PERAN KEKERABATAN DALIHAN NATOLU DALAM MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA PADA MARGA SIAHAAN DI KOTA SINGKAWANG

Authors

  • KRISTIN AMELIA KETRIN SIAHAAN NIM. A1012211189 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This study aims to obtain data and information about Dalihan Natolu in the Batak Toba traditional community in the Siahaan Clan in Singkawang City, to explain the implementation of Dalihan Natolu in the Batak Toba Traditional Ceremony in the Siahaan Clan in Singkawang City, to explain the obstacles experienced by the Siahaan Clan in Singkawang City in maintaining Dalihan Natolu kinship and to explain the role of Dalihan Natolu kinship in the Batak Toba traditional community in the Siahaan Clan in Singkawang City. Batak people can now be found in various regions in Indonesia. Along with the development of the times and the shift in Batak cultural customs from their hometowns to places of migration. This is because the Batak people have a tradition of migrating in order to get a better life. However, even though they no longer live in their area, the Batak people still hold fast to the Dalihan Natolu and Marga customs. The formulation of the research problem is How is the Role of Dalihan Natolu Kinship in the Batak Toba Traditional Community in the Siahaan Clan in Singkawang City?. The results of the study are that the Batak Toba traditional community in the Siahaan Clan in Singkawang City uses Dalihan Natolu as a customary order that is used as a guideline for attitudes and relationships carried out by the Batak community. Until now, the function and role of Dalihan Natolu still function well in society. The application of Dalihan Natolu in the Batak Toba Traditional Ceremony in the Siahaan Clan has experienced a shift in the way people interact, especially with advances in technology and social media, making this traditional practice have to adapt to remain relevant. The role of the existence of Dalihan Natolu kinship in the Siahaan Clan community in Singkawang City is still carried out with various shifts that occur. The role of the existence of Dalihan Natolu kinship in the Siahaan Clan community is to maintain the balance of relations between individuals and groups in society. This philosophy reflects a social structure that emphasizes the importance of cooperation, respect, and responsibility. The impact of not implementing Dalihan Natolu in Batak Toba society can cause various problems, especially social sanctions and the resolution of customary problems. The obstacles for Marga Siahaan in maintaining Dalihan Natolu kinship are the heterogeneous society of Singkawang city consisting of various tribes and many young Batak people who are already in the diaspora do not understand the role in Dalihan Natolu and are starting to forget the customs in their hometown. Keywords: Customs, Batak Toba, Dalihan Natolu, Kinship ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai Dalihan Natolu dalam masyarakat adat Batak Toba pada Marga Siahaan di Kota Singkawang, memaparkan penerapan Dalihan Natolu dalam Upacara Adat Batak Toba pada Marga Siahaan di Kota Singkawang, memaparkan hambatan yang dialami Marga Siahaan di Kota Singkawang dalam mempertahankan kekerabatan Dalihan Natolu dan memaparkan peran kekerabatan Dalihan Natolu dalam masyarakat adat Batak Toba pada Marga Siahaaan di Kota Singkawang. Masyarakat Batak sekarang ini sudah dapat ditemui diberbagai wilayah di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman dan adanya pergeseran adat budaya Batak dari kampung halam ke tempat perantauan. Hal ini disebabkan karena masyarakat Batak memiliki tradisi merantau guna mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi meskipun sudah tidak tinggal di wilayahnya, masyarakat Batak tetap memegang teguh adat Dalihan Natolu dan Marga. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana Peran Kekerabatan Dalihan Natolu Dalam Masyarakat Adat Batak Toba Pada Marga Siahaan di Kota Singkawang?. Hasil dari penelitian tersebut adalah masyarakat adat Batak Toba pada Marga Siahaan di Kota Singkawang menjadikan Dalihan Natolu sebagai tatanan adat yang dijadikan pedoman dalam bersikap dan pergaulan yang dilakukan oleh masyarakat batak. Hingga saat ini fungsi dan peranan dalihan natolu masih berfungsi dengan baik dimasyarakat. Penerapan Dalihan Natolu dalam Upacara Adat Batak Toba pada Marga Siahaan mengalami pergeseran dalam cara orang berinteraksi, terutama dengan kemajuan teknologi dan media sosial, membuat praktik tradisional ini harus beradaptasi untuk tetap relevan. Peran dari keberadaan kekerabatan Dalihan Natolu dalam masyarakat Marga Siahaan di Kota Singkawang masih dilaksanakan dengan berbagai pergeseran yang terjadi. Peran dari keberadaan kekerabatan Dalihan Natolu dalam masyarakat Marga Siahaan adalah menjaga keseimbangan hubungan antar individu dan kelompok dalam masyarakat. Falsafah ini mencerminkan struktur sosial yang menekankan pentingnya kerja sama, penghormatan, dan tanggung jawab. Dampak dari tidak menerapkan Dalihan Natolu dalam masyarakat Batak Toba dapat menyebabkan berbagai masalah, terutama sanksi sosial dan penyelesaian masalah adat. Hambatan Marga Siahaan dalam mempertahankan kekerabatan Dalihan Natolu yaitu masyarakat kota Singkawang yang heterogen yang terdiri dari beragam suku dan banyak anak muda Batak yang sudah berada di perantauan tidak memahami peran dalam Dalihan Natolu dan mulai melupakan adat di kampung halaman. Kata Kunci : Adat, Batak Toba, Dalihan Natolu, Kekerabatan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Andar M Lumbantobing, 1996, Makna Wibawa Jabatan dalam Gereja Batak, Jakarta: BPK Gunung Mulia

Batara Sangti, 1978, Sejarah Batak, Balige: Karl Sianipar Company

Bunari, Isjoni, dan R. A. Siregar. 2017. Peranan Persatuan Batak Toba dalam Mewariskan Adat Perkawinan Masyarakat Batak Toba di Sebanga Duri. Pekanbaru: Universitas Riau.

