ANALISIS TANGGUNG JAWAB PLATFORM TIKTOK TERHADAP PENYIARAN ULANG SECARA LANGSUNG (RESTREAMING) KONTEN LIVESTREAM WINDAH BASUDARA
Abstract
ABSTRACT The advancement of information technology has led to the emergence of digital platforms such as TikTok, which allow users to instantly create, distribute, and monetize content, including through livestreaming features. However, this development also poses significant challenges to copyright enforcement, particularly with the practice of unauthorized real-time rebroadcasting (restreaming) of other creators"™ livestream content, which is often monetized through TikTok"™s gift feature. This practice harms copyright holders and is difficult to monitor and regulate due to its real-time nature and the current lack of legal clarity in Indonesia. This study aims to analyze the legal protection against copyright infringement in the form of restreaming of livestream content by Windah Basudara on TikTok and to examine the application of the Safe Harbour doctrine in determining the liability of digital platforms for such violations. The research employs a normative juridical approach by reviewing relevant laws, legal doctrines, and academic literature, analyzed qualitatively. The findings indicate that restreaming monetized via TikTok"™s gift feature constitutes a violation of economic rights under Articles 9 and 113 of Law Number 28 of 2014 on Copyright. However, Indonesian regulations still lack specific and firm provisions concerning the responsibility of digital platforms for real-time copyright infringements. Existing Safe Harbour provisions under Article 11 of the Ministry of Communication and Informatics Regulation Number 10 of 2021 and Article 15 of Law Number 1 of 2024 do not adequately address livestreaming-related copyright violations. Therefore, this research recommends regulatory reform that clearly defines platform accountability and strengthens legal protection for copyright holders in the digital era. Keywords: Copyright, Restreaming, Livestraming, Tiktok, Platform Liability "ƒ ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya platform digital seperti TikTok yang memungkinkan pengguna untuk membuat, menyebarkan, dan memonetisasi konten secara instan, termasuk melalui fitur siaran langsung (livestreaming). Namun, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan serius dalam perlindungan hukum hak cipta, khususnya terhadap praktik penyiaran ulang secara langsung (restreaming) tanpa izin yang dilakukan oleh pengguna lain dan dimonetisasi melalui fitur gift. Fenomena ini tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga sulit ditindak karena terjadi secara real-time dan belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta atas praktik restreaming konten livestream Windah Basudara di platform TikTok serta mengkaji penerapan doktrin Safe Harbour dalam menentukan tanggung jawab platform digital terhadap pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur relevan yang dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa restreaming yang dimonetisasi melalui fitur gift di TikTok merupakan bentuk pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang spesifik dan tegas mengenai tanggung jawab platform digital atas pelanggaran hak cipta secara real-time. Ketentuan mengenai Safe Harbour dalam Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 2024 masih belum mencakup secara substansial konteks pelanggaran hak cipta dalam konten siaran langsung. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya pembaruan kebijakan dan regulasi yang lebih ketat dan spesifik untuk mendorong akuntabilitas platform digital serta memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemegang hak cipta di era digital. Kata Kunci: Hak Cipta, Restreaming, Livestreaming, Tiktok, Tanggung Jawab Platform DigitalReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku,
Brian Yeh dan Robin Jeweler. 2004. Safe Harbour for Service Providers under the Digital Millennium Copyright Act, (The Library of Congress: Washington D.C, 2004),
Hasibuan, Otto. 2008. Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Right, dan Collecting society. Bandung
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Hutagalung, Sophar Maru. 2012. Hak Cipta Kedudukannya dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta. Sinar Grafika.
Adrian Sutedi. 2013. Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta,
Mujiyono dkk. 2017. Panduan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual; Hak Cipta. Yogyakarta: Sentra HKI LPPM Universitas Negeri Yogyakarta, hlm.1.
Kalsen Hans. 2018. Teori hukum murni : dasar-dasar ilmu hukum normatif Hans Kelsen penerjemah, Raisul Muttaqien penyunting Nurainun Mangunsong. Bandung : Nusa Media
Usman, Rachmadi. 2019. Perlindungan Hukum Hak Cipta di Era Digital. Jakarta: Prenada Media.
Yoyo Arifardhani. 2020. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual; Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, hlm. 66.
