ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk
Abstract
Abstract Unilateral Termination of Employment (PHK) without following legal procedures is a crucial issue in industrial relations and often triggers disputes between workers and employers. One case that is the focus of this study is Decision Number 34/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.PTK, which concerns the termination of a supervisor without formal legalproof of alleged serious misconduct. The background of this research is based on the importance of legal protection for workers' normative rights and the need for clarity in judges"™ legal considerations in termination cases. This study uses normative legal research methods, employing a literature review approach to laws and regulations, court decisions, and relevant legal doctrines. Data were obtained from primary, secondary, and tertiary legal materials and analyzed qualitatively to examine judges"™ legal reasoning and the legal consequences of the decision. The results show that the panel of judges considered both juridical and non-juridical aspects in deciding the case. Although the termination was declared valid due to the end of the employment relationship, the judge found that the alleged serious misconduct could not be legally proven. Therefore, the company was still required to pay compensation to the worker in the form of one-time severance pay, a long-service award, and other entitlements totaling Rp51,936,300. This decision reflects the application of the principles of justice, legal certainty, and utility in resolving industrial disputes and emphasizes that serious misconduct must be legally proven through criminal court proceedings before being used as grounds for termination without compensation. Keywords: Termination of Employment, Judicial Consideration, Worker Compensation, PHI Decision, Labor Law. Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum merupakan isu yang krusial dalam hubungan industrial dan seringkali memicu sengketa antara pekerja dan pengusaha. Salah satu contoh kasus yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 34.Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk, yang menyangkut PHK terhadap seorang mandor tanpa proses pembuktian hukum atas dugaan pelanggaran berat. Latar belakang penelitian ini didasari pada pentingnya perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif pekerja dan perlunya kejelasan dalam Pertimbangan Hukum Hakim dalam kasus PHK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundangan-undangan,putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji Pertimbangan Hukum Hakim serta Akibat Hukum dari Putusan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan baik aspek yuridis maupun non-yuridis dalam memutus perkara. Meskipun PHK dinyatakan sah karena hubungan kerja telah berakhir, Hakim menilai bahwa Pelanggaran Berat yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Oleh karena itu, perusahaan tetap diwajibkan memberikan kompensasi kepada pekerja, berupa uang pesangon satu kali, penghargaan masa kerja satu kali, dan penggantian hak lainnya dengan total Rp51.936.300. Putusan ini mencerminkan penerapan asas keadilan,kepastian hukum,dan kemanfaatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta menegaskan bahwa pelanggaran berat harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum pidana untuk menjadikan dasar PHK tanpa kompensasi. Kata Kunci : PHK, Pertimbangan Hukum Hakim, Kompenasasi Pekerja, Putusan PHI, KetenagakerjaanReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abdul Chair Ramadhan, Perkembangan Filsafat Hukum, ( Jakarta: BP Iblam, 2006),
Ali Zainuddin.H, 2016,Metode Penelitian Hukum, penerbit, Sinar Grafika,Jakarta.
Arifin Syamsul, ,2012. .metode penulisan karya Iimiah dan penelitian Hukum,
Arifin, Syamsul. "Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum." (2012).
Asikin Zainal, dkk, 2002, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan,, Raja Grafindo
Asikin, Z. (2006). Dasar-Dasar Perburuhan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, cetajan ke III, Sinar Grafika, Jakarta,2013,
Asyhadie Zaeni, 2007 Hukum Kerja, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Bahder Nasuitin Johan,2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit
Djumialdji F.X, ,2005,Perjanjian Kerja, Jakarta:Sinar Grafika.
Hadjon Phillipus M., 2006, Kamus Hubungan Industrial dan Manajemen Sumber
Hakim Abdul, 2014.,Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia cet. ke-
Husni Lalu , 2005,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta : Raja Grafindo
Husni Lalu, , 2012,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta : PT.
Husni Lalu, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Ed-Revisi, Raja Grafindo
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Group, 2005),
Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif.
Santoso, Agus. "Hukum, moral dan keadilan: Sebuah kajian filsafat hukum." (2012).
Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Utami, Tanti Kirana. "Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja." Jurnal Wawasan Yuridika 28.1 (2013): 675-686.
UNDANG-UNDANG :
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka25
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
JURNAL:
Anggraini, Enggartiasti Sherly. "Peran Serikat Pekerja Dalam Hal Perselisihan Hubungan Kerja Yang Berdampak Pada Pemutusan Hubungan Kerja." Jurnal Syntax Admiration 4.3 (2023)
Charda, S. "Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja." Jurnal Wawasan Yuridika 32.1 (2015)
Charda, Ujang. "Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004." Jurnal Wawasan Yuridika 1.1 (2017)
Daryl John Rasuh, Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force majeure)Menurut Pasal
Hubungan Industrial “, jurnal Vol.5 Nomor 1 Juli 2018.
Ibrahim, Z. (2013). Eksistensi Hukum Pengupahan Yang Layak Berdasarkan Keadilan Substantif. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 525-539.
Nuraeni, Yeni. "Analisis terhadap Undang-Undang ketenagakerjaan Indonesia dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0." Jurnal Ketenagakerjaan 15.1 (2020)
Privatum,Vol.IV No.2, Februari 2016.
RAMLI, Lanny. Hukum ketenagakerjaan. Airlangga University Press, 2020.
Suwadji, Yuniarti Tri. "Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Perundingan Bipartit." Jurnal Ketenagakerjaan 14.2 (2019)
TYAS, D. C. Ketenagakerjaan di Indonesia. Alprin, 2020
Utami, Tanti Kirana. "Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja." Jurnal Wawasan Yuridika 28.1 (2013)
Wibowo, Rudi Febrianto, and Ratna Herawati. "Perlindungan bagi pekerja atas tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3.1 (2021)
Wijaya, Aditya Tri, and Rahayu Subekti. "Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Mediator." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9.2 (2021)
Wijayanti, Asri. Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Vol. 1. Sinar Grafika, 2009.
Yunus, Yudin, et al. "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial." Jurnal Kewarganegaraan 7.1 (2023)