TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23P/HUM/2024 TERKAIT UJI MATERIIL TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2020

Authors

  • ISKANDAR NIM. A1011211258 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The Supreme Court has issued Decision Number 23P/HUM/2024 concerning the judicial review of the General Election Commission Regulation Number 9 of 2020, specifically Article 4 Paragraph (1) letter d, which relates to the age requirement for regional heads. This decision has sparked controversy, as the Supreme Court is not authorized to interpret the substance of legal norms. Moreover, the rationale and considerations used by the justices in delivering the verdict are viewed by many as inappropriate and insufficiently grounded. Based on this, the research problem formulated in this study is: "Is the Supreme Court Decision 23P/HUM/2024 regarding the judicial review of Article 4 Paragraph (1) Letter d of General Election Commission Regulation Number 9 of 2020 appropriate?" The purpose of this research is to analyze whether the Supreme Court Decision 23P/HUM/2024 is appropriate in light of the Supreme Court's and the General Election Commission's authority, as well as to evaluate the judicial reasoning behind the verdict and to understand the implications of the decision. This study uses a qualitative method with a normative legal research approach, employing a statute approach. The findings indicate that the Supreme Court Decision 23P/HUM/2024, which permits the addition of a phrase concerning the age requirement for gubernatorial candidates by the General Election Commission, is inappropriate. The ruling has implications for political and democratic stability and gives rise to legal inconsistency and the potential for manipulation. As a recommendation, law enforcers"”particularly Supreme Court judges"”should act more professionally in handling such cases and exercise greater caution when issuing rulings. Keywords: Supreme Court Decision 23P/HUM/2024, Supreme Court Authority, Judicial Considerations, Implications of the Decision Abstrak Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2024 tentang memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) huruf d terkait usia kepala daerah. Putusan yang dikeluarkan MA tersebut menuai kontroversi karena atas dasar kewenangan MA tidak boleh menafsirkan subtansi norma undang-undang dan alasan-alasan pertimbangan yang hakim MA gunakan dinilai kurang tepat sebagai bahan pertimbangan dalam putusan. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu "Apakah Putusan Mahkamah Agung 23P/HUM/2024 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal 4 Ayat (1) Huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Sudah Tepat ?". Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung 23P/HUM/2024 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal 4 Ayat (1) Huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 apakah sudah tepat atau belum melihat dari wewenang MA dan KPU serta pertimbangan yang hakim gunakan dalam putusan dan untuk mengetahui implikasi dari putusan tersebut.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Agung 23P/HUM/2024 terkait penambahan frasa pada syarat usia gubernur oleh KPU adalah kurang tepat sehingga menimbulkan implikasi terhadap stabilitas politik dan demokrasi serta inkonistensi dan potensi kecurangan. Sebagai saran, para penegak hukum khusunya hakim MA dalam kasus ini harus lebih profesional dalam menangani kasus dan harus berhati-hari dalam menjatuhkan putusan Kata kunci : Putusan Mahkamah Agung 23P/HUM/2024, Wewenang MA, Pertimbangan Hakim, Implikasi Putusan MA

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

A.Mukti Arto, 2001, Konsepsi Ideal Mahkamah Agung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ahmad Rifai.2014. Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perffakstif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Anik Iftitah (ed). 2023. Imu Perundang-Undangan.Banten: PT. Sada Kurnia Pustataka.

Aziz Syamsuddi. 2011. Proses dan Teknik Penyusunan Undang-undang. Jakarta: Sinar Grafika.

Bahrussam Yunus (Ed). 2020. Teknis Pemeriksaan Perkara Gugat Waris Bagi Hakim Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press

Bambang Sungono. 2009. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Hans Kelsen. 2011. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara terjemahan Rasul Muttakin. Bandung: Nusa Media.

Hyronimus Rhiti. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Jimly Asshiddiqqie.2006. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.

Kamal Hidjaz. 2010. Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka reflex.

Lailam Tanto, Nita Andrianti (ed). 2011. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Prudent Media.

Muhammad Syukri Albani Nasution. 2017 Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana.

Nazaruddin Lathif, Mustika Mega Wijaya, Muhammad Mihradi. 2021. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Pakuan.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada.

S. Nasution. 2011. Metode Research (Penelitian Ilmiah) usulan Tesis, Desain Penelitian, Hipotesis, Validitas, Sampling, Populasi, Observasi, Wawancara, Angket. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Satjipto Rahardjo. 2012. Ilmu Hukum: Bandung. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Winarto Surachman. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah : Dasar, Metode dan Teknik. Bandung :Tarsito.

JURNAL:

Achmad, Mulyanto. 2013. Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review) Pada Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi. Yustisia. 2 (1). hlm 58

Anwar . 2019. Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 4 (2): 104

Christiani. 2020. “Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesiaâ€. Jurnal. Lex Administratum. 8 (1): 134.

Edi Rosadi. 2016. Putusan Hakim Yang Berkeadilan. Badamai Law Journal. 1 (1): 385

Ibnu Artadi. 2006. “Hukum : Antara Nilai-Nilai Kepastian, Kemanfaatan Dan Keadilanâ€. Semarang. : Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat. 4 (1): 74

Mangara Maidlando Gultom, dkk. Analisis Yuridis Terkait Penentuan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dan Calon Wakil Kepala Daerah: Studi Kasus Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/202. Jurnal de Jure 2 (2024): 87

Nikodemus, Yohanes Endi. 2023 “Konsep Keadilan Menurut Thomas Aquinas Terhadap Wabah Korupsi di Indonesiaâ€. Jurnal Kewarganegaraan. 2: 1226.

Philipus M.Hadjon. 1997. Tentang Wewenang. Jurnal Pro Justisia , 5(12) : 1

Satria mBambang Gempita,Irwansyah. 2025. Analisis Putusan Mahkamah Agung No.23P/HUM/2024 Terhadap PKPU No. 9 Tahun 2020 Tentang Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah dalam Perspektif Fiqh Siyasah. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal. 7 (2): 753

Tyler Tom R. 2006. Restorative Justice and Procedural Justice: Dealing with Rule Breaking. Journal Of Social Issues. 62 (2):307

PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KASUS INDONESIA:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 Terkait Uji Materiil Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020

Nomor 90/PUU-XXI/2023

INTERNET

https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar-htn--2-kejanggalan-putusan-ma-tentang-syarat-usia-kepala-daerah-lt666272e81d4e6/

https://indonesiasatu.co/detail/tanggapi-putusan-ma--tpdi--dinamika-perubahan-hukum-indonesia-sedang-tidak-normal-dan-alami-pembusukan-lewat-yudikatif?utm_source=chatgpt.com

https://www.tempo.co/politik/ini-alasan-mahfud-md-sebut-putusan-ma-destruktif-dan-tidak-progresif-51783

https://news.detik.com/pilkada/d-7551481/feri-amsari-sebut-pilkada-lebih-berat-dibanding-pilpres-ini-alasannya

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=7636&menu=2

https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuasaan-eksekutif-legislatif-yudikatif-lt628dfc34715c9/

https://kumparan.com/kumparannews/zainal-arifin-bicara-syarat-usia-pilkada-diubah-ma-kayak-mau-bodohi-1-negeri-22qUeS2UCoL/2

Downloads

Published

2025-07-07