WANPRESTASI DEBITUR KENDARAAN RODA DUA TERHADAP PT. ADIRA FINANCE DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KOTA SINGKAWANG

Authors

  • DHANI GRADIYANTO NIM. A1012181147 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract PT. Adira Finance is a company engaged in consumer financing for motor vehicles and is one of the largest in Indonesia. With the presence of PT ADIRA FINANCE in Singkawang city, the community's needs in the transportation sector (motorcycles) can be met through consumer financing agreements between the community (debtors) and PT. However, a financing agreement does not rule out the possibility that one party may fail to fulfill their obligations as agreed, and such a party can be said to be in breach of contract or default. This thesis formulates the problem: 'What Factors Cause Debtors to Default in Consumer Financing Agreements at PT. ADIRA Finance in Singkawang City?' The author uses the empirical legal research method with a descriptive analytical approach for this thesis. Empirical legal research is research that originates from the gap between theory and reality, using hypotheses, theoretical foundations, conceptual frameworks, secondary data, and primary data. Descriptive methods are procedures to solve problems faced by describing the current state based on existing facts at the time of research. PT. ADIRA FINANCE in Singkawang has obligations with its debtors; however, debtors do not fulfill their obligations as per the agreement. PT. ADIRA FINANCE in Singkawang is in default under consumer agreements due to the lack of funds at the due date of monthly bill payments, as well as urgent needs. The legal consequences arising from the debtor's default are that they are required to compensate in the form of penalty payments. Keywords: Agreement, Consumer Financing, Default Abstrak PT. Adira Finance adalah perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dan merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Dengan hadirnya PT ADIRA FINANCE di kota Singkawang, kebutuhan masyarakat dibidang transportasi(motor) dapat terpenuhi melalui perjanjian pembiayaan konsumen antara masyarakat(debitur) dengan PT. Namun suatu perjanjian pembiayaan tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Skripsi ini memuat rumusan masalah: "Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada Perusahaan PT. ADIRA Finance di Kota Singkawang?" Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hokum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. PT. ADIRA FINANCE Kota Singkawang dengan debitur tentu saja ada kewajiban, akan tetapi debitur tidak memenuhi kewajibannya seperti dalam perjanjian. PT. ADIRA FINANCE Kota Singkawang wanprestasi dalam perjanjian konsumen adalah dikarenakan tidak adanya uang pada saat tanggal pembayaran tagihan bulanan serta adanya kebutuhan yang mendesak. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur yang wanprestasi adalah diminta ganti rugi berupa pembayaran denda. Kata Kunci : Perjanjian, Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul R Saliman, dkk, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus), Kencana Renada Media Group, Jakarta

Abdul Kadir Muhammad, 2000, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

……………………….. dan Rilda Murniati, 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung

……………………………………………., 2000, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung.

Admiral, A. T. (2008). Hukum Keluarga Dan Perikatan. Pekanbaru: UIR

PRESS

Asyhadie, Z. (2009). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Az, N. (1995). Konsumen Dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Badrulzaman, M. D. (1998). Perjanjian Baku Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.

Djumhana, M. (2008). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Gatot Supramono, 2009, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta.

… ,2009, Perbankan dan Masalah Kredit, Rineka Cipta.

H.S, S. (2010). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.

Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama

Herlen Budiono, 2012, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung,

Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali

Pers.

Kusumahadi, 2001, asas-asas hukum perdata, yayasan penerbit gajah mada, yokyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Cet 1, Alumni, Bandung, (selanjutnya

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi (1982)

Mulyadi, 2007, Sistem Akuntansi, Salemba Empat, Jakarta

Munir Fuady 2001, Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

……………., 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti

Murniati, A. M. (2000). Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad , 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normative, Pustka Pelajar,

Philip Kotler, 2000, Principles of Marketing

Rachmat, 2002, Multi Finance, Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang Pembiayaan Konsumen. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri

R Wiryono prodjodikoro, 2004, Azas-azas hukum perjanjian, CV mandar maju, bandung.

R.Subekti, 1995, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, (selanjutnya disingkat R.

R. Subekti dan R Tjitrosudibio, 2002. Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pradnya Paramita. Jakarta.

… ,2002 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Pradnya Paramita, Jakarta, 2008.

Satrio, J. (1992). Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: Citra Aditya.

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Soeyono dan Siti Ummu Adillah, 2003, Diktat Mata Kuliah Hukum Kontrak, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Unissula, Semarang.

Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Beberapa Masalah Pelaksanaaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia dalam Prakterk dan Pelaksanaan di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, (Selanjutnya disebut R. Subekti IV)

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi 4 Cet. 2, Liberty

Sudikno mertokusumo, 2003, mengenal hukum, suatu pengantar, liberty, Yogyakarta.

Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta. Supramono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana.

Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatic, Dan Praktik Huku (Seri Pengayan Hukum) Perikatan. Bandung:Mandar Maju

Wiryono Prodjodikoro, 2005, Hukum Perjanjian,Alumni, Bandung (selanjutnya disingkat Munir Fuady II)

B. Perundang-Undangan

KUHP Perdata Buku 3 Pasal 1233 Tahun 1864 Tentang Perikatan Pasal 1320 KUHPerdata

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 tahun 2014 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak Tanggungan

C. Artikel/Jurnal/Skripsi

Admiral. (2018). Aspek Hukum Kontrak. Uir Law Review, 02, 397–403. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).1663.

Fithriatus, S. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM. UIR

Law Review, 02, 149–160. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/uirlrev.2017.1.02.955

Rahdiansyah. (2018b). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang. Uir Law Review,02, 347–353. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).2075.

Downloads

Published

2025-07-15