LEGALITAS PENGGUNAAN LAYANAN STREAMING NETFLIX OLEH BIOSKOP MINI MENURUT UNDANG "“ UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
ABSTRACT This research aims to examine the legal consequences arising from the use of digital streaming services, particularly Netflix, in the commercial operation of mini cinemas. Alongside the rapid advancement of information technology, a phenomenon has emerged wherein personal Netflix subscription accounts are utilized to screen films for public audiences as part of business activities. Such practices raise complex legal issues, especially regarding copyright infringement, license misuse, and the absence of proper broadcasting authorization from the rightful copyright holders. This study employs a normative juridical approach, focusing on qualitative analysis of the prevailing positive legal norms. It refers to Law Number 28 of 2014 on Copyright and critically examines the licensing clauses embedded within Netflix's terms of service. The data are analyzed descriptively to determine the extent to which such practices violate exclusive rights and applicable legal provisions. The findings indicate that the use of personal Netflix accounts for the public screening of content within a commercial context constitutes a violation of the licensing limitations established by the service provider. Netflix explicitly restricts its content for personal and non-commercial use only. Such actions contravene Article 9 paragraph (1) letters b and d, and may be subject to criminal sanctions as stipulated in Article 113 paragraphs (3) and (4) of the Copyright Law. Legal consequences include imprisonment of up to four years and/or a fine of up to one billion rupiah, as well as civil liability in the form of compensation. Therefore, firm law enforcement efforts and increased public awareness of the importance of compliance with licensing regulations and copyright protection in the digital age are urgently needed. Keywords: Copyright, Commercial Use, Legal Status, License, Mini Cinema, Netflix ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara mendalam konsekuensi hukum dari penggunaan layanan streaming digital, khususnya Netflix, dalam praktik penyelenggaraan bioskop mini secara komersial. Seiring berkembangnya teknologi informasi, muncul fenomena di mana akun langganan pribadi Netflix dimanfaatkan untuk memutar film kepada khalayak umum sebagai bagian dari kegiatan usaha. Praktik semacam ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama dalam hal pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan lisensi, serta ketiadaan izin penyiaran dari pemegang hak yang sah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan fokus pada analisis kualitatif terhadap berbagai ketentuan hukum positif yang berlaku. Studi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menelaah secara kritis klausul lisensi yang tercantum dalam syarat dan ketentuan penggunaan layanan Netflix. Data dianalisis secara deskriptif untuk mengetahui sejauh mana perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan akun Netflix pribadi untuk tujuan pemutaran konten dalam ruang lingkup komersial merupakan bentuk pelanggaran terhadap batasan lisensi yang ditetapkan oleh penyedia layanan. Netflix dengan jelas membatasi penggunaan kontennya hanya untuk konsumsi pribadi dan non-komersial. Praktik ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan d, serta dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Hak Cipta. Konsekuensi hukum yang dapat dikenakan meliputi sanksi pidana berupa penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah, serta tuntutan perdata berupa ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum yang tegas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan lisensi dan perlindungan hak cipta di era digital. Kata Kunci: Bioskop Mini, Hak Cipta, Legalitas, Lisensi, Netflix, Pemanfaatan KomersialReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Anshori, Abdul Ghofur. (2023). Hukum Ekonomi Syariah dan Hak Kekayaan Intelektual di Era Ekonomi Digital. Yogyakarta: UII Press.
Arifardhani, Yoyo. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.
Gunawan, Aldo B. (2021). Hukum Lisensi dalam Kekayaan Intelektual. Bandung: Refika Aditama.
Hidayah, Khoirul. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Hutagalung, Arie S. (2020). Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. (2009). Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Permata, Rika Ratna. (2023). Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Permata, Rika Ratna, dkk. (2022). Hak Cipta Era Digital dan Pengaturan Doktrin Fair Use di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Rohaini, dkk. (2021). Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Lampung: Pusaka Media.
Santoso, Aris Prio Agus, dkk. (2022). Hukum Atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Solikin, H. Nur. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media.
Syahrul, M. Iqbal. (2022). Hukum Siber dan Teknologi Informasi: Perlindungan Hak Cipta di Dunia Digital. Malang: Setara Press.
Usman, Rachmadi. (2019). Perlindungan Hukum Hak Cipta di Era Digital. Jakarta: Prenada Media.
Usman, Rachmadi. (2021). Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Prenada Media.
B. Artikel, Jurnal, Skripsi
Aulia, N. (2024). Perlindungan hak cipta atas penggunaan layanan streaming Netflix untuk kegiatan komersial (studi kasus bioskop mini di Bekasi). Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 417–420.
Bety Suka Widiananda. 2022. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Penjualan Akun Netflix Secara Ilegal Melalui Media Sosialâ€. Skripsi Sarjana Universitas Jember.
Mahfuz Abdul Latif. (2020). “Problematik Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesiaâ€. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan.
Nadirah, I. (2021). Intellectual property rights law challenges in new normal era. Proceeding International Seminar on Islamic Studies, 2(1). Jurnal UMSU.
Nurhaliza Tamara Lubis. 2023. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Aplikasi Netflix Akibat Penjualan Ilegal Berlangganan Netflix Premium Melalui Marketplaceâ€. Skripsi Sarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
C. Dokumen Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Kitab Undang-Undang Perdata tentang perikatan (van verbintenis)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor. 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Netflix Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
D. Internet
Astuti Dwi Ramadhani. "Viral Wanita Buka 'Bioskop' Mini di Rumahnya dengan Harga Rp5 Ribu, Curi Perhatian." Merdeka.com, 16 Mei 2024. Tersedia Pada: https://www.merdeka.com/jabar/viral-wanita-buka-bioskop-mini-di-rumahnya-dengan-harga-5-ribu-curi-perhatian-132272-mvk.html. Diakses Sabtu, 5 April 2025
joisetiawan. 2024. Bioskop Mini di Bekasi Jabar Ini Viral Harga Tiket Cuma Rp 5 Ribu, Siapa Sangka Omsetnya Fantastis. Tersedia Pada: https://trends.tribunnews.com/2024/05/18/bioskop-mini-di-bekasi jabar ini-viral-harga-tiket-cuma-rp-5-ribu-siapa-sangka-omsetnya fantastis. diakses Sabtu, 21 Agustus 2024.
Netflix. “Apa itu Netflix?â€. Tersedia Pada: https://help.netflix.com/id/node/412. Diakses pada 21 Agustus 2024.
Netflix. 2024. “Ketentuan Penggunaan Netflixâ€. Tersedia Pada: https://help.netflix.com/id/legal/termsofuse. Diakses pada 21 Agustus 2024.