Rohaini, dkk. (2021). Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual. Lampung: Pusaka Media.
Otih Handayani. 2021. Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Nur Solikin. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, CV. Penerbit Qiara Media - Pasuruan, Jawa Timur
Santoso, Aris Prio Agus, dkk. (2022). Hukum Atas Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Wiwik Sri Widiarty. 2024. Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media. Kota Yogyakarta. DIY
B. Jurnal
Juan Carlos Bisso, Albert H. Choi. 2006. Should Vicarious Liability be Based on Negligence or Strict liability. 3
Trapova Alina dan Maria Lilla Montagnani, 2018, Safe Harbours in Deep Waters: A New Emerging Liability Regime for Internet Intermediaries in the Digital Single Market, International Journal of Law and Information Technology, 26 (4) 294
Syarafina Ramadhanty, Naila Amatullah, Niki Anane Setyadani, Tasya Safiranita Ramli. 2020. Doktrin Safe Harbour : Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Dalam Platform User Generated Content. 12(2): 267-274
Hou, F., Guan, Z., Li, B., & Chong, A. Y. L. (2020). Factors influencing people’s continuous watching intention and consumption intention in live streaming: Evidence from China.30(1), 141–163
Nuruzzhahrah Diza. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Pada Layanan Over The Top (OTT) 1 (1)
Martin Eka Dwi Chandra, Nahrowi, Mara Sutan Rambe. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Monetisasi Karya Seni Musik Untuk Konten Video Yang Diunggah Ke Youtube Ditinjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta. 4(2): 329-354
Arina Nafida Rahma, Siti Mahmudah. 2022. Legal Protection Of Copyright of Youtube Content Reuploaded on Tiktok. 28 (1): 165-170
Tia Aulia. 2023. Teknik Analisis Data: Pengertian, Jenis dan Cara Memilihnya. Available form: https://uptjurnal.umsu.ac.id/teknik-analisis-data-pengertian-jenis-dan-cara-memilihnya/
Bunga Azzaha, Anindita Lintangdesi Afrani. 2024. Komunikasi Bisnis Melalui Host Sebagai Opinion Leader Terhadap Interaktivitas Media Live Streaming 14 (2): 128-138
Delamarisa, Deni Murdani, 2025, Perlindungan Hukum Terhadap Hak cipta Content Creator Vidio Youtube yang Diunggah Ulang tanpa Watermark Pada Platform Tiktok. 4 (4) 224-233
C. Karya Tulis
Alyssa Putri Pratama. 2020. "Urgensi Pengaturan Doktrin De Minimis Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Penyiaran Kembali Secara Langsung Melalui Aplikasi Media Sosial". Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Brawijaya
Intan Liokta Deviza. 2021. Perlindungan Hak Cipta atas Re-Upload Video pada Media Sosial YouTube Menurut Hukum Internasional dan Nasional. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Andalas
Rahmanissa Fadhila. 2023. Perlindungan Hak Cipta Konten Live Stream Pada Platform YouTube Terhadap Tindakan Pengunggahan Cuplikan Konten Live Streaming Tanpa Izin (Copyrights Protection for Live Stream Content In YouTube Against Unauthorized Reuploading). Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia
D. Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permenkominfo No.5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
E. Internet
Bambang Pratama, 2017 “Mengenal Safe harbor dalam Hukum Siber Indonesiaâ€, Business Law Binusâ€. Available form: https://businesslaw.binus.ac.id/2017/04/30/mengenal-safe-harbor-dalam-hukum-siber-indonesia/
Cornell Law School. Legal Information Institute, 2024 Vicarious Liability Available from: https://www.law.cornell.edu/wex/vicarious_liability
Tiktok 2025 Live Safety Guide. Available from: https://www.Tiktok.com/safety/en/live-safety-guide
Tiktok. 2025 Hasil Pencarian. Available from: https://www.Tiktok.com/@windah_official99?_t=ZS-8uLESpA39JY&_r=1
Tiktok. 2025 Legal Report Copyright. Available from: https://www.tiktok.com/legal/report/Copyright
Youtube. 2025. Windah Basudara. Available from: https://www.youtube.com/live/mNlru65a3TI?si=L0xuZ4nYdkW5i8Jx