PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT ADAT TIONGHOA TIOCHIU DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK

Authors

  • HANZEN NIM. A1012211142 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Inheritance distribution in Indonesia follows three systems: patrilineal, matrilineal, and parental. This study examines the shift in the implementation of inheritance distribution within the Tionghoa ethnic group, specifically the Tiochiu sub-ethnic group in the city of Pontianak. The main objective of this research is to understand how the inheritance distribution among the Tionghoa Tiochiu customary community has shifted from a patrilineal system to a parental system. The findings show that there has been a shift from the patrilineal system to the parental system in the implementation of inheritance distribution in the Tionghoa Tiochiu community in Pontianak Barat District, Pontianak City. This shift has made the distribution of inheritance more equitable, as all legitimate children of the deceased now have the right to inheritance regardless of their gender. Keyword: Inheritance Distribution, Tionghoa, Tiochiu, Patrilineal System, Parental System, Customary Law, Cultural Shift Abstrak Pembagian Waris di Indonesia memiliki 3 sistem yaitu: patrilineal, matrilineal, dan parental. Penelitian ini meneliti pergeseran Pelaksanaan pembagian waris adat Tionghoa dengan sub suku Tiochiu di Kota Pontianak. Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembagian waris masyarakat adat Tionghoa Tiochiu yang mengalami pergeseran yang awalnya sistem patrilineal menjadi sistem parental dalam pembagiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran dalam penerapan sistem patrilineal ke sistem parental di dalam pelaksanaan pembagian waris masyarakat adat Tionghoa Tiochiu di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, pergeseran dari sistem patrilineal ke sistem parental membuat pelaksanaan pembagian warisan lebih adil dikarenakan selama ahli waris adalah anak sah oleh pewaris maka bisa mendapatka haknya tanpa memandang jenis kelamin ahli waris. Kata Kunci: Pembagian Warisan, Tionghoa, Tiochiu, Sistem Patrilineal, Sistem Parental, Hukum Adat, Pergeseran Budaya

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Hj. Wati Rahmi Ria, 2024, “Hukum Waris Kajian Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adatâ€, Pusaka Media : Bandarlampung.

H. Zainuddin Ali, 2008, “Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesiaâ€, Jakarta : Sinar Grafika

Otje Salman, 2007, “Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum warisâ€,Bandung : PT Alumni

H. Muhaimin, 2020, “Metode Penelitian Hukumâ€, Mataran University : Mataram

Ny. Surini Ahlan Sjarif, 1982, “Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboekâ€, Ghalia Indonesia : Jakarta Timur

H. Erwin Owan Hermansyah Soetoso, Zulkifli Ismail & Melanie Pita Lestari, 2021, “Buku Ajar Hukum Adat†,Madza Media : Malang.

Soepomo 1986, “Bab-Bab Tentang Hukum Adatâ€, Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.

Tamaulina Br. Sembiring, dkk, 2024, “Buku Ajar Metodologi Penelitian (Teori dan Praktik)â€, Saba Jaya Publisher : Jawa Barat.

A. Pilto, 1979, “Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belandaâ€, diterjemahkan oleh Isa Arief (tJakarta, Intermasa).

Soerjono Sekakanto,1986 “Pengantar penelitian Hukumâ€, Jakarta: UI-Press.

Amirudin dan Zainal Asikin 2006, “Pengantar Metode Penelitian Hukumâ€, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Olivia, 2021, “Ringkasan Umum Kebudayaan Masyarakat Tionghoa di Indonesiaâ€, PT.Kanisius (Anggota IKAPI) : Yogyakarta

J. Satrio, 1992“Hukum Waris†Bandung, Alumni 1992

Sigit Sapto Nugroho, 2016, “Hukum Waris Adat Di Indonesiaâ€, Pustaka Iltizam : Solo.

Amri Panahatan Sihotang, 2023, “Hukum Adat Indonesiaâ€, Universitas Semarang Press (USM Press) : Semarang.

Sugiyono, 2019, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&Dâ€, Alfabeta : Bandung.

