PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT DAYAK SURUK DI DESA TEKALONG KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU

Authors

  • YESSICA LOLLA NIM. A1011211160 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Marriage under customary law is not only considered a civil agreement, but also a bond of tradition and kinship. In the Dayak Suruk community, the implementation of traditional marriage practices has undergone changes in several stages. These stages include Betonek-tonek, Bepintak tanyak, Putus jantuh, Nyu"™ung penyeet, Nyungan pangsang, Ngkelan adat, and Su"™ung adat. However, not all of these stages are fully carried out due to the influence of religious and economic factors. This research uses an empirical legal method, which analyzes how law operates in society based on real facts found in the field. The research is descriptive in nature, aiming to describe a phenomenon based on accurate data that is collected and systematically analyzed. Data was obtained through interviews and questionnaires with the Head of Customary Law, Customary Leaders, and couples who carried out traditional Dayak Suruk marriages but did not follow all the customary marriage stages. The research findings show that the Dayak Suruk community in Tekalong Village, Mentebah District, Kapuas Hulu Regency, generally still carries out the traditional marriage stages passed down from generation to generation. These stages include Betonek-tonek, Bepintak tanyak, Putus jantuh, Nyu"™ung penyeet, Nyungan pangsang, Ngkelan adat, and Su"™ung adat. However, in practice, one stage"”Ngkelan adat"”is often omitted due to religious and economic factors. This results in religio-magical consequences, such as spiritual disturbances and a lack of harmony in the household, believed to be warnings from the ancestors. To preserve this tradition, it is important to carry out all stages of the customary marriage process and conduct socialization efforts, both directly and through social or printed media, so that the younger generation understands the importance of maintaining the Dayak Suruk marriage tradition and applying it as part of local customary requirements. The implementation of traditional marriage should be carried out in its entirety because it is a cultural heritage from the ancestors that holds deep meaning and philosophy, as well as blessings for goodness. The local government and customary leaders should take part in continuous socialization and guidance to ensure that this marriage tradition remains alive and becomes a timeless cultural identity of the Dayak Suruk community. Keywords: Dayak Suruk traditional marriage, customary law, marriage Abstrak Perkawinan menurut hukum adat bukan hanya dianggap sebagai perikatan secara perdata, tetapi juga sebagai ikatan adat dan kekerabatan. Dalam masyarakat Dayak Suruk, pelaksanaan adat perkawinan mengalami pergeseran pada beberapa tahapan. Tahapan adat tersebut meliputi Betonek-tonek, Bepintak tanyak, Putus jantuh, Nyu"™ung penyeet, Nyungan pangsang, Ngkelan adat, dan Su"™ung adat. Namun, tidak semua tahapan dijalankan secara lengkap karena pengaruh faktor agama dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, yaitu dengan menganalisis bagaimana hukum berjalan dalam masyarakat berdasarkan fakta nyata di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu bertujuan menggambarkan suatu fenomena berdasarkan data akurat yang dikumpulkan dan dianalisis secara sistematis. Data diperoleh melalui wawancara dan angket kepada Kepala Adat, Ketua Adat, dan pasangan yang melaksanakan perkawinan adat tetapi tidak sesuai tahapan-tahapan pelaksanaan perkawinan adat Dayak Suruk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Dayak Suruk di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, secara umum masih melaksanakan tahapan-tahapan perkawinan yang diwariskan secara turun-temurun. Tahapan tersebut meliputi Betonek-tonek, Bepintak tanyak, Putus jantuh, Nyu"™ung penyeet, Nyungan pangsang, Ngkelan adat, dan Su"™ung adat. Namun, dalam praktiknya, ada tahapan yang tidak dilakukan, yaitu Ngkelan adat, karena faktor agama dan ekonomi. Akibat secara religio magis, seperti gangguan gaib dan ketidakberkahan dalam rumah tangga sebagai bentuk teguran dari leluhur. Untuk melestarikan adat ini, perlu dilaksanakannya seluruh tahapan perkawinan adat dan dilakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial atau media cetak, agar generasi muda memahami pentingnya menjaga tradisi perkawinan adat Dayak Suruk serta dapat menerapkannya sebagai bagian dari syarat adat lokal. Pelaksanaan perkawinan sebaiknya dilaksanakan seluruhnya karena merupakan warisan budaya leluhur yang memilki makna dan filosofi tinggi serta mengadung doa kebaikan. Pemerintah daerah serta tokoh adat harus ikut serta dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan agar adat perkawinan ini tetap hidup dan menjadi identitas budaya masyarakat Dayak Suruk yang tidak lekang oleh waktu. Kata Kunci: Perkawinan adat Dayak Suruk, Perkawinan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU:

