PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG SINAMOT DALAM PERKAWINAN ADAT BATAK DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ESAR REZA MARUDUT NIM. A1012151223 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The implementation of Sinamot Payments (Honestly) in Batak Traditional Marriages in Pontianak City is something that has been done from generation to generation to pay respect to the bride and groom and their families, but in practice there are often problems so that the formulation of the problem in this study is How to Execute the Payment of Sinamot Money In the Batak Traditional Marriage in Pontianak City. The purposes of this study are: To obtain data and information about the description of the implementation of the payment of Sinamot money in Batak traditional marriages in Pontianak City. To reveal the factors causing the implementation of the payment of sinamot money in traditional Batak marriages in Pontianak City is not appropriate. To reveal the legal conseguences for people who do not carry out the payment of sinamot money in traditional Batak marriages in Pontianak City. To explain the efforts that can be made in implementing the payment of sinamot money in Batak traditional marriages in Pontianak City This research was conducted using empirical legal research methods with descriptive research characteristics The results of the study were obtained as follows: That the implementation of the payment of sinamot money in traditional Batak marriages in Pontianak City cannot always be carried out by the man when he is going to propose to the bride due to various reasons that cause the implementation of the marriage to be delayed or even not implemented. That the factors causing the payment of sinamot money in traditional Batak marriages in Pontianak City are not appropriate because there are several reasons, including: no match in the amount of sinamot to be paid between the two families, the amount of sinamot reguested is too large so that the men cannot afford it. To fulfill it, there was interference from a large family regarding the number of sinamot so that no agreement was found. That the legal conseguences for people who do not carry out the payment of sinamot money in traditional Batak marriages in Pontianak City are like customary violations in general, those who violate will result in being deemed to have violated customs and must bear the conseguences, namely the non-execution of the marriage that has been planned by both parties. That the effort that can be made in the implementation of the payment of sinamot money in traditional Batak marriages in Pontianak City is to make efforts to deliberation between the two families of the bride and groom, both the woman and the man, through the intermediary media of the existing traditional leaders in order to find an agreement in determining the amount of money. sinamot so that the marriage can run. Keywords: Marriage, Sinamot Money Payment, Toba Batak Society Abstrak Pelaksanaan Pembayaran Uang Sinamot (Jujur) Dalam Perkawinan Adat Batak Di Kota Pontianak merupakan suatu hal yang telah dilakukan secara turun menurun untuk memberikan penghormatan kepada calon pengantin wanita serta keluarganya namun dalam pelaksanaannya sering terjadi masalah sehingga Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pembayaran Uang Sinamot Dalam Perkawinan Adat Batak Di Kota Pontianak. Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pelaksanaan pembayaran uang sinamot dalam perkawinan adat Batak di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan pembayaran uang sinamot dalam perkawinan adat Batak di Kota Pontianak belum sesuai. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan pelaksanaan pembayaran uang sinamot dalam perkawinan adat Batak di Kota Pontianak. Untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan pembayaran uang sinamot dalam perkawinan adat Batak di Kota Pontianak Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pembayaran uang sinamot dalam perkawinan adat Batak di Kota Pontianak tidak selamanya dapat dilaksanakan oleh piliak laki-laki saat akan melamar pihak pengantin wanita dikarenakan berbagai alasan yang menjadi penyebabnya yang menyebabkan pelaksanaan perkawinan menjadi tertunda balikan tidak terlaksana. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan pembayaran uang sinamot dalam perkawinan adat Batak di Kota Pontianak belum sesuai dikarenakan terdapat bebrapa sebab antara lain : tidak ditemukannya kesesuaian jumlah sinamot yang harus dibayarkan antara kedua belah pihak keluarga, jumlah sinamot yang diminta terlalu besar sehingga pihak laki-laki tidak mampu memenuhinya, adanya campr tangan keluarga besar berkaitan jumlah sinamot sehingga tidak menemukan kata sepakat. Bahwa akibat hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan pelaksanaan pembayaran uang sinamot dalam perkawinan adat Batak di Kota Pontianak adalah seperti pelanggaran adat pada umumnya maka yang melanggar akan berakibat dianggap telah melanggar adat dan harus menanggung akibatnya yaitu tidak terlaksananya pernikahan yang telah direncanakan oleh kedua belah pihak. Bahwa upaya yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan pembayaran uang sinamot dalam perkawinan adat Batak di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya bermusyawarah antara kedua keluarga pihak pengantin baik pihak wanita maupun pihak laki-laki melalui media perantara ketua adat yang ada agar ditemukan kata sepakat dalam menentukan jumlah uang sinamot agar pelaksanaan pernikahan dapat berjalan. Kata Kunci : Perkawinan, Pembayaran Uang Sinamot, Masyarakat Batak Toba

References

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Daru Nugroho, 2004, Hukum Adat, Refika, Jakarta

Bushar Muhammad, 1981 Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Dpjamanat, 2013, Hukum Adat Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Medan

Doangsa Situmeang. 2007. Dalihan Natolu Sistem Sosial Kemasyarakatan Batak Toba, Kerabat. Jakarta.

Emil Tambunan. 2000. Sekelumit Mengenai Masyarakat Batak Toba dan Kebudayaanya. Tarsito. Bandung.

Fahmi Idrus, 2002, Kamus Besar Bahsa Indonesia, Gresida Press, Surabaya

Gultom, Raja Marpodang. 1992. Dalihan Na Tolu Nilai Budaya Suku Batak Toba, Medan: CV. Kirana.

Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung

ALL maan an umum . 1993. Hukum Adat Dalam Yurisprudensi (Hukum kekeluargaan, perkawinan, pewarisan). PT.Citra Aditya Bakti. Bandung

Indiyanto, A. & D. R. Nurhajrini, 2014. Verivikasi Nilai Budaya Agraris BARITAN: Ritual Pertanian Dalam perubahan. Jakarta: Direktorat Sejarah dan Nilai Budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Laksanto Utomo, 2010, HukumAdat, Rajawali Pers, Jakarta

Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah » Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normarif dan Sosiologis, Cet. 1, Republika, Jakarta

Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni Bandung, Bandung.

Surojo Wignjodipuro, 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta

Supardan, H. D.. 2013. Pengantar Ilmu Sosial. Bumi Aksara. Jakarta

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamuji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo, Jakarta

Sztompka, P. 2007. Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta: Prenada Media Grup

Sn Wanjiyati, mu Hukum Adat, UIN Sunan Ampel, Surabaya

Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Penerbit PT. Toko Gunung Agung , Jakarta

Soleman B. Taneko, di kutip dari Soerjono Soekanto, 1987 Hukum Adat Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang, Penerbit Eresco Bandung.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Peneluian Survey, LP3ES, Jakarta

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa Edisi Tiga, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Ter Haar, 2003, Asas-asas dan Sususnan Hukum Adat , dalam R.Soepomo, Babbab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Tolib Setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Aljabeta cetakan ke 3 Bandung.

Downloads

Published

2025-07-18