ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN KONTRAK KERJA ONLINE ANTARA PELAKU USAHA DAN SELEBGRAM

Authors

  • MUHAMMAD BAYU NIM. A1011211112 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract The advancement of the digital era has encouraged businesses to utilize social media, including collaborating with Instagram celebrities, to promote products or services. These collaborations generally utilize online work agreements, which differ from conventional agreements, such as the use of digital platforms for document creation and signing. However, questions arise regarding the legal validity of these agreements, particularly regarding copyright protection, content liability, and transparency in the relationship between entrepreneurs and Instagram celebrities. This study analyzes the validity of online work contracts between businesses and Instagram celebrities in Pontianak based on civil law provisions, the Electronic Information and Transactions (ITE) Law, and regulations related to electronic transactions. The research focuses on assessing the validity of digital contracts in current business practices and their legal implications, thus providing an in-depth understanding of the legal force of online work agreements in Indonesia. The development of digital business has driven the rise of online work contracts between businesses and Instagram celebrities, but their legal validity still requires further study. This study aims to analyze the validity of digital work contracts under Article 1320 of the Civil Code and the Electronic Information and Transactions (ITE) Law and identify legal risks such as issues of proof and copyright protection. The research method employed a normative-juridical and descriptive-qualitative approach, using primary data from interviews with business owners and Instagram celebrities in Pontianak, as well as secondary data in the form of legal regulations and related literature. The results are expected to provide a comprehensive understanding of the legal force of digital contracts in current business practices, while also uncovering challenges in their implementation, such as uncertainty in proving and protecting the rights of the parties. This study also analyzes the valid requirements for digital employment agreements according to Article 1320 of the Civil Code, the Manpower Law, and the Electronic Information and Transactions (ITE) Law, including the parties' agreement, legal capacity, clarity of the object of the work, and compliance with legal provisions. The legal consequences of failing to meet these requirements are also discussed, such as contract cancellation, administrative sanctions, or criminal prosecution. The results indicate that online employment contracts are legally valid as long as they meet formal and material requirements and use a verified electronic signature. The implications of this research provide guidance for business owners and Instagram celebrities in drafting legally secure digital contracts, while also strengthening legal certainty in electronic transactions in Indonesia. Keywords: online employment contracts, Instagram celebrities, legal validity, Electronic Information and Transactions (ITE) Law, digital business, electronic agreements Abstrak Perkembangan era digital telah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan media sosial, termasuk berkolaborasi dengan selebgram, guna mempromosikan produk atau jasa. Kerja sama ini umumnya menggunakan perjanjian kerja online yang memiliki karakteristik berbeda dari perjanjian konvensional, seperti penggunaan platform digital dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen. Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan hukum perjanjian tersebut, terutama terkait perlindungan hak cipta, tanggung jawab konten, dan transparansi hubungan antara pengusaha dan selebgram. Penelitian ini menganalisis keabsahan kontrak kerja online antara pelaku usaha dan selebgram di Pontianak berdasarkan ketentuan hukum perdata, UU ITE, serta peraturan terkait transaksi elektronik. Fokus penelitian adalah menilai validitas kontrak digital dalam praktik bisnis saat ini serta implikasi hukumnya, sehingga memberikan pemahaman mendalam mengenai kekuatan hukum perjanjian kerja online di Indonesia. Perkembangan bisnis digital mendorong maraknya kontrak kerja online antara pelaku usaha dan selebgram, namun keabsahan hukumnya masih perlu dikaji lebih mendalam. Penelitian ini bertujuan menganalisis validitas kontrak kerja digital berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan UU ITE, serta mengidentifikasi risiko hukum seperti masalah pembuktian dan perlindungan hak cipta. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif yuridis dan kualitatif deskriptif, dengan data primer dari wawancara pelaku usaha dan selebgram di Pontianak, serta data sekunder berupa regulasi hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian diharapkan memberikan pemahaman komprehensif mengenai kekuatan hukum kontrak digital dalam praktik bisnis saat ini, sekaligus mengungkap tantangan dalam implementasinya, seperti ketidakpastian pembuktian dan perlindungan hak para pihak. Penelitian ini juga menganalisis syarat sah perjanjian kerja digital menurut Pasal 1320 KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan, dan UU ITE, termasuk kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, kejelasan objek pekerjaan, dan kesesuaian dengan ketentuan hukum. Dibahas pula akibat hukum jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, seperti pembatalan kontrak, sanksi administratif, atau tuntutan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja online memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan formal dan material, serta menggunakan tanda tangan elektronik yang terverifikasi. Implikasi penelitian ini memberikan panduan bagi pelaku usaha dan selebgram dalam menyusun kontrak digital yang aman secara hukum, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam transaksi elektronik di Indonesia. Kata kunci: kontrak kerja online, selebgram, keabsahan hukum, UU ITE, bisnis digital, perjanjian elektronik

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdul Halim Barkatullah & Teguh Prasetyo (2019), Hukum Kontrak Elektronik dan Transaksi Digital, Refika Aditama, hlm. 88-90.

Abdul Halim Barkatullah (2020), Hukum Media Sosial di Indonesia, Refika Aditama. Hlm. 92–95.

