IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK DI KAMPUS UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Abstract
Abstract This research aims to examine the implementation of West Kalimantan Regional Regulation Number 10 of 2010 concerning Smoke-Free Zones, particularly within the Tanjungpura University campus. The study focuses on evaluating the extent to which this regulation is enforced in the higher education environment, considering both legal compliance and the awareness of the academic community regarding smoking restrictions in designated areas. Using an empirical juridical approach, the research collects primary data through field observations and interviews, and secondary data through legal literature, statutory regulations, and supporting documents. The findings indicate that, despite the existence of Regional Regulation Number 10 of 2010, Tanjungpura University has not yet issued internal policies or regulations specifically implementing the smoke-free zone policy on its campus. From a normative legal perspective, based on the theory of legal norms hierarchy (Hans Kelsen's Stufenbau des Rechtssystems) and the Indonesian hierarchy of laws and regulations as stipulated in Law Number 12 of 2011 on the Formation of Laws and Regulations (as amended), a Regional Regulation (Perda) is a binding legal norm that must be obeyed by all institutions and individuals within the jurisdiction, including public universities as state institutions. Therefore, higher education institutions, including Tanjungpura University, are legally obligated to comply with regional regulations, particularly when they concern public health and administrative governance. Furthermore, circular letters issued by the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology do not have the normative strength of statutory regulations and do not specifically regulate smoke-free zones in higher education institutions. This regulatory gap contributes to weak legal enforcement and lack of institutional commitment to realizing a healthy and smoke-free campus environment. Thus, the study concludes that in order to ensure compliance with Regional Regulation Number 10 of 2010, Tanjungpura University must adopt internal policies that align with the regulation and actively promote awareness among students and staff as part of a broader public health responsibility. Keywords: Smoke-Free Zone, Regional Regulation, Legal Hierarchy, Campus. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok, khususnya di lingkungan Kampus Universitas Tanjungpura. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan tinggi, baik dari aspek kepatuhan hukum maupun tingkat kesadaran sivitas akademika terhadap larangan merokok di area yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan mengumpulkan data primer melalui observasi lapangan dan wawancara, serta data sekunder melalui studi literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 telah diterbitkan, Universitas Tanjungpura hingga saat ini belum memiliki kebijakan internal yang secara khusus mengatur atau mengimplementasikan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kampus. Dari perspektif hukum normatif, berdasarkan teori hierarki norma hukum (Stufenbau des Rechtssystems dari Hans Kelsen) dan mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (beserta perubahannya), Peraturan Daerah merupakan norma hukum yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga maupun individu dalam wilayah yurisdiksinya, termasuk perguruan tinggi negeri sebagai institusi negara. Oleh karena itu, institusi pendidikan tinggi, termasuk Universitas Tanjungpura, memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi Perda, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan publik dan tata kelola administratif. Selain itu, surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak memiliki kekuatan mengikat setara dengan peraturan perundang-undangan dan juga tidak secara khusus mengatur tentang kawasan bebas asap rokok di lingkungan pendidikan tinggi. Kekosongan regulasi internal ini menyebabkan lemahnya penegakan hukum serta kurangnya komitmen kelembagaan dalam mewujudkan lingkungan kampus yang sehat dan bebas asap rokok. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menjamin kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010, Universitas Tanjungpura perlu segera menyusun kebijakan internal yang selaras dengan Perda tersebut serta mendorong peningkatan kesadaran di kalangan sivitas akademika sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung kesehatan publik. Kata Kunci: Kawasan Bebas Asap Rokok, Peraturan Daerah, Kampus.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amirudin, S. H. dan Zainal Asikin. 2020. Pengantar Metode Penelitian Hukum.: Rajawali Pers, Jakarta.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI. 1995. Temu Kenal Citra Hukum dan Penerapan Azas-azas Hukum Nasional. Majalah Hukum Nasional, Edisi Khusus No. 1, Jakarta.
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok.
