TANGGUNG JAWAB PEMILIK COFFEE SHOP ASKARA DALAM MENDAFTARKAN PEKERJANYA KE BPJS KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRACT This study aims to obtain data and information about the responsibility of the owner of the Askara Coffee Shop in registering his workers with BPJS Ketenagakerjaan, to reveal the factors why the owner of the Askara Coffee Shop does not register his workers with BPJS Ketenagakerjaan, to reveal the legal consequences of the owner of the Askara Coffee Shop who does not register his workers with BPJS Ketenagakerjaan and to reveal the efforts of workers who are not registered with BPJS Ketenagakerjaan by the Askara Coffee Shop. Workers in carrying out their work definitely need protection, because there are definitely many risks experienced by workers when doing their work. The government through Law No. 13 of 2003 concerning employment seeks to provide protection to workers. Where in the articles of the Law are listed the rights and obligations of employers or companies and also the rights and obligations of workers or employees. The results of the study are that the Owner of the Askara Coffee Shop is known to have not carried out his responsibility in registering his workers with BPJS Ketenagakerjaan. Until now, all of the workers working at the Askara Coffee Shop have not been registered with BPJS Ketenagakerjaan. Factors causing the owner of Coffee Shop Askara not to register his workers with BPJS Ketenagakerjaan include the business owner's ignorance of the registration procedure, limited funds to pay contributions routinely, and minimal supervision and socialization from related agencies. The low level of participation of business actors in the BPJS Ketenagakerjaan program is caused by a lack of education and understanding of the legal obligations that should be fulfilled by business actors. The legal consequences of the owner of Coffee Shop Askara who does not register his workers with BPJS Ketenagakerjaan are sanctions in the form of warnings. Apart from the administrative sanctions that can be imposed by the state, the owner of Coffee Shop Askara also has the potential to face civil lawsuits from workers if losses occur due to non-compliance with the obligation of social protection for workers. Efforts made by workers who are not registered with BPJS Ketenagakerjaan by Coffee Shop Askara are to submit opinions to the owner of Coffee Shop Askara. The efforts made by these workers are preventive efforts. Keywords: Responsibility, Owner, BPJS Ketenagakerjaan ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab pemilik Coffee Shop Askara dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mengungkapkan faktor pemilik Coffee Shop Askara tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mengungkapkan akibat hukum pemilik Coffee Shop Askara yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan mengungkapkan upaya pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh Coffee Shop Askara. Pekerja dalam melaksanakan pekerjaan pasti membutuhkan adanya perlindungan, karena pasti banyak resiko yang dialami oleh pekerja saat melakukan pekerjaannya. Pemerintah melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berusaha memberikan perlindungan kepada pekerja. Dimana di dalam pasal-pasal Undang-Undang tersebut tercantum hak dan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan dan juga hak serta kewajiban pekerja atau karyawannya. Hasil dari penelitian tersebut adalah Pemilik Coffee Shop Askara diketahui belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini keseluruhan dari pekerja yang bekerja di Coffee Shop Askara belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Faktor penyebab pemilik Coffee Shop Askara tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan diantaranya karena ketidaktahuan pemilik usaha terhadap prosedur pendaftaran, keterbatasan dana untuk membayar iuran secara rutin, serta minimnya pengawasan dan sosialisasi dari instansi terkait. Rendahnya tingkat partisipasi pelaku usaha terhadap program BPJS Ketenagakerjaan disebabkan oleh kurangnya edukasi serta pemahaman terhadap kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha. Akibat hukum pemilik Coffee Shop Askara yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapatkan sanksi berupa teguran. Di luar sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh negara, pemilik Coffee Shop Askara juga berpotensi menghadapi tuntutan perdata dari pekerja apabila terjadi kerugian akibat ketidakpatuhan terhadap kewajiban perlindungan sosial ketenagakerjaan. Upaya yang dilakukan pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh Coffee Shop Askara adalah dengan mengajukan pendapat ke pemilik Coffee Shop Askara. Upaya yang dilakukan oleh pekerja ini merupakan upaya preventif. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik, BPJS KetenagakerjaanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Edisi 12). Jakarta: Rineka Cipta
Asyhadie Zaeni, 2007, Hukum Kerja: Hubung Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Editus Adisu dan Libertus Jehani, 2006, Hak-Hak Pekerja Perempuan, Tangerang, Visi Media
F.X. Djumialdji, 2001, Perjanjian Kerja, Bumi Aksara, Jakarta
Firmanto, Taufik, et al. 2024, Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia
Lalu Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi,, Cet. 4, PT. Raja Grafindo Persada, jakarta
Lalu Husni, 2007,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta:Raja Grafindo Persada
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya
Rachmat Trijono, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti, Depok
Siswanto Sastrohadiwiryo, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrasi dan Operasional, Cet. 2
Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jawa Barat
------------------------, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Zainal Asikin, 2004, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Cet.V, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Jurnal
Alvianto, Danang, and Andri Sutrisno. 2023, "Tinjauan Yuridis Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Kejahatan Kemanusiaan Tenaga Kerja Indonesia di Myanmar)." Journal Evidence Of Law 2.2
Andi Kurniawan, 2021, "Kedudukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020," Jurnal Mitra Pembangunan Hukum, vol. 3, no. 2
ASSYIFA, NISRINA, AND KONSENTRASI SUMBER DAYA. "ANALISIS BIAYA TRANSAKSI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PRODUKSI KOPI ROASTERY.
Brahmana, Herman, et al. 2023, "Kepatuhan Hukum Konsultan Pajak Kota Medan terhadap Kewajiban Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan: Faktor Penyebab dan Konsekuensi Hukum." Ilmu Hukum Prima (IHP) 6.2
Cahyaalamsah, Cuncun, et al. 2025, "Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Indonesia." Journal of Industrial Relations Studies 1.2
Callista, Y., & FEBRIANTI, L. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Coffee Shop Yang Tidak Didaftarkan Sebagai Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Uu No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Janner Damanik. 2021, "Analisis Perlindungan Buruh Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan." Jurnal Ilmiah Politeknik Ganesha Medan (Juripol), vol. 4, no. 2, Sept. 2021
Kennedy, A. (2024). Perlindungan Hak Upah Bagi Pekerja Dalam Lingkup Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2)
Listyadewi, Regina Putri, and Andri Ronaldo Pasaribu. 2024, "Layanan Dan Prinsip Syariah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Indonesia." Jurnal Jamsostek 2.1
Mutiara Potale, 2024, "Questioning Gender: A Comparative Study of Gender Equitable Inheritance Distribution in Indonesia," Judge: Jurnal Hukum, vol. 5, no. 4
Ni Luh Putu Astriani dan I Nyoman Mudana. 2019, "Pengaturan Hukum Wajib Daftar Peserta BPJS bagi Tenaga Kerja Perusahaan." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, vol. 8, no. 1
Sathya, Yessica Sharon, Desi Syamsiah, and Febri Atikawati Wiseno Putri. 2024, "Implementasi Program Jaminan Sosial Bpjs Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Pt Sari Warna Asli Garment Surakarta." Jurnal Cakrawala Ilmiah 3.9
Wulandari, Virgianty Febri. 2022, "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dalam Sistem Pengupahan Tenaga Kerja Pt. Citra Bangun Karya." Sibatik Journal 2.1
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Internet
Dedi, "Wali Kota Dukung Pengembangan Bisnis Kopi di Pontianak," Antara News Kalimantan Barat, 4 Desember 2023, https://kalbar.antaranews.com/berita/558894/wali-kota-dukung- pengembangan-bisnis-kopi-di-pontianak.