ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KESEPAKATAN INVESTASI ANTARA INVESTOR DAN UMKM PADA PT. INTEGRITECH JASA MANDIRI KECAMATAN PARINDU
Abstract
Abstract Legal protection for MSMEs in partnerships with investors has actually been guaranteed in Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small, and Medium Enterprises. There are several important articles that explicitly regulate the principles of justice, transparency, and balance of rights and obligations in partnerships between MSMEs and external parties, including investors. Article 21 of Law Number 20 of 2008 states that in establishing partnerships, large business actors and MSMEs must base themselves on the principles of togetherness, mutual strengthening and benefit, trust, transparency, proportional sharing of benefits and risks, efficiency, justice, and sustainability. The principle of proportional sharing of benefits and risks is very important because it is the main benchmark for assessing whether an investment relationship is exploitative or fair for both parties. Furthermore, Article 26 of the Law provides a guarantee of legal protection for MSMEs against unhealthy business practices, such as the existence of unilateral clauses in contracts, disproportionate control of resources by more dominant business partners, and other forms of exploitation. Thus, the law has normatively protected MSMEs from unfair partnership practices. This research is a normative legal research. Normative legal research is a research that only processes and uses secondary data related to the problem of "Analysis of Legal Protection in Investment Agreements Between Investors and MSMEs at PT. Integritech Jasa Mandiri". So it can be concluded that the form of legal protection for parties investing in PT. Integritech Jasa Mandiri is regulated in the Law on Limited Liability Companies and MSMEs, that the party investing in PT. Integritech Jasa Mandiri is one of the stakeholders in addition to other stakeholders, namely the investing party, directors, commissioners, employees and creditors. More than that, together with the investing party. The party investing in PT. Integritech Jasa Mandiri is also a party that brings money to the company (bagholders). Therefore, it is inevitable that the party investing in PT. Integritech Jasa Mandiri to a certain extent deserves to be protected by law. Keywords: Investment, Investor, UMKM Abstrak Perlindungan hukum terhadap UMKM dalam hubungan kemitraan dengan investor sebetulnya telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Terdapat beberapa pasal penting yang secara eksplisit mengatur prinsip keadilan, transparansi, serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pihak eksternal, termasuk investor. Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa dalam menjalin kemitraan, pelaku usaha besar dan UMKM harus mendasarkan diri pada prinsip kebersamaan, saling memperkuat dan menguntungkan, kepercayaan, transparansi, pembagian manfaat dan risiko secara proporsional, efisiensi, keadilan, dan berkelanjutan. Prinsip pembagian manfaat dan risiko secara proporsional ini sangat penting karena menjadi tolok ukur utama untuk menilai apakah suatu hubungan investasi bersifat eksploitatif atau adil bagi kedua belah pihak. Lebih lanjut, Pasal 26 UU tersebut memberikan jaminan perlindungan hukum kepada UMKM terhadap praktik usaha yang tidak sehat, seperti keberadaan klausul sepihak dalam kontrak, penguasaan sumber daya secara tidak proporsional oleh mitra usaha yang lebih dominan, serta bentuk eksploitasi lainnya. Dengan demikian, undang-undang secara normatif telah membentengi UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang tidak adil. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan masalah "Analisis Perlindungan Hukum Dalam Kesepakatan Investasi Antara Investor Dan Umkm Pada Pt. Integritech Jasa Mandiri". Maka menyimpilkan bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang berinvestasi pada PT. Integritech Jasa Mandiri diatur dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan UMKM, bahwa Pihak yang berinvestasi pada PT. Integritech Jasa Mandiri merupakan salah satu stakeholders di samping stakeholders lainnya, yaitu pihak yang berinvestasi, direksi, komisaris, pegawai dan kreditor. Lebih dari itu, bersama-sama dengan pihak yang berinvestasi. Pihak yang berinvestasi pada PT. Integritech Jasa Mandiri juga merupakan pihak yang membawa pundi-pundi bagi perusahaan (bagholders). Karena itu, tidak boleh tidak, pihak yang berinvestasi pada PT. Integritech Jasa Mandiri sampai batas-batas tertentu patut dilindungi oleh hukum. Kata Kunci : Investasi, Investor, UMKMReferences
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Abdul Manan, 2017, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syari’ah Di Indonesia, Kencana Perdana Media Group, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2014, Pasar Modal Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 97.
