PENYELESAIAN SENGKETA PENGGUNAAN TANAH TANPA IZIN DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract Unauthorized land use remains a recurring issue in various regions of Indonesia, including in Kubu Raya Regency. This phenomenon triggers conflicts between legitimate landowners and parties who utilize the land without any legal basis. In practice, such conflicts not only result in material losses for the rightful owners but also create legal uncertainty over land ownership. One of the prominent cases studied in this research involves the occupation of land belonging to the heirs of Pangeran Laksamana by PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), which occurred without any lawful transfer of rights. Based on this background, the research problem formulated in this study is: How is the land use dispute without permission resolved in Kubu Raya Regency. This study employs an empirical legal research method with a descriptive approach. Data was collected through direct interviews with the involved parties, namely the heirs of the Pangeran Laksamana family and officials from the National Land Agency (BPN) of Kubu Raya Regency. The main objectives of this research are to identify the causes behind the unauthorized land occupation by PT PAL; to uncover the contributing factors that enable the use of land without legal rights; to analyze the legal remedies available to the aggrieved party; and to assess the role of the BPN in handling and preventing similar cases in the future. The results indicate that the land dispute was resolved through a non-litigation approach involving deliberation (musyawarah) between the heirs and PT PAL, culminating in a compensation agreement. Although BPN Kubu Raya did not act as a direct mediator, it still bears administrative responsibility, particularly in monitoring and verifying land documents. The study concludes that the role of BPN is essential in preventing similar incidents through stronger supervision, public legal education, and improved digitalization of land data. Peaceful settlement of land disputes remains the preferred solution, yet it must be supported by an accountable and responsive land administration system to ensure the protection of land rights. Keywords: Settlementt, Land Dispute, National Land Agency. Abstrak Penggunaan tanah tanpa izin merupakan persoalan yang masih sering terjadi di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Kubu Raya. Fenomena ini memicu konflik antara pemilik tanah yang sah dengan pihak yang menggunakan tanah tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam praktiknya, konflik ini tidak hanya menimbulkan kerugian materil bagi pemilik, tetapi juga berujung pada ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah. Salah satu kasus yang menjadi objek penelitian ini adalah penguasaan tanah oleh PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) terhadap tanah milik ahli waris Pangeran Laksamana, tanpa melalui proses peralihan hak yang sah. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian sengketa penggunaan tanah tanpa izin di Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terlibat, yaitu ahli waris dari keluarga Pangeran Laksamana serta staf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mencari data mengenai penyebab terjadinya penguasaan tanah tanpa izin antara PT PAL dan ahli waris; untuk mengungkapkan faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang sah; untuk menganalisis langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan; serta untuk mengetahui sejauh mana peran BPN dalam menangani dan mencegah kasus-kasus serupa di kemudian hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui pendekatan non-litigasi berupa musyawarah antara ahli waris dan pihak PT PAL, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan pemberian kompensasi. Walaupun tidak bertindak sebagai mediator langsung, BPN Kabupaten Kubu Raya tetap memiliki tanggung jawab administratif dalam proses ini, termasuk dalam aspek pengawasan dan verifikasi dokumen pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran BPN sangat krusial dalam mencegah terulangnya kasus serupa melalui peningkatan sistem pengawasan, edukasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan digitalisasi data pertanahan. Penyelesaian sengketa tanah secara damai memang menjadi pilihan utama, tetapi tetap perlu didukung oleh sistem pertanahan yang akuntabel dan responsif terhadap hak-hak masyarakat. Kata kunci: Penyelesaian, Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Nasional,References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adrian Sutedi. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Adrian Sutedi.2018. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar
Grafika.
Bernhard Limbong.2012. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-
Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Depok.
Maria S.W. Sumardjono.2001. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan
Implementasi.Jakarta: Kompas.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Prodjodikoro, Wirjono.2000. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur
Bandung.
Rahman Syamsuddin. 2019. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia
Group.
Rusmadi Murad. 2013. Administrasi Pertanahan: Pelaksanaan Hukum Pertanahan
dalam Praktik. Bandung: Mandar Maju.
Satjipto Rahardjo. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo.2019. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Cahaya Atma Pustaka.
Soekidjo Notoatmodjo. 2003. Metode Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas
Indonesia Press.
Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti. 2014. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sugiyono. 2016. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono.2017. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta..
Urip Santoso. 2012. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
Urip Santoso.2014. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Qamar Nurul,dkk.. 2017. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Method).
Makassar :CV.Social Politic Genius (SIGn).
Wahid Muchtar. 2008. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Jakarta:
Republika.
B. Jurnal
Iswari, R. .2022. "Sustainable Forest Management in Indonesia". Journal of
Environmental Law, 34(2)
M. Faisal Rahendra Lubis, Dikka Aprilya. “Perbuatan Melawan Hukum Menguasai
Tanah Hak Milik Orang Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3302 K/Pdt/2018)†Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat. Volume: 20, Nomor : 2.
Ni Kadek Dewi Kartika. 2014. “Upaya Mediasi dalam Sengketa Agraria,†Jurnal
Arena Hukum, Vol. 7 No. 3.
Nurmala Rachman. 2015. “Konflik Penggunaan Tanah dan Peran Negara,†Jurnal
Agraria Indonesia, Vol. 2 No. 1.
Paulus. 2024. Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi dan Non–Litigasi:
Analisis Perbandingan, JIH Aktualita, Vol. 1, No. 3.
R. Rasyid. 2016. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Non-Litigasi,†Jurnal Hukum
dan Peradilan, Vol. 5 No. 1: 23–38.
C. Dokumen Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2012 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan
Pertanahan Nasional.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
D. Internet
Willa Wahyuni. 2022. “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukumâ€. Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/tuntutan-ganti-rugi-dalam-perbuatan-melawan-hukum-lt62b2c95064cfa/?page=all
Barnadetha Aurelia Oktavaria. 2023. “Pebedaan Mediasi dan Arbitaseâ€. Available from: https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-perbedaan-mediasi-dan-arbitrase-lt5bc7526e7755c/