Abdul Halim Barkatullah (2020). Hukum Kontrak Elektronik. Refika Aditama. Hlm. 62–65.

Agus Raharjo, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017), hlm. 112-115.

Agus Raharjo, Hukum Kontrak Elektronik di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2021, hlm. 67-72

Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Kontrak Digital, Yogyakarta: UGM Press, 2023, hlm. 45-52

Chaerani, Annisa. “Aspek Hukum Wanprestasi Selebgram Terhadap Usaha Bisnis Online dan Upaya Perlindungan.â€, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, No. 18 (2022): 444.

David K. Tse & Charles F. Hofacker (2020), Digital Marketing and Consumer Engagement in the Age of Social Commerce, Routledge, hlm. 89-92.

Djafarova, E., & Trofimenko, O. (2019). Influencer Marketing: Building Brand Communities Through Social Media. Routledge, hlm. 45-47.

Edmon Makarim (2019). Hukum Telematika dan Transaksi Elektronik. Depok: Rajawali Pers, hlm. 112-125.

Edmon Makarim, Hukum Reklame Digital dan Endorsemen, Jakarta: Prenadamedia, 2022, hlm. 89-95.

Edmon Makarim, Hukum Telematika, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020, hlm. 67-72.

Edmon Makarim, Hukum Telematika: Rekayasa Internet & Tantangan Regulasi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019), hlm. 78.

Edmon Makarim, Hukum Transaksi Elektronik, Rajawali Pers, 2015, hlm. 67–72.

Fasya, Ilma Ainun Nabila, Berliantha, dkk. “Pelanggaran Etika Periklanan: Paradigma Tanggung Jawab Hukum Influencer Terhadap Perbuatan Endorsement.†Jurnal MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas 1, No. 2 (2022): 90.

Jesslyn. “Pertanggung jawaban Penerima Endorse Judi Dan Kosmetik Illegal Melalui Instagram.†Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 2 (2020): 201.

John G. Lynch Jr. & Dan Ariely, "Electronic Commerce: Consumer Search and Shopping Costs in Pure Play Internet Retailing," Journal of Consumer Research, Vol. 27, No. 2, 2000, hal. 165.

B. JURNAL

Jurnal Hukum Bisnis, "Aspek Hukum Kontrak Endorsemen Digital", Vol. 12 No. 2 (2021), hlm. 30-35.

M. Faisal, Hukum Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019), hlm. 45

M. Yahya Harahap (2021), Hukum Perjanjian di Era Digital, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. 87-89.

M. Yahya Harahap (2021), Hukum Perjanjian di Era Digital, Prenadamedia Group, hlm. 92-95.

M. Yahya Harahap (2021). Hukum Kontrak Digital di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group. Hlm 78-82.

M. Yahya Harahap (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Digital. Jakarta Prenadamedia Group. Hlm. 67-70.

M. Yahya Harahap, Hukum Perjanjian Kerja, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020, hlm. 78-82

Manulang, S. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 45-60.

Mariam Darus Badrulzaman (2011). Hukum Perjanjian dalam Teori dan Praktik. Bandung: Alumni, hlm. 5

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung: Alumni, 2001), hlm. 45.

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perjanjian: Asas-asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2001), hlm. 45.

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 45–47.

Mark Deuze, Media Life, (Cambridge: Polity Press, 2012), hlm. 78-82

Masruron, Muhamad, dan Adinda Rosana Hesti Susani. “Endorsement sebagai marketing on social media (Studi Kasus di Kecamatan Masbagik).†A-l Rasyad 1, Vol. 1 (2022): 25.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 89–92.

Naswil Idris, Komunikasi Digital: Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019), hlm. 45–50

National Research Council. How People Learn: Brain, Mind, Experience, and School. Washington, DC: National Academies Press, 2000, hlm. 58-60.

Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.

Pasal 1338 dari KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak dan mengikatkan perjanjian.

Pasal 5 Undang-undang ITE dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang pengakuan informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik dan tentang penyelenggaran sistem dan transaksi elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pelelolaan Sistem dan transaksi Elektronik (PP PSTE)

C. PERUNDANG-UNDANGAN

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 23–25.

Philipus M. Hadjon, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Genta Publishing, 2019, hlm. 78–82.

Prasetyo, D. (2021). "Hak Pengembangan Karier dalam Hubungan Kerja". Jurnal Hukum dan Bisnis, 8(2), 145-160.

Rika Ratna Permata, Hukum Kontrak Digital dan Influencer Marketing, Bandung: Refika Aditama, 2022, hlm. 78-85.

Robert K. Yin, Case Study Research and Applications: Design and Methods, 6th ed. (Thousand Oaks, CA: SAGE Publications, 2018), 15.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2018), hlm. 145–150.

Subekti, Aneka Perjanjian (Bandung, PT. CitraAditya, 2014) hlm 57.

Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, 2010, hlm. 23–25.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019, hlm. 45-48.

Susilo, A. B., & Dewi, M. (2020). Hukum Kontrak Elektronik dan Transaksi Digital di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 45.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang telah mengalami amandemen melalui Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016

Downloads

Published

2025-09-03