ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NO. 16/PDT.G/2024/PTA.JK TENTANG ROYALTI LAGU SEBAGAI HARTA BERSAMA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • DHEA RAMADHANTY PUTRI NIM. A1011191142 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The emergence of a dispute over joint property in the form of intellectual property rights over song royalties presents a new precedent in the resolution of joint property disputes, particularly regarding their distribution. This is because the plaintiff in her lawsuit wants to determine that 2/3 of the song royalties are joint property as her right. The judge's legal considerations regarding song royalties as joint property under Indonesian positive law are guided by Article 35 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which states: "Property acquired during marriage becomes joint property," and Article 91 of the Compilation of Islamic Law explains: "that joint property can be in the form of immovable property, movable property, and securities, while intangible assets can be in the form of rights or obligations." Therefore, the Jakarta High Religious Court, through Decision No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK, decided to uphold the Decision of the West Jakarta Religious Court No. 1622/Pdt.G/2023/PA.JB. The method used in this research is the normative legal research method. The approaches used were the Statute Approach and the Case Approach. The data used in this study consisted of primary and secondary data. The research data was collected using a literature study and analyzed using qualitative data analysis techniques. The results of the study indicate that the judge's legal considerations in Case Decision No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK ruled that song royalties be divided in half for each party because the song royalties were created during the marriage and are considered joint property in the form of intangible assets. The judge considered that each party had contributed to their household, so the plaintiff's request for a 2/3 share of the song royalty receipts was unacceptable. Regarding the legal consequences of Case Decision No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK regarding the determination of song royalties as joint property after the divorce, it was found that the defendant, as the creator, is obligated to hand over 1/2 of the song royalty receipts, which are joint property, to the defendant. For the plaintiff, she has an obligation not to insist that her share of the royalties be greater than the defendant's. Keywords: Legal, Considerations, Joint, Property, Royalty. Abstrak Timbulnya sengketa harta bersama berbentuk hak kekayaan intelektual royalti lagu menghadirkan preseden baru dalam penyelesaian sengketa harta bersama, terutama dalam hal pembagiannya. Sebab penggugat dalam gugatannya menghendaki penetapan atas 2/3 bagian royalti lagu yang menjadi harta bersama sebagai haknya. Pertimbangan hukum Hakim terkait royalti lagu sebagai harta bersama menurut hukum positif Indonesia berpedoman pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan: "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama", serta Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan: "bahwa harta bersama itu bisa bewujud seperti benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga, kemudian yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban". Maka, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta melalui Putusan No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barata No. 1622/Pdt.G/2023/PA.JB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan, yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data penelitian dikumpulkan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK, memutuskan royalti lagu dibagi seperdua bagian bagi masing-masing pihak karena royalti lagu diciptakan dalam masa perkawinan dan dianggap sebagai harta bersama berbentuk benda tak berwujud. Hakim menilai masing-masing pihak sudah berkontribusi dalam rumah tangga mereka sehingga permintaan penggugat atas 2/3 bagian atas penerimaan royalti lagu tidak dapat diterima. Terhadap akibat hukum dari Putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK tentang penetapan royalti lagu sebagai harta bersama pasca pereraian, didapatkan hasil bahwa timbul kewajiban bagi tergugat sebagai pencipta untuk menyerahan ½ bagian atas penerimaan royalti lagu yang menjadi harta bersama kepada tergugat. Bagi penggugat, memiliki kewajiban untuk tidak memaksakan agar bagiannya atas royalti tersebut lebih besar dari tergugat. Kata Kunci: Pertimbangan, Hukum, Harta, Bersama, Royalti.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Atsar. 2018. Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Sleman: Deepublish.

Ahmad Kholabi Kharlie. 2019. Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Aulia Muthiah. 2020. Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Bambang Sunggono. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Bernard Nainggolan. 2011. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Alumni.

Danialsyah dkk. 2023. Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktek. Medan: Sentosa Deli Mandiri.

Djoni Sumardi Gozali dan Noor Hafidah. 2022. Dasar-Dasar Hukum Kebendaan: Hak Kebendaan Memberi Kenikmatan dan Jaminan. Yogyakarta: UII Press.

Djumikasih dkk. 2022. Buku Ajar Hukum Perdata. Malang: UB Press.

Esti Royani. 2021. Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Yang Berkeadilan Pancasila. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Fahmi Al Amruizi. 2014. Hukum Harta Kekayaan Perkawinan: Studi Komparatif Fiqh, KHI, hukum adat dan KUH Perdata. Sleman: Aswaja Pressindo.

Ferry Irawan Febriansyah dan Yogi Prasetyo. 2020. Konsep Keadilan Pancasila. Ponorogo: Unmuh Ponorogo Press.

Hyronimus Rhiti. 2023. Mengenal Filsafat Hukum. Sleman: Kanisius.

I Ketut Oka Setiawan. 2015. Hukum Perorangan dan Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jonaedi Effendi dkk. 2018. Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: Prenadamedia Group.

Jonaedi Effendi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Group.

M. Natsir Asnawi. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim: Pendekatan Multidisipliner dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata. Yogyakarta: UII Press.

----------. 2020. Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi, dan Pembaharuan Hukum. Jakarta: Kencana.

M. Yahya Harahap. 2021. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Syaifuddin, dkk. 2016. Hukum Perceraian, Cet ke-III. Jakarta: Sinar Grafika.

Mujiyono dan Ferianto. 2017. Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Sentra HKI UNY.

N. Naily dkk. 2019. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Nasihuddin dkk. 2024. Teori Hukum Pancasila. Tasikmalaya: Elvaretta Buana.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Ramdani Wahyu Sururie. 2022. Putusan Pengadilan. Bandung: Mimbar Pustaka

Rusdayah Basri. 2020. Fikih Munakahat 2. Parepare: IAIN Parepare Nusantara.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Sudirman. 2021. Hukum Acara Peradilan Agama. Parepare: IAIN Parepare Nusantara.

Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Trisadini Prasastinah Usanti dan Ghansam Anand. 2019. Hukum Keluarga dan Harta Benda Dalam Perkawinan. Surabaya: Revka Prima Media.

Verawati Sitompul. 2017. Buku Belajar Hukum Perdata. Tangerang: Pustaka Mandiri.

Wiwik Sri Widiarty. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Zulkifli Makkawaru dkk. 2022. Hak Ekonomi Pencipta Lagu dan Musik: Pemungutan Royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Harfa Cretive.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok Perkawinan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.JK

Putusan Pengadilan Agama Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB

C. Jurnal

Agus Sardjono. 2022. “Sifat Hukum Hak Cipta Sebagai Kebendaan Sui Generisâ€, Jurnal Hukum & Pembangunan, 1 (2): 126.

Arso. 2017. “Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sebagai Harta Bersama Perspektif Kompilasi Hukum Islamâ€, Al-Daulah Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 7 (1): 36.

Ibnu Bahruddin. 2023. “Konsep Kepemilikan dan Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islamâ€, Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 3 (1): 30-47.

Kudus dkk. 2024. “Pembagian Harta Bersama Berupa Hak Royalti Hak Cipta dalam hukum Perkawinan di Indonesiaâ€, Halu Oleo Law Review, 8 (1): 105.

Larasati Fitriani Asis. 2023. “Konsep Keadilan: Pendekatan Filsafat Hukumâ€, TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 1 (2): 184-191.

M. Beni Kurniawan. 2018. “Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinanâ€, Jurnal Yudisial 11 (1): 51.

Yonani Hasyim dan Serlika Aprita. 2024. Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Royalti yang Menjadi Harta Bersama Inara Rusli dan Virgoun, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4 (4): 731.

D. Skripsi

Hasna Lathifathul Alifa. 2024. Thesis: Royalti Lagu Sebagai Harta Bersama Dalam Perkawinan: Tinjauan Teori Keadilan Distributif Dalam Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga).

Rafika Laila Zulfa. 2024. Skripsi: Royalti Atas Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Dalam Sengketa Harta Bersama, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah).

E. Internet

https://pta-bandarlampung.go.id/artikel-makalah/977-ratio-desidendi-dari-seorang-hakim.html, diakses pada Minggu, 5 Januari 2025, Pukul 21:09 WIB.

https://kbbi.web.id/benda, diakses pada Sabtu, 11 Januari 2025, Pukul 10:34 WIB.

https://kbbi.web.id/gana-gini, diakses pada Rabu, 1 Januari 2025, Pukul 13:48 WIB.

https://kbbi.web.id/manfaat, diakses pada Sabtu, 11 Januari 2025, Pukul 12:27 WIB.

https://kbbi.web.id/pasti, diakses pada Sabtu, 1 Januari 2025, Pukul 09:13 WIB.

Downloads

Published

2025-07-28