TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL PARCEL PANGAN KADALUWARSA DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • IDRIS NIM. A1011211151 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT In the current era of globalization and free trade, many products or goods are marketed to consumers, but many of these products that have expired are still sold by producers. This is certainly very detrimental to consumers because it can endanger the health and safety of consumers, besides that it is also contrary to consumer protection laws. Therefore, there needs to be an effort from the government to protect consumers through law enforcement in the field of consumer protection. Of course, this makes the author interested in raising the title of the thesis on "Actions Against Business Actors Who Sell Expired Food Parcels in the Perspective of Consumer Protection Law" to study what actions must be taken against business actors who sell expired food parcels in the perspective of consumer protection law. In writing this thesis, the author conducted a study that aims to find out what actions are taken against business actors who sell expired food parcels in the perspective of consumer protection. This research is a normative legal research, namely referring to legal norms contained in laws and court decisions and legal norms that exist in society, then this research is descriptive qualitative to describe and explain problems regarding actions against business actors who sell expired food parcels in the perspective of consumer protection law. The author also uses data collection techniques by interviewing the authorities to obtain primary and secondary data for this writing. The results of the research that the author obtained from this study are that there are still violations of consumer protection every year. In 2011 and 2012, there were still sellers who sold expired food parcels. The violations were immediately dealt with by BBPOM officers by asking business actors to dismantle the parcel and replace it with a new one, then the officers gave a warning letter and direct guidance. In addition to the warning letter and guidance, the sanctions that can be received by business actors are imprisonment and fines if the business actor is found to still violate existing regulations after receiving a warning letter. Therefore, in this case, the government must increase supervision and guidance of business actors so that they can achieve the objectives of the Law on Consumer Protection and regulations related to consumer protection to achieve maximum results. Keywords: Protection, Consumers, Parcel, Expiration ABSTRAK Pada era globalisasi dan perdagangan bebas pada saat ini banyak produk atau barang yang di pasarkan kepada konsumen, tetapi banyak dari produk-produk tersebut yang sudah kadaluwarsa masih di jual oleh produsen. Hal ini tentu saja sangat merugikan konsumen karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, selain itu hal tersebut juga bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu perlu adanya upaya dari pemerintah untuk melindungi konsumen melalui penegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen. Tentu saja hal ini membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul skripsi tentang "Tindakan Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Parcel Pangan Kadaluwarsa Dalam Prespektif Hukum perlindungan Konsumen" untuk mempelajari bagaimana tindakan yang harus dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjual parcel pangan kadaluwarsa dalam prespektif hukum perlindungan konsumen. Dalam melakukan penulisan skripsi ini penulis melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjual parcel pangan kadaluwarsa dalam prespektif perlindungan konsumen. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif untuk menguraikan dan menjelaskan permasalahan mengenai tindakan terhadap pelaku usaha yang menjual parcel pangan kadaluwarsa dalam prespektif hukum perlindungan konsumen. Penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara ke pihak yang berwenang tersebut untuk memperoleh data primer dan data sekunder untuk penulisan ini. Hasil penelitian yang penulis dapatkan dari penelitian ini adalah masih terjadinya pelanggaran perlindungan konsumen di tiap tahunnya. Pada tahun 2011 dan 2012 masih terdapat penjual yang menjual parcel pangan yang telah kadaluwarsa. Pelanggaran tersebut langsung ditindak oleh petugas BBPOM dengan meminta pelaku usaha membongkar bingkisan parcel tersebut dan menggantinya dengan yang baru, kemudian petugas memberi surat peringatan dan pembinaan secara langsung. Selain surat peringatan dan pembinaan sangsi yang dapat diterima oleh pelaku usaha adalah hukuman penjara dan denda jika kedapatan pelaku usaha tersebut tetap melanggar peraturan yang ada setelah mendapat surat peringatan. Oleh sebab itu dalam hal ini pemerintah harus lebih meningkatankan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha sehingga dapat mencapai tujuan dari Undang-Undang tentang perlindungan konsumen dan peraturan-peraturan yang terkait perlindungan konsumen agar tercapai maksimal. Kata Kunci : Perlindungan, Konsumen, Parcel, Kadaluwarsa

References

DAF TAR PUSTAKA

Abdul Halim Barakatulah. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran ) ctk. Pertama. Penerbit Nusa Media. Bandung. 2008.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan konsumen. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2010.

AZ.Nasution. Konsumen dan Hukum : Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1995.

----------------. Hukum Perlindungan konsumen: Suatu Pengantar, cetakan. 2. Diadit media. Jakarta. 2000.

----------------. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Diadit Media. Jakarta. 2001.

----------------. Hukum Perlindungan konsumen: Suatu Pengantar. Diadit media. Jakarta. 2002.

Celina, trisiwi, kritiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika. Jakarta. 2008.

Dedi Harianto. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan Yang Menyesatkan. Ghalia Indonesia. Bogor. 2010.

Erman Raja Guguk. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju, Jakarta. 2003.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta, 2001.

Hariwijaya. Pedoman Penulisan Skripsi dan Tesis. Penerbit Oryza. Jakarta. 2011.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Departemen Pendidikan. Balai Pustaka. Jakarta. 2007.

Maman Abdurahman, Dasar-dasar Metode Statistik Untuk Peneliti. Penerbit CV Pustaka Setia. Bandung. 2011.

Nugroho, Susanti, Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Kencana Premedia Group. Jakarta. 2008.

Sarwono, Jonathan. Mixed Methods Cara Menggabungkan Riset Kualitatif dan Riset Kualitatif Secara Benar. Penerbit PT. Elex Media Komputindo. Jakarta. 2011.

Siahaan, N.H.T. Hukum Konsumen. Perlindungan Konsumen Dan Tanggung Jawab Produk. Panta Rei. 2005.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen. Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta. 2004.

Sri Widiarty, John Pieris dan Wiwik. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen. Pelangi Cendika. Jakarta. 2007.

Sudaryatmo. Memahami Hak Anda Sebagai Konsumen, PIRAC, Cetakan I. Jakarta. 2001.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Cetakan IV, Jakarta, 1990

Zainudin, Ali. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.2009.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang makanan kadaluwarsa

Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 346/Men.Kes/Per/IX/1983 tentang Makanan Daluarsa.

Downloads

Published

2025-07-10