PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI YANG DILAKUKAN MASYARAKAT DESA PEMATANG TUJUH KECAMATAN RASAU JAYA DIKANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBURAYA

Authors

  • MASHILA ANNISA NIM. A1011181169 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT Land registration in Pematang Tujuh Village, Rasau Jaya District at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Kuburaya Regency is still minimal and only a few lands have certificates and are registered at the National Land Office of Kuburaya Regency, and as many as 782 residents did not make land certificates at the National Land Office of Kuburaya in accordance with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. In Pematang Tujuh Village, Rasau Jaya District at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Kuburaya Regency, which according to the data source obtained, the area of Tambelan Sampit Village is 2,380 KM2. Formulating a problem What factors cause landowners in Pematang Tujuh Village, Rasau Jaya District at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Kuburaya Regency to not register their land rights at the National Land Office of Kuburaya Regency. In this study, the author uses an empirical research method with a descriptive analysis approach, namely by describing the actual conditions that occurred when this study was conducted, then analyzing the facts and data to obtain final conclusions. The results of the study showed that the Implementation of Land Registration for the Pematang Tujuh Village Community, Rasau Jaya District at the Office of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Kuburaya Regency at the National Land Office of Kuburaya Regency. Most have not registered the land that has been controlled and do not have a certificate as proof of the right holder. The factors that cause land in Pematang Tujuh Village, Rasau Jaya District, at the Office of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Kuburaya Regency have not been registered are due to not knowing how to register land rights, economic factors, and incomplete data. This study was conducted because there are still many plots of land that have not been registered by the Pematang Tujuh Village community, Rasau Jaya District, at the Office of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Kuburaya Regency, which is something that cannot be ignored. Land rights owned in the form of customary land ownership rights that are owned from generation to generation that are recognized by the community and the government and have customary legal force, but do not have certificates and are not registered at the Kuburaya Regency National Land Office. Education is very important for the community and influences the mindset of a community so that many people with low education are one of the factors causing their land not to be registered. The consequences caused by the fact that the land owned by the Pematang Tujuh Village community, Rasau Jaya District, has not been registered at the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency of Kuburaya Regency are frequent land disputes and land grabbing by other parties and the lack of legal certainty regarding land that has not been registered at the Kuburaya Regency National Land Agency. Efforts made by the Kuburaya Regency National Land Agency and related agencies have not been maximized, such as not holding counseling on the importance of land registration, conducting surveys. Keywords: First Time Land Registration, Legal Certainty, Certificate ABSTRAK Pendaftaran tanah di Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Dikantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya masih minim dan hanya beberapa tanah yang mempunyai sertifikat dan terdaftar pada Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya, dan sebanyak 782 penduduk yang tidak membuat sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Nasional Kuburaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Dikantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya yang mana menurut sumber data yang diperoleh, luas wilayah Kelurahan Tambelan Sampit 2.380 KM2. Merumuskan suatu masalah Faktor apa yang menyebabkan pemilik tanah di Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Dikantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir. Hasil penelitian bahwa Implementasi Pendaftaran Tanah Masyarakat Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Dikantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya. Sebagian besar belum mendaftarkan tanah yang telah dikuasai dan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemegang hak. Faktor yang menjadi penyebab belum mendaftarkan tanah di Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Dikantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya adalah dikarenakan tidak mengetahui cara pendaftaran hak atas tanah, faktor ekonomi, data yang belum lengkap. Dalam penelitian ini dilakukan karena masih banyak bidang tanah yang belum didaftarkan oleh masyarakat Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Dikantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Hak atas tanah yang dimiliki berupa hak milik atas tanah adat yang dimiliki secara turun menurun yang diakui masyarakat maupun pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum adat, namun tidak memiliki sertifikat dan tidak terdaftar di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya. Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat dan mempengaruhi pola pikir suatu masyarakat sehingga banyak masyarakat berpendidikan rendah salah satu faktor penyebab tidak didaftarkan tanah miliknya. Akibat yang ditimbulkan dengan belum didaftarkannya tanah milik masyarakat Desa Pematang Tujuh Kecamatan Rasau Jaya Dikantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya adalah seringkali terjadinya sengketa tanah dan penyerobatan tanah oleh pihak lain dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya. Upaya yang dilakukan pihak Pertanahan Nasional Kabupaten Kuburaya dan instansi terkait sampai saat ini belum maksimal seperti tidak mengadakan penyuluhan arti penting pendaftaran tanah, melakukan survei. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Kepastian Hukum, Sertifikat

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

AP. Perlindungan, 1984, Komentar Atas Undang Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung.

Abdurahman, 1983, Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria Seri Hukum Agraria V. Alumni, Bandung.

Andrian Sutedi, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.

Achmad Rubaie, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.

Ali Ahmad Chomzah l, 2004, Hukum Agraria, Pertanahan Indonesia (Jilid 2), Prestasi Pustaka, Jakarta.

Bachsan Mustafa, 1997, Hukum Agraria Dalam Perspektif, CV. Ramadja Karya, Bandung.

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Maju

Budi Harsono, 2006, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.

Dosminikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Yogyakarta: PT Presindo

Effendi Perangin, 1994, Hukum Agraria Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Florius Sp Sangsun, 2007, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Visimedia, Jakarta.

Gacipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hanifah Harsono, 2002, Implementasi Kebijakan dan Politik, Jakarta, Grafindo Jaya

Hasan Wargakusuma, 1992, Hukum Agraria 1, Gramedia Pusat Utama, Jakarta.

Hartanto Andy, 2009, Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Cet I, Laksbang Mediatma, Yogyakarta.

Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Arloka, Yogyakarta.

J.B. Daliyo, 2001, Hukum Agraria I, Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhallindo, Jakarta.

Jimmy Joses Sembiring, 2010, Panduan Mengurus Sertifikat Tanah, Visi Media, Jakarta.

Johara T. Jaya Dinata, 1999, Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan dan Wilayah, ITB.

Jujun S. Soerya Sumantri, 1978, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Sinar Harapan

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, 2004, Kedudukan berkuasa & hak milik : (dalam sudut pandang KUH Perdata), Jakarta: Prenada Media

Koentjaraningrat, 1997, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, PT. Gramedia, Jakarta.

M.Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju,

Marwan Mas, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia

Muchtar Wahid, 2005, Analisis Deskriptif Terhadap Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Sinopsis Disertasi Pengukuhan Gelar Doktor Program Pascasarjana Universitas Hasanudin, Makassar.

Rahmadi Usman, 1998, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggung Atas Tanah, Djambatan, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Seoprapto, 1986, UUPA Dalam Praktek, CV. Mitra Sari, Jakarta.

Santoso Urip, 2012, Hukum Agraris: Kajian Komprehensif, Cetakan I, Kencana, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepastian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers

Solichin Abdul Wahab, 2001, Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara

Solichin Abdul Wahab, 2004. Analisis Kebjiakan: Dari Formulasi Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Sri Soedewi Maschun Syofwan, Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta

Urip Santoso, 2017, Hukum Perumahan. Cet. 1.Surabaya: Penerbit Prenadamedia

Waskito dan Hadi Amowo, 2017, Pertanahan Agraria dan Tata Ruang, Jakarta: Kencana.

Yamin Lubis dan Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju.

UNDANG-UNDANG

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.

INTERNET

http://ruslanmustari.blogspot.com/2017/09/teori-tentang-kesadaran-hukum.html

Downloads

Published

2025-07-10