ANALISIS HUKUM TERHADAP DAMPAK OPERASIONAL TRAILER DALAM KONTEKS KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI PONTIANAK

Authors

  • NOVI ALVINA NIM. A1011211086 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Abstract Trailer operations in Pontianak play a crucial role in goods distribution and regional economic growth, yet their activities impact traffic safety and road flow. This research aims to analyze public perceptions of trailer presence, examine operational time restriction regulations based on applicable laws, and evaluate the effectiveness of supervision to minimize negative impacts of trailers on road user safety in Pontianak. The research employs juridical empirical methods with a qualitative approach. Data were collected through literature study of traffic and road transport regulations, and in-depth interviews with Pontianak City Transportation Department, trailer drivers and business owners, and road users. Data analysis was conducted descriptively and prescriptively. Research findings indicate that Pontianak residents' perceptions of trailers tend to be negative, particularly on main roads such as Jalan Imam Bonjol. The public perceives trailers as causing traffic congestion, road infrastructure damage, and safety risks on narrow roads with high population density. Trailer operational time restrictions are based on Law No. 22 of 2009, Mayor Regulation No. 48 of 2016, and Minister of Transportation Regulation No. PM 19 of 2021, which prohibit 6-wheel and above trailers from operating during 05.00-08.30 and 15.00-22.00, and 40-foot containers during 05.00-22.00. However, violations still frequently occur due to lack of legal awareness. Supervision is conducted by the Transportation Department in collaboration with joint teams of Traffic Police and Military Police, but effectiveness remains suboptimal due to limited personnel, inadequate inter-agency coordination, and low business operator compliance. The research recommends enhancing regulation socialization, strengthening supervision systems through additional personnel and technology utilization, providing supporting infrastructure such as dedicated trailer lanes, and increasing legal awareness and business operator discipline. Keywords: Trailer, Traffic, Road Safety, Heavy Vehicle Operations Abstrak Operasional trailer di Pontianak berperan penting dalam distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi daerah, namun aktivitasnya berdampak pada keselamatan lalu lintas dan kelancaran jalan. Penelitian ini bertujuan menganalisis persepsi masyarakat terhadap kehadiran trailer, mengkaji pengaturan pembatasan jam operasional berdasarkan peraturan berlaku, serta mengevaluasi efektivitas pengawasan untuk meminimalkan dampak negatif trailer terhadap keselamatan pengguna jalan di Pontianak. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas dan angkutan jalan, serta wawancara mendalam dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak, pengemudi dan pemilik usaha trailer, serta masyarakat pengguna jalan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan persepsi masyarakat Pontianak terhadap trailer cenderung negatif, terutama di jalan utama seperti Jalan Imam Bonjol. Masyarakat menilai trailer menimbulkan kemacetan, kerusakan infrastruktur, dan risiko keselamatan pada jalan sempit dengan kepadatan tinggi. Pengaturan pembatasan jam operasional trailer didasarkan pada UU No. 22 Tahun 2009, Perwal No. 48 Tahun 2016, dan Permenhub No. PM 19 Tahun 2021, yang melarang trailer roda 6 ke atas beroperasi pada jam 05.00-08.30 dan 15.00-22.00, serta kontainer 40 feet pada jam 05.00-22.00. Namun, pelanggaran masih sering terjadi karena kurangnya kesadaran hukum. Pengawasan dilakukan Dinas Perhubungan bersama tim gabungan Satlantas dan TNI Provos, tetapi efektivitasnya belum optimal karena keterbatasan personel, koordinasi antar instansi yang belum maksimal, dan rendahnya kepatuhan pelaku usaha. Penelitian merekomendasikan peningkatan sosialisasi peraturan, penguatan sistem pengawasan melalui penambahan personel dan pemanfaatan teknologi, penyediaan infrastruktur pendukung seperti jalur khusus trailer, serta peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha. Kata Kunci: Trailer, Lalu Lintas, Keselamatan Jalan, Operasional Kendaraan Berat

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulkadir Muhammad. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

......................................... 1998. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Adhi Pratistha, Devi Marlita, Jose Beno dan Markus Asta Patma Nugraha. 2024. Pengantar Transportasi. Batam: Cendikia Mulia Mandiri.

Antonius Sulistyo. 2020. Truckmagz Sengkarut Uji Kir. Surabaya: PT. Arveo Pionir Mediatama.

Asyhadi Zaeni. 2012. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Black Donald. 1980. The Manners and Customs of The Policy. UK: Academic Press.

...................... 2010. The Behavior Of Law: special Edition. UK: Emerald Group Publishing Limitied.

Departemen Pekerjaan Umum. 2019. Pedoman Analisis Dampak Lalu Lintas Terhadap Infrastruktur Jalan. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Marga.

Dwi Prasetyanto. 2020. Keselamatan Lalu Lintas Infrastruktur Jalan. Bandung: Itenas.

Fauzia Rahawarin. 2017. Implementasi Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Ambon. Ambon: LP2M IAIN Ambon.