Mulyani, Rina. 2016. Bahaya Rokok bagi Kesehatan dan Lingkungan. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Priyanto, Bambang. 2018. Tembakau dan Rokok di Indonesia: Sejarah, Regulasi, dan Dampaknya. Pustaka Rakyat, Jakarta.
Rahim, Rani. 2021. Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik). Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, Tasikmalaya.
Sari, Indra. 2019. Farmakologi Nikotin dan Bahayanya bagi Kesehatan. Pustaka Medika, Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. CV. Ramadja Karya, Bandung.
Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soehino. 1998. Hukum Tata Negara (Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah), Liberty, Jakarta.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.
Taufik Hidayat. 2019. Kimia dalam Rokok dan Dampaknya terhadap Tubuh. Andi Publisher, Yogyakarta.
Widodo, Lestari S. 2017. Zat Beracun dalam Rokok dan Bahayanya bagi Tubuh. Salemba Medika, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie.2006 Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta.
Sumber Artikel Jurnal
Devin, F. dan Mabrur, M. F. 2023. Pengaruh Vape Terhadap Kesehatan Pada Gen Z. Jurnal Ilmiah Psikologi dan Kesehatan Masyarakat 1(1): 20–25.
Handayani, L. 2023. Gambaran kebiasaan merokok pada usia dewasa di Indonesia: temuan hasil Global Adult Tobacco Survey GATS 2021. Jurnal WINS 3(4): 193–198.
Nurhayati, S. dan Wulandari, L. 2019. Evaluasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Kesehatan Masyarakat 15(2): 120–130.
Prasetyo, A. 2020. Hambatan dan Peluang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Universitas. Jurnal Kebijakan Publik 10(3): 205–218.
Salim, Reny, Tuty Taslim dan Fita Selonni. 2024. Remaja Kecanduan Rokok: Studi Fenomenologi. Jurnal Keperawatan Jiwa 13(1): 60–68.
Supriyadi, A. 2014. Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Perlindungan Masyarakat Terhadap Paparan Asap Rokok Untuk Mencegah Penyakit Terkait Rokok. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.
Taher, A. dan Syakurah, R. A. 2023. Sosialisasi Kegiatan Gebrak Dada Kita Gerakan Bebas Asap Rokok Dimulai dari Kita di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Mersam. Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti 4(2): 351–361.
Wahyuni, R. 2021. Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik 18(1): 45–55.
Zulaikhah, Siti Thomas. 2019. Perbedaan Pengetahuan Perokok Aktif dan Perokok Pasif Tentang Bahaya Rokok. Jurnal Ilmiah Permas.
George C. Edwards III.1980. Implementing Public Policy Washington, D.C.: Congressional Quarterly Press : hlm. 10–15.
Onong Uchjana Effendy.2000. Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek (Bandung: Remaja Rosdakarya : hlm. 10.
Sari, D. A., & Putra, R. A. (2020). Pengaruh Lingkungan Kerja dan Komunikasi terhadap Kinerja Karyawan. Jurnal Menara Ekonomi, 6(1), 1-10.
Fauzi, Ahmad. 2013. “Kedudukan Peraturan Pemerintah dalam Sistem Hukum Nasional.†Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 2, No.3 : 395–406
Sumber Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Pasal 115 ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Pasal 1 ayat (15).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Laporan Kesehatan Nasional. Pemerintah Kota Pontianak. 2010. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Situasi dan Kebijakan Pengendalian Rokok. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2019. Panduan Teknis Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sumber Internet
Badan Pusat Statistik. 2023. Persentase Penduduk Umur ≥15 Tahun yang Merokok Menurut Jenis Kelamin dan Daerah Tempat Tinggal. Diakses 15 April 2025 dari https://www.bps.go.id
World Health Organization. 2017. Tobacco and its Environmental Impact: An Overview. Geneva: WHO.
Strategi Pencegahan Bahaya Rokok dan Vape di BINUS. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat. Diakses 15 April 2025 dari https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jikm/article/download/8426/9503/10397
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Diakses pada tanggal 10 Juni 2025 dari https://hukum.untan.ac.id/sejarah-fakultas-hukum-untan/