__________, 2009, Segi-segi Hukum Pasar Modal. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2003, Perseroan Terbatas, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Andika Wijaya dan Wida P. Ananta, 2018, IPO Right Issue & Penawaran Umum Obligasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Chatamarrasjid, 2012, Penerobosan Cadar Perseroan Dan Soal-Soal Aktual Hukum Perusahaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Didit Herlianto. 2017. Manajemen Keuangan Desa. Jilid I. Gosyen. Publishing: Yogyakarta.
E. A. Koetin,2002, Analisis Pasar Modal, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2008, Hak Individu dan Kolektif para pemegang Saham, Forum Sahabat, Jakarta.
Gunawan Widjaja, 2003, Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hamud Balfas, 2006, Hukum Pasar Modal Indonesia, PT Tata Nusa, Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Penjelasan Umum
Isharsaya, 1997, Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan Efek di Bursa Efek Jakartâ€, Termuat di Jurnal JEP Vol. 2 No. 3, ISSN.
M. Irsan Nasarudin – Indra Surya, 2007, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
M. Irsan Nasarudin, 2007, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.
Marzuki Usman, dkk. 1990, ABC Pasar Modal Indonesia, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dan Ikatan Sarjana Ekonomi, Jakarta.
Misahardi Wilamarta, 2002, Hak Pemegang Saham Minoriras Dalam Rangka Good Governance, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Misahardi Wilamarta, 2002, Hak Pemegang Saham Minoriras Dalam Rangka Good Governance, Jakarta, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Munir Fuady, 2001, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Citra Ditya Bakti, Bandung.
__________, 2005, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Bandung: CV. Utomo.
Munir Fuady, S.H., M.H., LLM, 2002, Doktrinâ€doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam hukum Indonesiaâ€, Cetakan Pertama, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. 2001, Perseroan Terbatas Paradigma Baru. PT Citra Aditya Bakti. Bandung.
R. Eki Rahman, 2018, Pasar Valuta Asing Teori dan Praktik, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2019, Hukum Pasar Modal, Nuansa Aulia, Bandung.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2000, Peranan Fungsi Pengawasan bagi pelaksana Good Corporate Governance Reformasi Hukum di Indonesia Sebuah Keniscayaan, Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Soerjono Soekamto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudirman, 2015, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio, Sultan Amai Press, Gorontalo.
Sunariyah, 2011, Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, UPP Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (YKPN), Yogyakarta.
.
Tangkilisan, Hessel Nogi S. , 2003, Mengelola Kredit berbasis Good Corporate Governance, Balairung, Yogyakarta.
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, 2009, Hukum Pasar Modal Di Indonesia, Sinar Grafika, Bandung.
Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhrudin, 2001, Pasar Modal Di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Zainal Asikin, 2019, Hukum Dagang, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Bursa Efek Indonesia, Peraturan No. I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di bursa, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-308/BEJ/07-2004, Pasal III.1
Menurut Pasal 1 ayat 2 UUPT “Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisarisâ€
Menurut pasal 60 ayat 1 (satu) UUPT yang menyebutkan bahwa, “Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud Pasal 52 kepada pemiliknyaâ€.
Modul publikasi Bursa Efek Indonesia , 2021, “Panduan Go Public†https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/Information/ForCompany/Panduan-Go- Public.pdf
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Penjelasan umum Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Angka 22.
Badan Pusat Statistik (BPS), Profil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia, Jakarta: BPS, 2023.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, Data Akses Pembiayaan UMKM, Jakarta: KemenKopUKM, 2023.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Kajian Dampak Regulasi Terhadap UMKM di Indonesia, Jakarta: LPEM FEB UI, 2021.
Satgas Koperasi Bermasalah, Laporan Penanganan Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah di Indonesia, Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM, 2023.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan Pangan Olahan Siap Edar.