Bushar Muhammad, 1998, Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita

Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pustaka Pelajar: Jakarta

Dewan Bahasa dan Pustaka, 1998, Kamus Dewan, Kuala Lumpur

Dewi C Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung

Djaren Saragih, 1980, Hukum Perkawinan Adat Batak, Bandung: Tarsito

Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Zulkifli Ismail & Melanie Pita Lestari, 2021, Buku Ajar Hukum Adat, Madza Media, Malang

Gaffar, 2013, Demokrasi Konstitusional, Pratik Ketatanegaraan Indonesia, Setelah Perubahan UUD 1945, Konpres, Jakarta

Gultom, Ibrahim. 2010. Agama Malim di Tanah Batak. Jakarta: Bumi Aksara.

H.P.Panggabean, 2011, Pemberdayaan Hak MAHUDAT mendukung kegiatan otonomi daerah, Jakarta:Permata aksara.

Harahap, Basyral Hamidi dan M. Siahaan, Hotman. 1987. Orientasi Nilai-Nilai Budaya Batak Toba dan Angkola-Mandailing. Jakarta: Sanggar Willem Iskandar

Harry Parkin, 1978, Batak Fruit of Hindu Thought Madras, The Christian Literature Society

Hazairin, 1970, Demokrasi Pancasila, Jakarta: Bina Aksara

Hilman Hadikusuma, 1980, Pokok –Pokok Pengertian Hukum Adat, Alumni, Bandung

Hilman Hadikusuma, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung

Husen Alting, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta

Imam Sudiyat, 1989, Azas-Azas Hukum Adat, Yogyakarta: Liberty

Irianto, Sulistyowati. 2003. Perempuan Diantara Berbagai Pilihan Hukum (Studi Mengenai Stategi Perempuan Batak Toba untuk Mendapatkan Akses Kepada Harta Waris Melalui Proses Penyelesaian Sengketa). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

JV. Vergouwen, 2004, Masyarakat Dan Hukum Adat Batak Toba, LKIS, Yogyakarta

Koentjara Ningrat, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jawa Barat

Laksanto Utomo, 2017, Hukum Adat, PT.RajaGrafindo Persada, Depok

Marhaeni Ria Siombo dan Henny Wiludjeng, 2020, Hukum Adat Dalam Perkembangannya, Universitas Katolik Indonesia Adma Jaya, Jakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar

Napitupulu, S.P., Rusmini, Nani., Hutabarat, Sinan P., Dharmansyah, Corry., 1986, Dampak Modernisasi terhadap Hubungan Kekerabatan Daerah Sumatera Utara, Depdikbud, Jakarta

Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, Jakarta, UNDP Regional Centre in Bangkok

Ritzer, George. 2004. Edisi Terbaru Teori Sosiologi. Yogyakarta: Kreasi Wacana

Soerdjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jawa Barat,

Soerjono Soekanto, 1983, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Raja Wali Press

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan asas- asas Hukum Adat. Jakarta : PT.Gunung Agung

Souhaly, Hukum dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Unesa University Press, Anggota IKAPI

Sri Warjiyati, 2020, Ilmu Hukum Adat, Deepublish, Yogyakarta

Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Atma Jaya

Van Vollenhoven, 1987, Penemuan Hukum Adat, Jakarta : Djambatan

WM. Hutagalung, 1926, Pustaha Batak: Tarombo dohot Turiturian ni Bangso Batak, Tulus Jaya, Pangururan

Jurnal, Artikel & Karya Ilmiah

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2019. “Perlindungan Hukum terhadap Prinsip Dalihan Natolu sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Adat Batak Tobaâ€. Jurnal Konstitusi 16(3): 488-509.

Hartati Dyah W, Isadora Nugroho & Ricko Siahaan, 2021, Aplikasi Silsilah Marga Siahaan (Somba Debata) Berbasis Android, JURNAL ILMIAH STMIK AUB Vol.27 No.1, June 202

Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum adat Dalam Pembangunan, Majalah Hukum dan Pembangunan No. 5, Tahun, 2002, FH. UI, Jakarta

Taqwaddin, 2010, “Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat(Mukim) di Provinsi Acehâ€, Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

Internet

Atep Afia Hidayat, Sebaran Suku Batak Di Indonesia, https://www.kangatepafia.com/2015/05/sebaran-suku-batak-di-indonesia.html, diakses pada Jum’at 7 Maret 2025, pukul 09.23

http:www.gogle.co.id.Dalihan-natolu-dalam-adat-mandailing.com

Downloads

Published

2025-07-14