PENERAPAN AKAD MUROBAHAH TERHADAP CICIL EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA
Abstract
Abstract This study analyzes the implementation of murabahah contract on gold installment products at Bank Syariah Indonesia (BSI) from the perspective of sharia compliance. The background is based on the growing public demand for sharia-based gold investment and concerns about potential violations of Islamic principles, especially related to the status of gold as a usurious good. Through a qualitative approach with a case study at BSI KCP Pontianak. The main findings show that this scheme generally complies with sharia principles in terms of transparency of gold principal prices, fixed profit margins, and payment structures (including a 20% down payment). This study applies a normative-descriptive research method with a conceptual and case approach to analyze the implementation of murabahah contract on gold installment products at Bank Syariah Indonesia (BSI). Data are analyzed qualitatively with source triangulation to ensure validity. The conceptual approach examines the principles of fiqh muamalah, while the case approach evaluates the implementation of fatwas in operational practices. The research findings are designed to provide a comprehensive overview of the suitability of gold installment procedures with the sharia framework, while identifying gaps between normative theory and practice in the field The results of the study indicate that the implementation of the murabahah contract on gold installment products at Bank Syariah Indonesia is generally in accordance with the DSN-MUI Fatwa No. 04/DSN-MUI/2000 concerning Murabahah and Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 concerning Non-Cash Gold Purchase and Sale, especially in the aspects of ownership of goods by the bank before the contract, transparency of the principal price and margin, and avoidance of usury, gharar, and maisir elements. The implementation procedure starts from customer application, verification, gold purchase by the bank, sale and purchase agreement, to installment payments, all of which are carried out in accordance with the principles of fiqh muamalah. The gold installment product with the murabahah contract is declared valid under Indonesian positive law and Islamic law because it fulfills the pillars and conditions of sale and purchase, is supported by written documentation, and is in accordance with the provisions of applicable regulations and fatwas. Keywords: Murabahah Contract, BSI Gold Installments Abstrak Penelitian ini menganalisis penerapan akad murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam perspektif kesesuaian syariah. Latar belakangnya didasari oleh berkembangnya permintaan masyarakat terhadap investasi emas berbasis syariah dan kekhawatiran potensi pelanggaran prinsip Islam, khususnya terkait status emas sebagai barang riba. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi kasus di BSI KCP Pontianak. Temuan utama menunjukkan bahwa skema ini secara umum mematuhi prinsip syariah dalam hal transparansi harga pokok emas, margin keuntungan tetap, dan struktur pembayaran (termasuk uang muka 20%). Produk ini menggunakan akad murabahah sebagai dasar perjanjiannya, yakni akad jual beli yang mencantumkan harga pokok serta margin keuntungan yang disepakati dalam konteks ini, BSI bertindak sebagai penjual yang terlebih dahulu membeli emas kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan sistem cicil. Berdasarkan penomena tersebut, Apakah Penerapan Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia Dalam Produk Cicil Emas Telah Sesuai Dengan Ketentuan Syariah. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif-analisis dengan pendekatan konseptual dan kasus untuk menganalisis penerapan akad murabahah pada produk cicil emas Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan menggabungkan data primer, data skunder, dan data tersier dan juga dianalisis secara kualitatif dengan triangulasi sumber untuk menjamin validitas Temuan penelitian dirancang untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kesesuaian prosedur cicil emas dengan kerangka syariah, sekaligus mengidentifikasi celah antara teori normatif dan praktik di lapangan Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia umumnya telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah dan Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, khususnya dalam aspek kepemilikan barang oleh bank sebelum akad, keterbukaan harga pokok dan margin, serta penghindaran unsur riba, gharar, dan maisir. Prosedur pelaksanaan dimulai dari pengajuan nasabah, verifikasi, pembelian emas oleh bank, akad jual beli, hingga pembayaran angsuran, yang seluruhnya dilakukan sesuai prinsip fiqh muamalah. Produk cicil emas dengan akad murabahah dinyatakan sah secara hukum positif Indonesia maupun hukum Islam karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, didukung dokumentasi tertulis, serta sesuai ketentuan peraturan dan fatwa yang berlaku. Kata Kunci: Akad Murabahah, Cicil Emas BSIReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Abdul Rahman Ghazaly, dkk. 2010. Fiqih Muamalat, (jakarta:: Kencana Prenada Media Grup)
Adiwarman A. Karim. 2011. Bank Islam, (jakarta: PT Raja Grafindo Persada).
