EKSISTENSI KOIN KRIPTO SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN KEAMANAN PENYIMPANANNYA DALAM E-WALLET DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT This study aims to analyze the validity of trading transactions using crypto coins as a means of payment, reviewed from the Civil Code and the form of legal protection for crypto coin users stored in local e-wallets. The urgency of this study is the occurrence of a legal vacuum (rechtsvacuum) in the existence of crypto coins which causes legal uncertainty. In compiling this article, a normative legal research method was used which was carried out through a review of library materials as the basic material. From the results of the discussion, it can be concluded that trading transactions using crypto coins as a means of payment reviewed from the Civil Code are not something that is prohibited, if associated with Article 1320 in conjunction with 1541 of the Civil Code, then payments through the use of crypto coins can be equated with a legal relationship of exchange. The form of legal protection for crypto coin users can be carried out preventively and repressively. Preventively, it is carried out through consistent regulations. Repressively, currently BAPPEBTI as a supervisor can provide administrative sanctions, in the form of warnings to revocation of permits for companies that organize e-wallets. Keywords : Crypto Coins; Trading; Electronic Transactions ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan transaksi perdagangan menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran, ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna koin kripto yang tersimpan dalam e-wallet lokal. Urgensi dari penelitian ini adalah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) keberadaan koin kripto yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam penyusunan artikel ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan melalui penelaahan bahan pustaka sebagai bahan dasarnya. Dari hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi perdagangan yang menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bukan sesuatu hal yang dilarang, jika dikaitkan dengan Pasal 1320 jo 1541 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka pembayaran melalui penggunaan koin kripto dapat dipersamakan dengan hubungan hukum tukar-menukar. Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna koin kripto dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif dilakukan melalui regulasi yang konsisten. Secara represif, sekarang ini BAPPEBTI sebagai pengawas dapat memberikan sanksi administratif, berupa peringatan hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang menyelenggarakan e-wallet. Kata kunci : Koin Kripto; Perdagangan; Transaksi ElektronikReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-buku
Agustiyanti, 2018, “BI Temukan 44 Pedagang di Bali Terima Transaksi Bitcoin,†CNN Indonesia,
Arvind Narayanan, Joseph Bonneau, Edward Felten, Andrew Miller, and Steven Goldfeder, 2016, Bitcoin and Cryptocurrency Technologies: A Comprehensive Introduction (Princeton University Press.
Chuen, D.L., & Guo, L. 2017. Handbook of Digital Currency: Bitcoin, Innovation, Financial Instruments, and Big Data. Academic Press.
Dwi Kurniawan, Itok, Satryo Sasono, Ismawati Septiningsih, Bambang Santoso, dan Muhammad Rustamaji, 2021, “Transformasi Penggunaan Cryptocurrency Melalui Bitcoin Dalam Transaksi Komersial Dihubungkan Dengan Diskursus Perlindungan Hukum (Legal Protection) Konsumen Di Indonesia,†Jurnal Hukum Mimbar Justitia,
Kmb, 2022, “Perdagangan Aset Kripto Meningkat Pesat.,†Balipost,
Kurniawan, I Gede Agus, Putu Aras Samsithawrati, Lourenco De Deus, dan Mau Lulo, 2023, “Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital dalam Perspektif Economic Analysis of Law,†Jurnal Ius Constituendum,
Murizqy, Muhammad Alhadi, dan Rianda Dirkareshza, 2011, “Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Crpytocurrency,†Jurnal Ius Constituendum.
Nakamoto, Satoshi, 2008,“Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System,†Decentralized business review,
Noverius Laoli, 2022, “Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Begini Respons CEO Indodax,†Kontan.co.id,
Philipus M. Hadjon, Dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gajah Mada University Press,)
Rismansyah, Mohammad, Robi, dan Yasmin Hadid, 2019, “Padjadjaran Law Review Padjadjaran Law Review,†Padjadjaran Law Research,
Risnawati, Nor, 2013, “Analisis Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Barter Di Pasar Terapung Lok Baintan Banjar,†Ekonomi Syari‟ah,
Romli Atmasasmita, 2022, Hukum Kejahatan Bisnis, Teori dan Praktik di Era Globalisasi, Cet. III (Jakarta: Kencana)
Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, Erifendi Churniawan, dan Femmy Silaswaty Faried, 2020, “Information Technology Regulatory Efforts in Dealing With Cyber Attack To Preserve State,†Jurnal USM Law Review.
Shidarta, 2018, Data, Informasi dan Dokumen Elektronik,
Wicaksono, Aditya, dan others, 2023, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Mata Uang Kripto Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia†(Universitas Pasundan)
Wijaya, Firda Nur Amalina, 2019, “Bitcoin Sebagai Digital Asset Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia,†Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune.
Zaini, Zulfi Diane, 2011, “Implementasi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan normatif sosiologis dalam penelitian ilmu hukum,†Pranata Hukum.
Nakamoto, S. (2008), Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System.
Jurnal
Kadek Dyah Pramitha Widyarani, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, (2022), “Kajian Yuridis Penggunaan Koin Kripto sebagai Alat Pembayaran di Indonesia,†Jurnal Preferensi Hukum, https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4934.300-305
Maret, Universitas Sebelas, 2022, “Indobarter: Tekan Inflasi dengan Hadirkan Sistem Barter Modern,†Uns.ac.id, https://uns.ac.id/id/uns-update/indobarter-tekan-inflasi-dengan-hadirkan-sistem-barter- modern.html#
Nurcholis, Manggala Rizal, I Gede Widhiana Suarda, dan Sapti Prihatmini, 2021,“Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto,†Jurnal Anti Korupsi, Vol. 3.No. 2, https://doi.org/10.19184/jak.v3i2.26765
Wamafma, Filep, Enni Martha Sasea, Andi Marlina, Filep Wamafma, Enni Martha Sasea, dan Andi Marlina, 2022, “Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online Bank Indonesia ’ s Effort to Prevent Money Laundering in Online Banking,†Jurnal Usm Law Review,
Undang-Undang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Indonesia, Presiden Republik, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan,†Negara Republik Indonesia, 1.163979 (2023)
———, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Kementeriaan Komunikasi dan Informatika, Naskah Akademik RUU ITE (Jakarta, 2005)
Bank Indonesia, (2017). Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Internet
http://lingkarankata.blogspot.com/2015/01/sejarah-umum-dan-perkembangan -industri.html
http://olidomes.blogspot.com/2013/12/sejarah-penemuan-minyak-bumi-di-dunia.html.
https://edoc.site/pengolahan-minyak-bumi-pdf-free.html.
http://kbbi.web.id/dampak.html.
Http://Lansida.blogspot.com/penerapan-sni.html. Http://www.darel_salam.com.Biografi-Syaikhul-Ibnu-Taimiyah.
Http://www.idrusali85.wordpress.com.
www.kemenkue.go.id/en/node/47167.