Bernard Raho. 2021. Teori Sosiologi Modern. Nusa Tenggara Timur: Ledalero.

Djun’astuti Erni. 2022. Hukum Keluarga & Waris BW. Pontianak: Universitas Tanjungpura.

Dwi Atmoko & Ahmad Baihaki 2022. Hukum Perkawinan Dan Keluarga. Malang: Literasi Nusantara.

Erwin Owan Hermansyah Soetoto, dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Adat. Malang: Madza Media.

Gatot Efrianto. 2024. Hukum Adat Dalam Masyarakat Samin Dan Baduy. Malang: Litnus.

Hadikusuma Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

H.P.N. Simanjuntak. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta : Djambatan, Cetakan Keempat.

H. Yuhelson. 2017. Pengantar Ilmu Hukum.Gorontalo:Ideas Publishing.

M. Awaluddin A. 2022. Kabupaten Bone Dan Pengambilan Keputusan Pelestarian Budaya. Sulawesi Selatan: Syahadah Creative Media

Muhammad Citra Ramadhan. 2021. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.

Nunuk Sulisrudatin, dkk. 2023. Hukum Adat Di Indonesia. Malang: Literasi Nusantara.

Rahmadi. 2011. Pengantar Metodologi Penelitian. Kalimantan Selatan: Antasari Press.

Saleh, Sirajuddin. 2017. Modul Analisis Data Kualitatif. Bab V Teknik Analisis Data. Bandung: Pustaka Ramadhan.

Solikin Nur. 2021.Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jawa Timur: Qiara Media.

Syahruddin Erwin and Fatimah Siti. 2021. Hukum Adat. Makassar : Yayasan Barcode.

Syafirida Hafni Sahir. 2021. Metodologi Penelitian. Medan: KBM Indonesia.

Titik Triwulan T. 2015. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Aceh: Unimal Press.

Zulkifli Razak. 2017. Perkembangan Teori Sosial (Menyonsong Era Postmoderinisme). Makassar: Sah Media.

B. PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

C. ARTIKEL JURNAL:

Almaahi, M,A., Myrn, R. & Karlina, N. 2022. ‘’Collaborative Governance Dalam Upaya Pelestarian Budaya Daerah Melalui Festival Langkisau Di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat’’. Jurnal Administrasi Negara, 14 (1) : 256- 265.

Markus Amid. 2022.’’ Adat Dayak Dan Iman Kristen Dalam Penerapannya Di Tengah Masyarakat’’, Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, 4(2) :63-68.

INTERNET:

Ananta Fitiriyani Prihatinigrum. 2024. 8 Faktor yang Memengaruhi Perkembangan Hukum Adat. Available from https://idpublishing.org/blogs/8-faktor-yang-memengaruhi-perkembanganhukumadat?srsltid=AfmBOor4ri5CI_BhC5CeWc3PW3A9coqfpfakQ2nLoO2FxLpnuCv_7SMw ( Accessed Maret 10, 2025).

Lutfi Chakim.2012. Perkawinan Hukum Adat Dan Menurut Hukum Islam. Available from: http://www.lutfichakim.com/2012/01/perkawinan-menurut-hukum-adat-dan.html (Accessed Januari 5, 2025)

Downloads

Published

2025-07-09