TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN PTK)

Authors

  • MUHAMMAD NABIL HARIS NIM. A1012191128 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract This thesis is entitled: "Legal Review of the Implementation of the Law on Serious Child Abuse (Case Study of Decision Number 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN PTK)". This research was conducted in Pontianak City by selecting an agency related to this case, namely the Pontianak District Court. The research method is Juridical-Sociological with data collection used is the interview method and documentation study then the data obtained is analyzed descriptively qualitatively so as to reveal the expected results and conclusions on the problem. The results of this study indicate that 1) Legal regulations for violent crimes have been regulated in general in the Criminal Code (KUHP), but if the victim is a child, then it is more specifically regulated in Law of the Republic of Indonesia No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection. If the perpetrator of the violent crime is a child, then Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System applies. 2) The application of material criminal law to perpetrators of criminal acts of violence against children resulting in serious injuries committed by children in Criminal Case Number 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN PTK has been appropriate, as regulated and threatened with criminal penalties in Article 80 paragraph (2) of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The judge's legal considerations in sentencing the defendant to child I in the form of imprisonment for 5 (months) in LPKA Class II Sungai Raya, child II in the form of imprisonment for 1 (one) month with provisions and to child III in the form of conditional punishment for outside the institution for 5 (five) months at the Indonesian Family Planning Association (PKBI) West Kalimantan. The imposition of a sentence on this defendant is considered to have fulfilled the sense of justice for all parties, because in this case the legal and non-legal considerations have been considered. Keywords: Violence, Children, Juvenile Criminal Justice System Abstrak Skripsi ini berjudul : "Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN PTK)". Penelitian ini dilaksanakan di Kota Pontianak dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yakni di Pengadilan Negeri Pontianak. Metode penelitian penelitian adalah Yuridis-Sosiologis dengan pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan studi dokumentasi kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pengaturan hukum terhadap tindak pidana kekerasan telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi jika korbannya adalah anak, maka lebih khusus diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika pelaku tindak pidana kekerasan adalah anak, maka diterapkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2) Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh anak Perkara Pidana Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN PTK telah sesuai, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa anak I berupa pidana penjara selama 5 (bulan) di LPKA Kelas II Sungai Raya, anak II berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan dan kepada anak III berupa pidana bersyarat pembinaan di luar lembaga selama 5 (lima) bulan di Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan Barat. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa ini dinilai telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, karena dalam hal ini telah dipertimbangkan apa yang menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Kata Kunci : Tindak Kekerasan, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amos Abraham H.F, 2007, Legal Opinion Teoritis & Empirisme, PT.Grafindo Persada, Jakarta

Arief Barda Nawawi, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Chazawi Adami, 2001, Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Pelakunya Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta

Departemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Djamil Nasir, 2015, Anak Bukan untuk Dihukum Catatan pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), cet ke-2, Sinar Grafika, Jakarta

Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana. Pustaka Yustisia. Yogyakarta. 2013

Fajar Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Herlina Apong, dkk, 2014, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Unicef, Jakarta

Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Juanda H. Enju, 2017, Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Jurnal Hukum Vol 5, No. 1-Maret, Universitas Galuh, Ciamis

Khamimudin, 2010, Panduan Praktis Kiat dan Teknis Beracara Di Pengadilan, Gallery Ilmu, Yogjakarta

Lamintang P.A.F., 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya

Maramba Rambu Susanti Mila, 2019, Pertimbangan Hakim Tentang Tujuan Pelaku Tindak Pidana Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan, Jurnal Akrab Juara 4 Nomor 2

Marpaung Leden, 2002, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantas dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta

Marzuki Peter Mahmud, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta

Mertokusumo Soedikno, 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta

Moeljatno, 1955, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta

________, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Bineka Cipta, Jakarta

Muladi, 1997, Hak Azazi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Mulyadi Lilik, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Nasution Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung

Parengkuan, Febrianti V.F & Rimbing, Nontje. 2021. Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Berat di Tinjau dari Pasal 355 KUHP. Lex Crimen Vol. X/ No 4/ Apr/EK/2021

Prabowo Garis Rahmad, 2022, Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Penganiayaan Berat Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, Universitas Islam Kalimantan MAB, Banjarmasin

Pramukti Angger Sigit dan Fuady Primaharsya, 2015, Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka Yustisia, Yogyakarta

R. Soesilo, 1985, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap. Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Jakarta

Rahardjo Agus, 2003, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Rifai Ahmad, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta

Saraswati Rika, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Soekanto Soerjono, 2005, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Ed. I, Cet. XII, PT. Rajawali Pers, Jakarta

Solikin Nur, 2021, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. CV Penerbit Qiara Media, Pasuruan

Sudarto, 1981, Pengertian dan ruang lingkup Peradilan Anak, Bina Cipta, Bandung

Surayin, 2013, Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung

Tim Literasi. KUHP & KUHAP. Literasi Nusantara. Malang. 2020.

Tirtaamidjaja, 1955, Pokok-pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta

Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil, Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum Dalam KUHP, Djambatan, Jakarta

Van Apelldoorn L.J, 1975, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. XIII, Pradnya Paramitha, Jakarta

Wijaya Feiby Valentine, 2017, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan No. 37/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mks), Universitas Hasanuddin, Makassar

Jurnal

Assa, Akira. 2019. Kajian Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Berat oleh Anak di Bawah Umur. Lex Crimen Vol. VIII/ No.4/Apr/2019

Bisri Cik Hasan, 1996, Pelaksanaan Kekuasaan Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama, Mimbar Hukum, No. 29, Tahun. VII, Al-Hikmah, Jakarta

Hikmah Durrotul, 2023, Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 21/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Bjb Tentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur, Universitas Islam Kalimantan MAB, Banjarmasin

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak

Internet

Badan Pusat Statistik Indonesia Tahun 2023 Katalog: 4103021 www.bps.go.id (diakses pada tanggal 2 Mei 2024)

Artikel Kompas, 2023,https://www. kompas. id/ baca/ris et /2023 /08 /28/ meningkatnya - kasus- anak -berkonflik- hukum- alarm -bagi -masyarakat-dan- negara (diakses pada tanggal 2 Mei 2024)

Downloads

Published

2025-07-08