PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • HELMIANUS RIANTO NIM. A1012181214 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Physical violence, such as beatings, kicking, and slapping, is one of the most common forms of domestic violence. Furthermore, sexual violence, involving forced sexual intercourse, is also common, with the victim not given the opportunity to refuse or consent. Furthermore, indifference to the victim's economic needs, such as providing insufficient spending money, can exacerbate the victim's situation, which traps them in a cycle of violence. Domestic violence can occur in various forms and is often repeated, resulting in profound physical and mental trauma for the victim. Therefore, it is important to understand that any act of domestic violence not only disrupts family harmony but can also negatively impact the victim's psychological and physical health, which in turn impacts their social life. The type of legal research used is the normative juridical research method. The author conducted research on legislation. The data were collected through literature review, namely by examining sources or written materials that could be used in this thesis. Therefore, it can be concluded that the victim experienced physical violence, namely beatings, physical violence, namely beatings, and being pushed. Therefore, it can be concluded that the form of violence perpetrated was physical violence, namely beatings and being pushed. From the discussion above, it can be concluded that domestic violence, based on the sociology of family law, has several issues related to domestic violence, including economic issues, employment, culture, character differences, large age differences, the desire to have children, and weak religious beliefs. Keywords: Domestic Violence, Victims, Abstrak Kekerasan fisik, seperti pemukulan, penendangan, dan penamparan, merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling umum ditemui dalam kasus-kasus rumah tangga. Selain itu, kekerasan seksual yang melibatkan pemaksaan hubungan seksual juga sering terjadi, di mana korban tidak diberi kesempatan untuk menolak atau memberikan persetujuan. Selain itu, ketidakpedulian terhadap kebutuhan ekonomi korban, seperti pemberian uang belanja yang tidak memadai, dapat memperburuk kondisi korban yang terperangkap dalam lingkaran kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, dan sering kali bersifat berulang, yang mengakibatkan trauma fisik maupun mental yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa setiap tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga tidak hanya merusak keharmonisan keluarga, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan psikologis dan fisik korban, yang pada gilirannya mempengaruhi kehidupan sosial mereka. Tipe penelitian bahan hukum yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis penyusun melakukan penelitian terhadap peraturan perundangan-undangan .pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan yakni dengan mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dapat dijadikan bahan dalam kajian skripsi ini Maka dapat disimpulkan bahwa korban mendapatkan kekerasan fisik yaitu pemukulan, mendapatkan kekerasan fisik yaitu pemukulan dan dan didorong. Maka dapat disimpulkan bahwa bentuk kekerasan yang dilakukan berbentuk kekerasan fisik yaitu pemukulan dan di dorong. Dari pembahasan diatas disimpulkan bahwa kekerasan rumah tangga berdasarkan sosiologi hukum keluarga banyak beberapa persoalan kekerasan rumah tangga sosiologi keluarga antara lain, persoalan ekonomi, pekerjaan, budaya, perbedaan karakter, perbedaan usia yang jauh, keinginan memperoleh anak dan lemahnya agama. Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban,

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

____________, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Press, Jakarta.

Achie Sudiarti Luhulima Kunthi Tridewiyanti, 2000, Pola Tingkah Laku Sosial Budaya dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kelompok Kerja Vomvention Watch, Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, Jakarta.

Ahmadi Miru, Prinsip Perlindungan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2015. Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta : Rangkang Education,

Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta.

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan, Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta.

Aziz, Syamsuddin, 2011. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, Jakarta.

Burhan Asofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Dikdik Arif Mansur, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

E.Y Kanter et.al., 2012. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.

Elli N Nasbianto, 1999, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sebuah Kejahatan Yang Tersembunyi , dalam Syafik Hasyim, Bandung, Elmatera), Yogyakarta.

Emi Sutrisminah, 2012, Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Indonesia, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Ester Lianawati, 2008, Konflik Dalam Rumah Tangga (Keadilan dan Kepedulian Proses

G.Widiartana, 2009, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kajian Restorative Terhadap

Hukum KDRT Prespektif Psikologi Feminis), Pradigma Indonesia (Group Indonesia, Undang-Undang Penghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2004, LN NO. 95 Tahun 2004, TLN No. 4419, Ps. 95. Jakarta.

Kebijakan Pidana Dalam Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kesehatan Reproduksi, Rineka Cipta. Jakarta.

La Jamma, 2014, Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia,†Jurnal Cita Hukum.

Leden, Marpaung, 2005, Asas-asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

M.Ali Zaidan, 2015, Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

M.Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Moeljatna 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Moerti Hadiarti Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Yuridis

Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama. Bandung

Peter Mahmud Marzuki, 2002, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada. Media Group.

Pingkan Tesalonika Wenur, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,†Lex Crimen

Prayudi Guse, 2015, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Edisi Revisi, Merkid Press, Yogyakarta,

Prayudi Guse, 2015, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press, Yogyakarta,

Prayudi, Guse, 2012, Berbagai Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,: Merkid Press, Yogyakarta., Press, Jakarta,

Randy, Riant, 2007, Manajemen Pemberdayaan, Jakarta. PT. Alex Media Kompututindo

Rena Yulia, 2009, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graham Ilmu. Bandung.

R Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Satjipto Rahardjo. 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023

Soerjono Soekamto dan Sri Mamuji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat, Jakarta : PT RajaGrofindo persada,

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia , Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Soerjono

Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukun, UI Press, Jakarta. Sudikno

Syamsul Arifin, 2012. Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum, Medan Area University Press.

Tolib. Setiady 2010, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta, Bandung.

Windo Wibowo, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Sumber Jawa Pos, diakses pada tanggal 1 Juli 2025

Zainal, Abidin, 2005, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan Dalam Rancangan KUHP, Elsam, Jakarta.hlm.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Soerjono

Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukun, UI Press, Jakarta. Sudikno

Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Syamsul Arifin, 2012. Metode Penulisan Karya Ilmiah dan Penelitian Hukum, Medan Area University Press. Tolib. Setiady 2010, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia. Alfabeta, Ba

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

C. Website

Vera Kartika Giantari. Panduan Hukum: Apa itu Kekerasan Fisik. Solider: Beranda Inklusi dan Informasi Difabel. http:www.solider.id/2014/07/08/panduan-hukum-apa-itu-kekerasan-fisik.Di downlod tanggal 01 Juli 2025

Downloads

Published

2025-09-02