Ahmad Dahlan. 2012. Bank Syariah, (Yogyakarta: Teras)
Amirudin Dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum.(Bandung: Raja Grafindo Perseda)
Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rinek Cipta.
Bagya Agung Prabowo. 2012. Aspek Hukum Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah, (Yogyakarta: UII Press)
Creswell. 2014, Research Desing: Qualitativ, Quantitatif, and Mixed Methods Approaches,4th Edition, Thousand Oaks, CA: SAGE Publications,
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2010. Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka),
Dr.Ahmadiono. 2021. M.E.I, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. (Jember: IAIN Jember Press)
Eva Fauziyah.2019. Mekanisme dan penerapan akad pada produksi cicil emas terhadap minat nasabah dalam prospektif ekonomi islam.universitas islam negeri raden intan lampung.
Guntur Setiawan.2004. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan (Jakarta : Balai Pustaka)
Imam Mustofa. 2014. fiqih Mu’amalah Kontemporer, (Lampung: STAIN JURAI SIWO METRO).
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta PT> Raja Grafindo Persada), Edisi ke-6, Cet. Ke-6
Lukman Ali. 2007. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Surabaya: Apollo).
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syari,ah; Dari Teori ke Praktik.
Neuman. 2011, Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches, 7th Edition, Boston: Pearson.
Nurdin Usman. 2002. Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Perseda).
Riant Nugroho.2003. Prinsip Penerapan Pembelajaran (Jakarta: Balai Pustaka)
Rozalinda. 2016. Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasi pada sektor Keuangan Syariah, (Jakarta: Rajawali Pres)
Rozalinda.2016 Fiqih Ekonomi Syariah, Depok: PT. Rajagrafindo Perseda.
Rusby Zulkifli. 2013. Buku Manajemen Perbankan Syariah (Zulkifli Rusby), Selemba Empat (Riau: Pusat Kajian Pendidikan Islam FAI UIR).
Sugeng Widodo. 2017. Pembiayaan Murabahah (Esensi, Aplikasi, Akutansi
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif,dan R&D Bandung: Alfabeta.
Tim Penyusun. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1995). Edisi II.
Trisadini P. Usanti, Abd. Shomad. 2013. Transaksi Bank Syariah, (Jakatra Bumi Askara).
Wahab. 2008. Tujuan Penerapan Program (Jakarta: Bulan Bintang).
JURNAL:
Abdul Rokhim. 2014. Kontruk dan Model Pembiayaan Musyarakah Mutanaqiahah di Bank Syariah, Jurnal UIN
Jefik Zulfikar Hafizd. 2021. “ Investasi Emas Dalam Presfektif Hukum Islam†, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol.05, No.02.
Luluk Budi Astutik and others. 2024. ‘Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Strategi Penanganan Kolektabilitas Berdasarkan Akad Murabahah Di BMT NU Cabang Kalisat Kabupaten Jember’, 2
Nevi Hesnita. 2014. “ Konsep Dan Bentuk Multi Akad (Hybrid Contract) Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia (Dsn –Mui),â€: Jurnal Dusturiyah Vol 2020.
Teguh Gunawan ,dkk. 2022. “Analisis Mekanisme Dan Penerapan Akad Pada Pembiayaan Kepemilikan Emas: Studi Pada Bank BJB Syariah Cabang Pajajaranâ€. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam. Vol.5, No, 2.
WEBSITE:
Agustin.T. (2022) Prosedur Pembiayaan Produk Cicil Emas Di Bank Sumselbabel Syariah Cabang Muhammadiyah Palembang. Jurnal Ilmiah Mekanisme Perbankan Syariah (JIMPA), 2(1), 207-220. https://doi.org/10.36908/jimpa.v2il.67
FATWA DSN NO. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.https://www.shariaknowledgecentre.id/id/.galleries/pdf/fatwa/pegadaian/77-jual-beli-emas-secara-tidak-tunai.pdf diakses pada tanggal 22 April 2025.
FATWA DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_kompilasi/30.pdf diakses pada tanggal 22 April 2025.
Kbbi Akad. 2023 http://kbbi.web,id/akad
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa DSN-MUI No. 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang murabahah emas, Jakarta:DSN-MUI,2017.https://ditbinganis.badilag.net/ekonomisyariah/dokumen_kompilasi/30.pdf
UNDANG –UNDANG:
Pasal 19 Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur mengenai kegiatan usaha Bank umum syariah yang salah satunya adalah pembiayaan murabahah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
PBI No.9/19/PBI/2007 jo. PBI No.10/16/PBI 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Peraturan Bank Indonesia No.10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005. Akad Penghimpunan dan Akad Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah