IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN BENGKAYANG (Studi Kasus di Kecamatan Samalantan)

Authors

  • TRI ERVIANA NIM. A1011211296 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract West Kalimantan, with 12 districts and 2 cities, has enacted 8 local regulations on the recognition and protection of indigenous peoples, but only 7 districts have issued the relevant Bupati decrees. Bengkayang District, which has a Perda No. 4 of 2019, has yet to issue a Regent's Decree although 5 indigenous communities have applied for designation. Conflicts between indigenous communities and palm oil companies, such as the case of PT Jo Perkasa Agro Technologies, demonstrate the importance of the decree to protect indigenous peoples' rights to land and natural resources. It also strengthens indigenous peoples' legal position in dispute resolution and decision-making. The purpose of this research is to analyze the implementation of Bengkayang Regency Regulation Number 4 of 2019, find out the protection mechanism, and identify factors that influence the implementation of policies to protect Indigenous Peoples in Bengkayang Regency, especially in Samalantan District. This research uses empirical legal research methods and is descriptive analysis. The samples of this research are Samalantan Sub-District Head, Chairman of AMAN Bengkayang, Indigenous Communities in Samalantan Sub-District, Tumiang Village Head and Bengkayang Regional Secretary. Data collection techniques using observation and interviews. The results showed that the absence of a Decree on the Recognition of Indigenous Peoples in Bengkayang Regency was caused by a lack of attention to this determination. This is shown by the results of interviews with resource persons, which show the disharmony of information obtained about the recognition of indigenous peoples in Bengkayang Regency. Keywords: Implementation, Regional Regulation, Customary Law Communities, Decree, Samalantan District, Bengkayang Regency. Abstrak Kalimantan Barat, dengan 12 kabupaten dan 2 kota, telah menetapkan 8 Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun hanya 7 kabupaten yang telah mengeluarkan SK Bupati terkait. Kabupaten Bengkayang, yang memiliki Perda No. 4 Tahun 2019, belum mengeluarkan SK Bupati meskipun 5 komunitas adat telah mengajukan penetapan. Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan sawit, seperti kasus PT Jo Perkasa Agro Technologies, menunjukkan pentingnya SK Penetapan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. SK ini juga memperkuat posisi hukum masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa dan pengambilan keputusan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi Peraturan Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019, mengetahui mekanisme perlindungan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bengkayang, khususnya di Kecamatan Samalantan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analisis. Sampel penelitian ini adalah Camat Samalantan, Ketua AMAN Bengkayang, Komunitas Adat di Kecamatan Samalantan, Kepala Desa Tumiang dan Sekda Bengkayang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya Surat Keputusan Penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bengkayang yang disebabkan oleh kurangnya perhatian penetapan ini. Hal ini ditunjukkan oleh hasil wawancara dengan narasumber yang menunjukkan ketidaselarasan informasi yang didapatkan tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bengkayang. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Masyarakat Hukum Adat, Surat Keputusan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmosudirjo, Prajudi, 1966. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Gralia Indonesia.

Dameria Sinaga, 2014. Buku Statistik Dasar. Jakarta: Uki Press.

Haar, Ter, 1960, Azas-Azas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramitha.

Muslimin Amrah, Beberapa Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian Administrasi dan Hukum Administrasi, Bandung: Alumni, 1980.

Racham, Fauzi Noer dan Mia Siscawati. (2014). Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami Secara Konstitusinal Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X//2012. Yogyakarta: INSISTPress.

Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sabian Usman, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Soerjono Soekanto,1975, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia: Suatu Tinjauan Secara Sosiologis, Edisi, Cet.3, Jakarta: UI-Press.

Sudarto, 1997, Metode Penelitian Filsafat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: CV. Alfabeta.

Suyanto, Bagong dan Sutinah, 2006, Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan, Jakarta: Prenada Media Group.

Usman, Husaini dan Purnomo Setiady Akbar, 2017, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara.

Wiranata, B.A. Gede I, 2005, Hukum Adat dan Perkembangannya dari Masa ke Masa, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-Undangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang. Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8. Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Bengkayang. .

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Tahunm 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059. Sekretariat Negara. Jakarta.

Disertasi

Fahmi, Arisandi. (2023). Politik Hukum Pemerintahan Daerah Terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lebong. (Disertasi Doktor, Universitas Islam Indonesia). https://dspace.uii. ac.id/handle/123456789/47710.

Makalah

Tody Sasmita. 2013. Masyarakat Hukum Adat: Persekutuan Hukum Adat (Rechtsgemeenchappen) atau Subjek Hukum? Makalah. Dikutip dari http://www.epistema.or.id/download/Tody_Sasmita_Masyarakat_Hukum_Adat.pdf. Diakses tanggal 2 Agustus 2024.

Internet

adjar.ID. (2023, 9 Mei). Pengertian Wawancara Menurut Para Ahli. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2024 dari https://adjar.id/amp/543779163/10-pengertian-wawancara-menurut-para-ahli.

Berita BRWA. (2023, 13 Juli). Konsultasi Panduan Identifikasi, Verifikasi, Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Barat. Diakses pada tanggal 15 agustus 2024 dari https://brwa.or.id/news/read/596#:~:text=Penyelenggaraan%20pengakuan%20dan%20perlindungan%20masyarakat,%2C%20Sekadau%2C%20Bengkayang%20dan%20Ketapang.

DQLab. (2021, 8 Desember). Langkah-Langkah Menggunakan Teknik Analisis Data Kualitatif. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2024 dari https://dqlab.id/data-analisis-pahami-teknik-pengumpulan-data.

detikcom. (2023, 26 Juli). Definisi Data Sekunder dan Cara Memperolehnya. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2024 dari https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6843072/definisi-data-sekunder-dan-cara-memperolehnya/amp.

detikcom. (2022, 28 Juli). Jenis Teknik Pengumpulan Data beserta Pengertian dan Contohnya. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2024 dari https://www.detik.com/jabar/berita/d-6202830/jenis-teknik-pengumpulan-data-beserta-pengertian-dan-contohnya/amp.

Hukum Online. (2023, 12 Agustus). Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya. Diakses pada tanggal 28 Juli 2024 dari https://www.hukumonline.com.berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062.

Liputan6.com. (2023, 24 Mei). Pengertian Observasi Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tujuannya. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2024 dari https://www.liputan6.com/hot/read/5294168/pengertian-observasi-menurut-para-ahli-ciri-ciri-jenis-dan-tujuannya.

Repository STIE PGRI Dewantara Jombang, Bab III Metode Penelitian 3.1. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2024 dari http://repository.stiedewantara.ac.id/2633/12/12.%20BAB%203.pdf.

Penerbit Deepublish. (2022, 5 Maret). Reduksi Data: Pengertian, Tujuan, Langkah-Langkah, dan Contohnya. Diakses pada tanggal 26 Juli 2024 dari https://penerbitdeepublish.com/reduksi-data-adalah/.

Penerbit Deepublish. (2023, 17 Maret). Studi Literatur: Pengertian, Ciri, Teknik Pengumpulan Datanya. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2024 dari https://penerbitdeepublish.com/studi-literatur/.

Populix. (2023, Oktober). Data Primer: Pengertian, fungsi, dan Contohnya. Diakses pada tanggal 7 Agustus 2024 dari https://info.populix.co/articles/data-primer-adalah/.

Universitas Sains dan Teknologi Komputer, Bengkayang. Diakses pada tanggal 19 September 2024 dari https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Bengkayang,_Bengkayang.

Downloads

Published

2025-09-03