyatakan bahwa penggunaan setiap informasi melalui data elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan dengan aas persetujuan orang yang bersangkutan. Maka pelaku usaha dalam hal ini wajib memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan terhadap konsumen dalam mengkonsumsi barang atau jasa melalui sarana e-commerce. Adapun bentuk rumusan masalah yang melatarbelakangi penelitian ini adalah sebagai berikut: "Bagaimanakah Perlindungan Konsumen Dalam Mempertahankan Keamanan Data Pribadi Di Era E-Commerce ?". Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan masalah "Hukum Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce". Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya agar dapat memperkuat teori-teori lama didalam kerangka penyusunan kerangka baru. Akibat Hukum dari kebocoran data pribadi seseorang pengguna media online bahwa pelaku dapat dijerat dengan menggunakan UU PDP Pasal 67 ayat (1 dan 3) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, Pasal 67 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 4 miliar rupiah, Pasal 68 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 miliar rupiah, dan juga diatur dalam UU ITE dari Pasal 27 hingga Pasal 37 yaitu melarang segala tindakan tanpa hak yang dengan sengaja menyalahgunakan berbagai informasi elektronik dan berpotensi merugikan pemilik data. Dan juga ketentuan pidana dari UU ITE bahwa pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar rupiah. Kata Kunci : Data Pribadi, UUTE, E-CommerceReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen, Kajian Teoretis Dan Perkembangan Pemikiran, Bandung: Nusa Media, 2008.
Arief, B. N., 2006, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Budiman, A. (2017). Optimalisasi Peran Badan Siber dan Sandi Nasional. Jakarta. Nyoman, P. B. I. (2016). Hukum Outsourcing. Malang.
Cangara, Hafied. Prof. Dr. H. M.Sc. 2010. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011).
Djulaeka and Devi Rahayu, B. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. surbaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
Edmon Makarim. Kompilasi Hukum Telematika. jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, n.d.
ELSAM, Perlindungan Data Pribadi Konsep, Instrumen, Dan Prinsipnya (Jakarta: Elsam, 2019).
Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman., 2010, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Gomgom T.P Siregar, Suatu analisis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, (Bandung: Refika Aditama, 2020).
Husein, Yunus, 2010, Rahasia Bank dan Penegakan Hukum, Pustaka Juanda Tigalima, Jakarta.
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pres, 2012).
Mansur, D. M., & Gultom, E. (2005). Cyberlaw: Aspek Hukum Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Rhenaldi, Kasali. 2017. Distruption. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Dory, Reiling. 2018. Teknologi Untuk Keadilan. PT. Alumni. Bandung.
Ridwan, H., 2011, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta. Sampara, Said dkk, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta.
Sahat Maruli T. Situmeang. Cyber Law. Cv. Cakra, 2020.
Sinta Dewi, Aspek Perlindungan Data privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Refika, Bandung, 2015.
Soekanto, Soerjono, dan S. M. (2009). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Soekanto,Soeryono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Soerjono Soekanto. 2017. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Atas Privasi Di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci, (Jakarta: ELSAM, 2014)
Wahyudi Djafar dan M. Jodi Santoso, 2019, Perlindungan Data Pribadi Konsep, Instrumen, dan Prinsipnya, (Jakarta: ELSAM, 2019).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik