KAJIAN HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI HOME CREDIT

Authors

  • CANDRA AL MUHIDI NIM. A1011211145 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract In the rapidly developing era of information technology, Technology-Based Joint Funding Services have become a popular alternative for the public to obtain loans quickly and easily. However, despite offering convenience, fund recipients do not have access to electronic contracts, which can potentially cause disputes and violations of the rights of the fund recipients. This study aims to analyze the regulation of electronic contracts in Technology-Based Joint Funding Institutions in Indonesia, focusing on providing access to electronic contracts to the fund recipients as well as the legal consequences if the access related to electronic debt contracts in Technology-Based Joint Funding Services is granted. The research method used is juridical normative with a statutory and conceptual approach. The nature of this research is descriptive-analytical, which examines the applicable regulations, including the Civil Code (KUHPerdata), Law Number 1 of 2022 concerning Information and Electronic Transactions (Law No. 1 of 2024), and the Financial Services Authority Regulation Number 40 of 2024. The research is analyzed qualitatively, providing a systematic and accurate description relevant to the topic of discussion. Technology-Based Joint Funding Services, abbreviated as LPBBTI, in Indonesia are regulated in the Financial Services Authority Regulation Number 40/POJK.05/2024 concerning Technology-Based Joint Funding Services (POJK 40 of 2024). This regulation serves as a reference and guideline for the implementation of LPBBTI in Indonesia. Article 145, Paragraph 6, explains the obligation of the organizer to deliver electronic debt contracts. The legal consequences of not fulfilling this obligation are regulated in Article 159 of the POJK. Therefore, it is recommended for LPBBTI Home Credit to adjust its application in accordance with the POJK regulations, especially regarding providing access to electronic contracts to fund recipients. Keywords: Information Technology-Based Joint Financing Services, electronic contract, legal protection, Financial Services Authority, Financial Technology. Abstrak Dalam era teknologi informasi yang berkembang pesat, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi telah menjadi alternatif populer bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat dan mudah. Namun, meskipun menawarkan kemudahan, penerima dana tidak mendapatkan akses terhadap kontrak elektronik yang berpotensi menimbulkan sengketa dan pelanggaran hak penerima dana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kontrak elektronik dalam Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia, dengan fokus pada pemberian akses kontrak elektronik kepada penerima dana serta akibat hukum apabila akses terkait kontrak elektronik utang-piutang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan konseptual. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yang mengkaji regulasi yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 1 Tahun 2024), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif yang memberikan gambaran secara sistematis dan akurat dan sesuai dengna topik pembahasan. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang disingkat (LPBBTI) di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40 Tahun 2024). Peraturan tersebut menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan LPBBTI di Indonesia. Dalam Pasal 145 Ayat 6 menjelaskan tentang kewajiban penyelenggara menyampaikan kontrak elektronik utang-piutang. Akibat hukum dari tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut diatur di dalam Pasal 159 POJK. Untuk itu disarankan kepada LPBBTI Home Credit agar dapat menyesuaikan aplikasinya sesuai dengan peraturan dalam POJK khususnya mengenai pemberian akses kontrak elektronik kepada penerima dana. Kata Kunci: Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, kontrak elektronik, Home Credit.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004 ,Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti

Fienso Suharsono, 2010, Kamus Hukum, Jakarta: Van’Detta Publishing, dibaca pada 29 May 2025

Dwi Ratna Kartikawati, MBA, 2019, Hukum Kontrak, Tasikmalaya: CV. ELVARETTABUATAN

Huhaminin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Terbitan Mataram University Press

Joko Sriwidodo, CI.A, Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., 2021, Memahami Hukum Perikatan, Yogyakarta: Kepel Press, https://repo.jayabaya.ac.id/13/2/Memahami%20Hukum%20Perikatan_.pdf

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Agus Yudha Henoko, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Penerbit PRENAMEDIA GROUP

Purba Hasim, 2022, Hukum Perikatan & Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika, https://books.google.co.id/books?id=Ow_LEAAAQBAJ&pg=PA1&source=gbs_toc_r&cad=1#v=onepage&q&f=true

Salim H.S, 2022, Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law, Depok: Rajawali Pers

Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Terbitan FH UII Press

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian. Jakarta: Penerbit Intermasa

Ratna Artha Windari, 2014, Hukum Perjanjian, Terbitan Graha Ilmu

Resa Radito, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan, Pembuktian, dan Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Graha Ilmu, Cetakan Pertama

Salim H.S., 2021, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan

B. Jurnal

Herlien Budiono, 2022, Jurnal Interpretasi Hukum Vol.3 No. 3 Tahun 2022, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum,

Kamaludin, 2022, Perlindungan Hukum dalam Kontrak Elektronik pada e-commerce, Jurnal Cakrawala Informasi, Vol 2 No. 1, Samarinda, https://itbsemarang.ac.id/sijies/index.php/jci/article/view/160/168,

M.Arsyad Sanusi, 2001, Tinjauan Pustaka Perjanjian dan Kontrak, Digilib Unila, II. Tinjauan Pustaka 2.pdf (unila.ac.id)

Melya Putri, Reine Oktavina, Indra Lesmana, Dito Ronaldo, 2023, Jurnal Maneksi Vol. 12, No. 4, Dampak Penggunaan LPBBTI Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa STIE Ekuitas, https://ejournal-polnam.ac.id/index.php/JurnalManeksi/article/view/1939/895

Sinaga Niru Anita, 2018, PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PERJANJIAN, Binamulia Hukum Vol 2, No. 2 Desember 2018, Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Jakarta, 275408-peranan-asas-asas-hukum-perjanjian-dalam-67aa1f8a.pdf (neliti.com)

Sugiyono, 2019, BAB III Metoda Penelitian, Repository STEI, Microsoft Word - Revisi Skripsi_28 Desember 2020 (stei.ac.id)

C. Karya Tulis / Karya Ilmiah

M. Alief Fajriansyah Danuega, 2022, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Atas Jatuh Tempo Pembayaran Pinjaman Online, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara

Marfuah Sulaeman, 2022, Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik Dalam Transaksi Paylater, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Eva Diana Safitri, 2023, Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjaman Online Pada Financial Technology, Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah

D. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2024 Tentang Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaran Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

E. Internet

n.d., 2024, Perusahaan Fintech Lending Berizin OJK Per 12 Juli 2024, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20OJK%20per%2012%20Juli%202024.pdf

n.d., 2024, Warga RI Makin Banyak Utang Online di P2P Lending, Ini Buktinya, CNBC Indonesia: Jakarta, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240205095015-37-511865/warga-ri-makin-banyak-utang-online-di-p2p-lending-ini-buktinya

Alfaro Mohammad Recoba S.I.Kom, 2024, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Pahami Permasalahan Pinjol (LPBBTI) dan Perlindungan Hukumnya, https://umsida.ac.id/pahami-pinjaman-online-dan-perlindungan-hukumnya/#:~:text=Pinjaman%20online%20merupakan%20suatu%20fasilitas,melalui%20konfirmasi%20SMS%20atau%20telepon.

Asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (afpI), 2025, Pahami Perbedaan Pinjaman Online dan P2P Lending Sebelum Melakukan Pinjaman, https://afpi.or.id/articles/detail/perbedaan-pinjaman-online-dan-p2p-lending#:~:text=Pada%20kenyataannya%2C%20pinjaman%20online%20sering,OJK%20sedangkan%20fintech%20itu%20legal.

Dr. Michael Hans & Associates, 2023, Hukumonline.com, Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum, https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaimana-pembuatan-kontrak-yang-benar-secara-hukum-cl454/,

Kopma Ugm, 2021, LPBBTI : Berbahaya atau Aman, LPBBTI: Berbahaya atau Aman? – Koperasi Mahasiswa UGM,

Otoritas Jasa Keuangan, 2024, Lembaga Pembiayaan¸ IKNB (ojk.go.id)

Otoritas Jasa Keuangan, 2025, Perusahaan Fintech Berizin, Per 31 Januari 2025, https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/5.%20Daftar%20LPBBTI%20%28Fintech%20Lending%29%20Januari%202025.pdf

Redaksi CNBC Indonesia, 2024, Warga Ri Makin Banyak Utang Online di P2P Lending, Ini Buktinya, Warga RI Makin Banyak Utang Online di P2P Lending, Ini Buktinya (cnbcindonesia.com),

Downloads

Published

2025-08-28