TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • ERIK PRADANA NIM. A1012181054 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

ABSTRACT This study aims to identify and analyze the factors influencing individual involvement in online gambling in Pontianak City, while also examining its social and economic impacts. The research approach used was qualitative, with primary data collected through direct interviews with actors involved in online gambling activities. The research results show that although Indonesia has enacted regulations prohibiting online gambling, its implementation still faces various obstacles, particularly in addressing international platforms and monitoring the spread of gambling advertisements. Furthermore, online gambling has significant negative impacts, such as financial loss, psychological disorders such as stress and depression, and social conflict within families due to the stigma that arises. The main factors driving someone to gamble online include psychological aspects, such as curiosity and the desire for large profits, economic pressure, social influence, and ease of access through digital technology. In terms of law enforcement, more attention is paid to online gambling operators, while individuals involved often lack adequate protection or rehabilitation. More comprehensive prevention strategies are needed, such as strengthening regulations, raising public awareness, providing economic support, providing rehabilitation services, and utilizing technology to restrict access and monitor transactions related to online gambling. Keywords: Online gambling, criminology, social impact, economic impact, regulation ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlibatan individu di Kota Pontianak dalam perjudian online, sekaligus menelaah dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. Pendekatan penelitian yang digunakan bersifat kualitatif, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara langsung dengan para pelaku yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah menetapkan regulasi yang melarang perjudian online, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam mengatasi platform berbasis internasional serta mengawasi penyebaran iklan perjudian. Selain itu, perjudian online memberikan dampak negatif yang cukup besar, seperti kerugian finansial, gangguan psikologis berupa stres dan depresi, serta konflik sosial dalam keluarga akibat stigma yang muncul. Faktor utama yang mendorong seseorang untuk berjudi secara daring meliputi aspek psikologis, seperti rasa ingin tahu dan keinginan memperoleh keuntungan besar, tekanan ekonomi, pengaruh dari lingkungan sosial, serta kemudahan akses melalui teknologi digital. Dalam hal penegakan hukum, perhatian lebih banyak diberikan kepada penyelenggara perjudian online, sementara individu yang terlibat sering kali tidak memperoleh perlindungan atau rehabilitasi yang memadai. Diperlukan strategi pencegahan yang lebih komprehensif, seperti penguatan regulasi, peningkatan kesadaran masyarakat, pemberian dukungan ekonomi, penyediaan layanan rehabilitasi, serta pemanfaatan teknologi untuk membatasi akses dan mengawasi transaksi yang berkaitan dengan perjudian online. Kata kunci: Perjudian online, kriminologi, dampak sosial, dampak ekonomi,regulasi.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahid, & Mohammad Labbib. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber crime). PT Refika Aditama.

Achmad, M. (2023). Kisah penjudi online di Pontianak, seminggu bisa 1 jutaan untuk depo. Tribun Pontianak. Diakses pada 13 Desember 2023, dari https://pontianak.tribunnews.com/2023/11/05/kisah-penjudi-online-di-pontianak-seminggu-bisa-1-jutaan-untuk-depo

Ferryanto. (2022). Polda Kalbar grebek lokasi judi online di kawasan Pontianak Timur. Tribun Pontianak. Diakses pada 13 Desember 2023, dari https://pontianak.tribunnews.com/2022/08/24/polda-kalbar-grebek-lokasi-judi-online-di-kawasan-pontianak-timur

Halder, D., & Jaishankar, K. (2011). Cyber crime and the victimization of women: Laws, rights, and regulations. IGI Global.

Hasibuan, S. M. (2017). Upaya penanggulangan judi online. Ditreskrimsus Polda DIY.

Indonesia. 1946. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

IDN Times. (2024). Tempat judi online beromzet ratusan juta di Pontianak digerebek polisi. Diakses pada 7 Agustus 2024

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2023. Kebijakan Pemblokiran Situs Perjudian Online. Diakses dari https://www.kominfo.go.id

Kruse, W. G., & Heiser, J. G. (2002). Computer forensics: Incident response essentials. Addison-Wesley.

Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000)

Lumbantobing, C. H. R. (2017). Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta dalam perusahaan permainan judi (Studi putusan nomor. 268/Pid.B/2015/PN.BNJ) (Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen).

Magdalena, M. (2009). UU ITE: Don't be the next victim. PT Gramedia Pustaka Utama.

Moeljatno. (1984). Kejahatan terhadap ketertiban umum. Bina Aksara.

Moeljatno. (1985). Hukum pidana delik-delik percobaan dan delik-delik penyertaan. Bina Aksara.

Moore, R. (2005). Cyber crime: Investigating high-technology computer crime. Anderson Publishing.

Morgan, S. (2016). Cyber crime costs projected to reach $2 trillion by 2019. Forbes. Diakses pada 22 September3, dari https://www.forbes.com/sites/stevemorgan/2016/01/17/cyber-crime-costs-projected-to-reach-2-trillion-by-2019/

Mundzirin, A. (2023). Kampung Beting, Tempat Lontaran Janji Tak Bertepi. eQuator.co.id.

Niniek, S. (2009). Cyberspace problematika dan antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika.

Onno, W. P. (2007). Kebangkitan nasional ke-2 berbasis teknologi informasi. Computer Network Research Group, ITB. Diakses pada 12 Mei 2024, dari ycldav@garuda.drn.go.id

Prastowo, A. (2016). Memahami Metode-Metode Penelitian: Sutau Tinjauan Teortitis dan Praktis. Ar-Ruzz Media

Prastowo, A. Memahami Metode-Metode Penelitian: Sutau Tinjauan Teortitis dan Praktis. Ar-Ruzz Media. 2016: Suka Bumi. Hal. 45.

Purbo, O. W. (2007). Kebangkitan nasional ke-2 berbasis teknologi informasi. Computer Network Research Group, ITB. Diakses pada 28 Mei 2023, dari ycldav@garuda.drn.go.id

Raharjo, A. (2002). Cyber crime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sahetapy, J. E. (2005). Perkembangan dan tanggung jawab hukum dalam masyarakat. Refleksi Hukum, 5(2), 81-90.

Sianturi, S. R. (1983). Tindak pidana di KUHP berikut uraiannya. Alumni.

Sitoyo, S. (2015). Dasar Metodelogi Penelitian. Literasi Media Publishing, Yogyakarta, 2015, hal. 124.

Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia.

Soekanto, S. (2007). Sosiologi suatu pengantar. PT Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. (1979). Pokok-pokok hukum pidana peraturan umum dan delik-delik khusus. Politeia.

Soesilo, R. (1986). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karya Nusantara.

Sugandhi, R. (1980). KUHP dengan penjelasannya. Usaha Nasional.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wahid, A., & Labbib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber crime). PT Refika Aditama.

Downloads

Published

2025-07-21