Jurnal :

Cindy (2016), “Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Tionghoa di Gunung Sitoli-Nias (Studi pada persatuan amal sosial gunung Sitoli- Nias)â€.

Fokky Fuad and Ratrie (2007). “Kedudukan dan Hak Waris Bagi Perempuan Dalam Budaya Hukum Confucius.†Lex Jurnalica. Vol. 4 No. 3 Agustus 2007: 116-131.

Yasmine Shafa Salsabila Subhan, Alya Luthfina Amari, Shafiyah Laila Andini, Hasya Dhifan Tirtasaputra, Tasya Gita Irwanda (2021). “Observasi terhadap Budaya Hukum Waris Adat Masyarakat Etnis Tionghoa di Jakartaâ€.

Fida Madayanti, Akhmad Khisni, (2017), “Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Etnis Tionghoa Atas Harta Warisan Orang Tua Biologisnya Dalam Perspektif KUH Perdata Di Kota Pemalangâ€.

(Semarang, Universitas Islam Sultan Agung)Vol.4 No. 4 Desember 2017.

Mohammad Abdullah Marsur & Kinanti Lalita Rahayu, (2022) “Pengaruh Modernisasi Terhadap Praktik Waris Adat Di Era Revolusi Industri 4.0â€.

(Jawa Timur, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional)

Melisa Ongkowijoyo (2018), “Pembagian Harta Warisan Bagi Ah;o Waris Keturunan Tionghoa†(Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga) Volume IV Nomor 2, September (2018)

Cindy Agnes, (2015) “Tradisi Memiliki Anak Laki-laki dalam Keluarga Tionghoa Khonghucu Klenteng Boen Bio Kapasan Surabayaâ€.(Surabaya, Fakultas Sastra Universitas Kristen Petra)

Firqah Annajiyah Mansyuroh, (2020) “Implementasi Hukum Waris Tionghoa dalam Masyarakat Plural di Kota Banjarmasinâ€.

(Banjarmasin, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin) Volume 25 Nomor 3 Tahun 2020 Edisi September.

Internet :

Tim Hukum Online. 2022. “Mengenal Unsur Penting dan Asas-Asas Hukum Waris Adat†Available From : https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-asas-hukum-waris-adat-lt62d4dfc5790cc/?page=2 (Accessed 7 Maret 2025)

Keltuggulwulungmalangkota. 2022. “Pengertian dan Istilah dalam Hukum Waris†Available From : https://keltunggulwulung.malangkota.go.id/2022/11/02/penegertian-dan-istilah-dalam-hukum-waris/ (Accessed 7 Maret 2025)

Shirley. 2019. “Kedudukan Pewaris Dalam Hukum Waris Adat Tionghoa Di Kecamatan Morawa†Available From : https://123dok.com/article/waris-menurut-hukum-tionghoa-pembagian-warisan-dalam-tionghoa.q5mg6d97(Accessed 7 Maret 2025)

Yasmine Shafa Salsabila Subhan. 2021. “Antropologi Hukum, Budaya Hukum Waris Adat Masyarakat Etnis Tionghoa Di Jakarta†Available From : https://youtu.be/7jcsAEdbFSE?si=OEzDZwulK6CUN_P3 (Acessed 15 Maret 2025)

Badan Pusat Statistik. 2024. “Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan dan Agama yang Dianut di Kota Pontianak (Jiwa)†Available From : https://pontianakkota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzY0IzI=/jumlah-penduduk-menurut-kecamatan-dan-agama-yang-dianut-di-kota-pontianak--jiwa-.ht ml%20%20 (Acessed 24 Maret 2025)

Disdukcapil Pontianak. 2025. “Penduduk Kota Pontianak Semester II Tahun 2024 berjumlah 687.031†Available From : https://disdukcapil.pontianak.go.id/penduduk-kota-pontianak-semester-ii-tahun-2024-berjumlah-687031%20 (Acessed 24 Maret 2025)

Downloads

Published

2025-08-28