PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PEMBAKARAN LAHAN AKIBAT PEMBUKAAN LADANG DI DESA UNTANG KECAMATAN BANYUKE HULU KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstract In Untang village, land clearing is typically carried out communally through a local practice known as pangari, where farmers assist one another from the initial clearing of the field to planting and harvesting. Farming in this community is not only an agricultural activity but also involves sacred customary rituals. Therefore, failing to follow the established procedures for land clearing-particularly through burning-may be considered a customary offense. This research examines the application of customary sanctions against land burning resulting from land clearing activities in Untang Village, Banyuke Hulu District, Landak Regency. The aim of this study is to explore in greater depth the implementation of customary sanctions for land burning due to shifting cultivation, to identify the factors influencing the enforcement of these sanctions among farmers, to reveal the forms of sanctions imposed, and to describe the measures taken by customary authorities in addressing such cases. This research employs an empirical legal research method with a descriptive-explanatory approach. Data were collected through library research and field studies, using techniques such as field observation, interviews, questionnaires, and surveys. The data were analyzed using a qualitative approach. The findings indicate that the application of customary sanctions for land burning in Untang Village is carried out according to the Dayak Banyadu customary system, in the form of fines proportionate to the level of damage caused. The enforcement of these sanctions among farmers who neglect traditional land-clearing procedures, particularly through burning, is influenced by economic factors and family relations, which in turn affect their level of compliance with customary law. Dispute resolution is conducted through customary deliberations, ritual apologies (nyorok), and compensation to the affected parties. This process reflects the principles of restorative justice and upholds the local values of the Dayak Banyadu indigenous community. Keywords: Application Of Customary Sanctions, Land Fire, Land Clearing Abstrak Masyarakat di Desa Untang biasanya membuka lahan dengan cara gotong royong atau pangari untuk saling membantu antara peladang satu dengan peladang lainnya, mulai dari membuka lahan perladangan, menanam, hingga panen. Selain itu kegiatan berladang bukan hanya sekedar bercocok tanam tetapi juga mengandung unsur ritual adat yang sakral dalam pelaksanaannya, sehingga apabila masyarakat tidak menerapkan metode atau tata cara dalam pembukaan ladang maka akan dianggap sebagai pelanggaran adat. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pembakaran Lahan Akibat Pembukaan Ladang Di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak?. Adapun tujuan penelitian ini untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan sanksi adat terhadap pembakaran lahan akibat pembukaan ladang di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak, menjelaskan faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi adat bagi peladang, mengungkapkan bentuk sanksi yang diterapkan bagi peladang, dan menguraikan upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat bagi peladang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif eksplanatoris. Sumber data dikumpulkan melalui studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field study). Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, kuisioner dan angket dengan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa penerapan sanksi adat terhadap pembakaran lahan akibat pembukaan ladang di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak dilakukan secara adat Dayak Banyadu yang berupa sanksi adat pembayaran denda adat sesuai dengan tingkat kerugian yang terjadi. faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi adat bagi peladang yang abai terhadap tata cara pembukaan ladang dengan cara membakar disebabkan oleh faktor ekonomi dan hubungan kekeluargaan sehingga mempengaruhi tingkat kepatuhan peladang terhadap hukum adat. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat, permintaan maaf secara adat (nyorok), dan pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Proses ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif dan menjaga nilai-nilai lokal masyarakat adat Dayak Banyadu. Kata Kunci: Penerapan Sanksi Adat, Pembakaran Lahan, Pembukaan LadangReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU:
Ali, Muhammad Hatta. 2022. Peradilan sederhana cepat & biaya ringan menuju keadilan restoratif. Bandung: Penerbit Alumni.
Ashahofa, Burhan. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Dewata Nur, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Efendi Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. 2018. Metode penelitian hukum: normatif dan empiris. Depok: Prenada Media.
Hadikusuma, Hilman.2014. Pengantar Ilmu Hukum Adat Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Hamid, Abdul. 2023. Hukum Adat. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Irianto, Kartika Dewi. 2024. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Padang: Gita Lentera.
Muhammad, Bushar. 2003. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
................................... 2006. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Mulyana, Dedy. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif (Paradigma Baru Ilmu Komunikasi Dan Ilmu Sosial Lainnya). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mustari, Suryaman. 2017. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Jakarta: Prenada Media.
Nugroho, Sigit Sapto. 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Rohman, Mohammad Mujibur. 2022. Hukum Adat. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.
Sadi, Muhammad. 2024. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.
Sarwono, Jonathan. 2010. Pintar Menulis Karangan Ilmiah-Kunci Sukses Dalam Menulis Ilmiah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Setiady, Tolib. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta.
Singarimbun, Masri & Sofian Effendi. 2008. Metode Penelitian Survei, Edisi Revisi. Jakarta: LP3ES.
Siombo, Marhaeni Ria. & Henny Wiludjeng. 2020. Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Jakarta: Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya.
Soekanto, Soerjono. 2020. Hukum Adat Indonesia. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. 2021. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&B. Bandung: Alfabeta.
................. 2021. Metode Penelitian Tindakan Komprehensif (Untuk Perbaikan Kinerja dan Pengembangan Ilmu Tindakan). Bandung: Alfabeta.
Wignjodipoero, Soerojo. 2010. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Toko Gunung Agung.
B. JURNAL:
Istiqamah, Destri Tsurayya. 2022. Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 201-226.
Sheebakayla, Ratu. 2024. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan Yang Menyebabkan Kebakaran Hutan. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(02): 133-144.
Yuniarti, Asyisyifa & Fonny Rianawati. 2022. Kearifan Lokal Masyarakat Adat Dalam Kegiatan Pembukaan Lahan Di Desa Balawaian Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan. Jurnal Sylva Scienteae, 3(6): 1141-1151.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal Bagi Masyarakat Di Kabupaten Landak.
Musyawarah Adat Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak Tahun 2016.
D. INTERNET:
Bungah. 2024. “Keadilan Sosial Dalam Masyarakat Adat: Menggali Kearifan Lokal Dan Tantangan Kontemporerâ€. Tersedia dari: https://skripsiyuk.com/skripsi-keadilan-sosial-dalam-masyarakat-adat-menggali-kearifan-lokal-dan tantangan-kontemporer/?form=MG0AV3 (diakses pada, 10 Maret 2025 pukul 23.50 WIB).
Anwar Hidayat. 2017. “Metode Penelitian Adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat, Contohâ€. Tersedia dari: https://www.statistikian.com/2017/02/metode-penelitian-metodologi penelitian.html, (diakses pada, 9 Februari 2025 pukul 23.40 WIB).