I Gede Pantja Astawa. 2008. Dinamika Hukum dan ilmu Perundang,Undangan di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Jimly Asshidiqie. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat

Bruggink ed. by Alih Bahasa Arief Sidarta. 1998. Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2020. Laporan Kinerja Pemeliharaan Jalan Nasional. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Marga.

Ronny Hanitidjo Soemitro. 1985. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rustian Kamaluddin. 2003. Ekonomi Transportasi: Karekteristik, Teori Dan Kebijakan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Siti Fatimah. 2019. Pengantar Transportasi. Ponorogo: Myria Publisher.

Soegijatna Tjakranegara. 1995. Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang. Jakarta: PT.Rineka Cipta.

Suwardjoko Probonagoro Warpani. 2002. Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bandung: ITB.

Yudin Citriadin. 2020. Metode Penelitian Kualitatif Suatu Pendekatan Dasar. Mataram: Sanabil.

Zainuddin Iba dan Aditya Wardhana. 2023. Metode Penelitian. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara

B. ARTIKEL JURNAL

Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Lihat dalam jurnal Darmini Roza, dan Gokma Toni Parlindungan. 2021. “Teori Positivisme Hans Kelsen Mempengaruhi Perkembangan Hukum Di Indonesiaâ€. Lex Jurnalica, 18(1).

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. 2020. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporerâ€. Jurnal Gema Keadilan, 7(1).

Muhammah Sahid, Glen Paradise, Syarifur Ridho, dan Taruna. 2024. “Sistem Kinerja Truking Untuk Memperlancar Pengiriman Barang Pada Pt. Elang Sriwijaya Perkasa Palembangâ€. Journal of Maritime and Education, 6 (1).

Ni Luh Wayan Rita Kurniati, Indra Setiawan, dan Sarinah Sihombing. 2017. "Keselamatan Berlalu Lintas Di Kota Bogor Traffic Safety In Bogor". Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 4(1).

Nur Fadilah Amin, Sabaruddin Garancang dan Kamaluddin Abunawas. 2023. “Konsep Umum Populasi Dan Sampel Dalam Penelitianâ€. Jurnal Pilar: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 14(1).

Pan Mohamad Faiz. 2009. “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls' Theory of Justice)â€. Jurnal Konstitusi. 6(1).

Putu Gede Subhaktiyasa. 2024. “Menentukan Populasi dan Sampel: Pendekatan Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatifâ€. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(4).

Rizky Ramadhansyah Pane, Marwan Lubis, dan Hamidun Batubara. 2021. "Studi Kebutuhan Fasilitas Keselamatan Jalan Dikawasan Kota Kisaran Kabupaten Asahan". Buletin Utama Teknik, 16(3).

Tan David. 2021. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukumâ€. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8).

Umi Enggarsasi dan Nur Khalimatus Sa’diyah. 2017. “Kajian Terhadap Faktor,Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Perbaikan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintasâ€. Perspektif, 22(3).

C. TULISAN KARYA ILMIAH

Dabukke Boys Putra Anggoman. 2023. “Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Di Kabupaten Simalungunâ€. Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau-Pekanbar Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum .

Muhammad Syaeful Fajar. 2015. “Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya Di Kota Semarang Menggunakan Metode K-Means Clusteringâ€. Skripsi Universitas Negeri Semarang Program Studi Teknik Elektro Fakultas Teknik.

Nawang Fitri Damayanti. 2023. “Implementasi Perda Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dalam Rangka Terwujudnya Keselamatan Keamanan Dan Ketertiban Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanâ€. Skripsi Universitas Muhammadiyah Magelang Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum.

D. DOKUMEN HUKUM

Undang,Undang Dasar 1945. Alinea Ke 4

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

E. INTERNET

Chakra Jawara. 2021. “Bagaimana Jarak Pengereman Aman untuk Kendaraan Alat Beratâ€. Diambil dari: Bagaimana Jarak Pengereman Aman untuk Kendaraan Alat Berat. (Diakses pada tanggal 25 Mei 2025)

PPID Badan Pusat Statistik. 2024. “Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Kabupaten/Kota Dan Jenis Kendaraan Di Provinsi Kalimantan Barat (Unit) 2023â€. Diambil dari: Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kendaraan di Provinsi Kalimantan Barat (unit), 2023 - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat. (Diakses pada tanggal 25 Januari 2025).

Joseph Stromberg. 2016. “Why do traffic jams sometimes form for no reason?â€. Diambil dari: Why do traffic jams sometimes form for no reason? | Vox. (Diakses pada tanggal 25 Mei 2025)

Universitas Cakrawala. 2024."Analisis Preskriptif Dalam Data Science: Pengertian dan Contoh Penerapannyaâ€. Diambil dari: Analisis Preskriptif dalam Data Science : Pengertian dan Contoh Penerapannya. (Diakses pada tanggal 30 Januari 2025).

Wibowo Tjokro Tunardy. 2020. “Positivisme Hukum (Aliran Hukum Positif)â€. Diambil dari: Positivisme Hukum : Aliran Hukum Positif Analitis dan Aliran Hukum Murni. (Diakses pada tanggal 24 Mei 2025).

Downloads

Published

2025-09-09