ANALISIS YURIDIS RANGKAP JABATAN DIREKTUR PT SHOPEE INTERNATIONAL INDONESIA DAN PT NUSANTARA EKSPRES KILAT
Abstract
Abstract Interlocking directorates by the Director of PT Shopee International Indonesia and PT Nusantara Ekspres Kilat violates Article 26 of Law No. 5 of 1999 due to indications of unfair business competition during the interlocking directorate period. According to investigation by the Indonesian Competition Commision (KPPU), Shopee has discriminately prioritized its internal delivery service, Shopee Express. It was demonstrated that this interlocking directorates act is affecting the policies of businesses, which consequently had an impact on competition within the respective market. Article 26 of Law No. 5 of 1999 does not impose an absolute prohibition on holding interlocking directorates act itself, but it mandates an analysis to determine if such roles lead to monopolistic practices and/or unfair business competition. The type of research conducted is normative juridical with descriptive analysis, using the rule of reason approach and case approach. The data was collected using technique involves literature research, then analyzed by interpreting Law No. 5 of 1999 in relation to the behavior of interlocking directorates by the director in PT Shopee International Indonesia and PT Nusantara Ekspres Kilat. There are indication that the interlocking directorates by the Director of PT Shopee International Indonesia and PT Nusantara Ekspres Kilat violates Article 26 of Law No. 5 of 1999. This interlocking directorates is to result in significant legal implications for the policies implemented on the Shopee platform. Shopee is alleged to have engaged in discriminatory practices in selecting delivery services on its platform, which constitutes a violation of Article 19 letter (d) of Law No. 5 of 1999. KPPU conducted its first hearing concerning Shopee"™s alleged breach of Law No. 5 of 1999 in May 2024. Keywords: interlocking directorates, director, Shopee platform Abstrak Jabatan rangkap yang dilakukan oleh Direktur PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat melanggar Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 karena dalam masa jabatannya terdapat indikasi persaingan usaha tidak sehat. Sebagaimana hasil investigasi KPPU bahwa Shopee secara diskriminatif memprioritaskan layanan pengiriman internalnya, Shopee Express. Jabatan rangkap ini terbukti memengaruhi kebijakan pelaku usaha, yang pada akhirnya kebijakan tersebut berdampak pada persaingan di pasar yang bersangkutan. Ketentuan Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tidak secara mutlak melarang jabatan rangkap, melainkan harus menganalisis apabila jabatan rangkap tersebut mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan rule of reason dan case approach, teknik pengumpulan data berupa literature research yang kemudian data akan dianalisis dengan menginterpretasikan UU No. 5 Tahun 1999 dalam perilaku rangkap jabatan direktur di PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat. Terdapat indikasi bahwa jabatan rangkap yang dilakukan oleh Direktur PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jabatan rangkap yang dilakukan oleh Direktur PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat menimbulkan implikasi yuridis yang signifikan terhadap kebijakan-kebijakan di platform Shopee. Shopee telah melakukan praktik diskriminasi dalam pemilihan layanan pengiriman di platformnya, yang hal ini melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999. KPPU melakukan sidang perdana terhadap dugaan pelanggaran Shopee terhadap UU No. 5 Tahun 1999 pada Mei 2024. Kata Kunci: jabatan rangkap, direktur, platform ShopeeReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2002. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Andi Fahmi Lubis, dkk.. 2017. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
C.S.T. Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Cadbury Comittee of United Kingdom. 1922. Corporate Governance. Inggris.
Dhaniswara K. Harjono. 2022. Aspek Hukum Rangkap Jabatan Pada Korporasi di Indonesia. Jakarta: UKI Press.
Djamhur Hamid & Zainul Arifin. 2019. Kebijakan Bisnis. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
G.Suprayitno. 2004. Good Corporate Governance: Learning Toward A New Stage. Jakarta: The Indonesian Institute for Corporate Governance.
Haroid Koontz, Cyrill O’Donnell, & Heinz Weihrich. 1992. Management Eight Edition. New York: McGraw-Hill Book Company.
Hermansyah. 2018. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jill Solomon. 2020. Corporate Governance and Accountability. New Jersey: John Wiley & Sons.
Joko P. Subagyo. 1997. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Kaplow, Louis & Shavell, Steven. 2002. “Economic Analysis of Law†in: A. J. Auerbach & M. Feldstein (ed.). Elsevier.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2016. Pedoman Program Kepatuhan Terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Mas Ritonga. 2022. Hukum Perusahaan dan Bentuk-Bentuk Perusahaan di Indonesia. Bogor: Guepedia.
Muhadjir. 2003. Metodologi Penelitian Kebijakan dan Evaluasi Research. Yogyakarta: Rake Sarakin.
Muhammad Arief Effendi. 2016. The Power of Good Corporate Governance: Teori & Implementasi. Jakarta: Salemba Empat.
Muhammad Sadi Is. 2016. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (KPPU). Malang: Setara Press.
Munir Fuady. 2017. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Robert Cooter & Thomas Ulen. 2012. Law & Economics. Boston: Pearson.
Sentosa Sembiring. 2007. Hukum Perusahaan tentang Perseroan Terbatas. Bandung: Nuansa Aulia.
Sigit Sapto Nugroho, dkk.. 2020. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.
Simon Butt & Tim Lindsey. 2018. Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press.
Soedjono Dirjosisworo. 1997. Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Sudiarto. 2021. Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sukrisno Agoes. 2011. Auditing Tata Kelola Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat.
Suratman & Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Ubaidillah Kamal, Nurul Fibrianti, dan Duhita Driyah Suprapti. 2018. Hukum Ekonomi. Semarang: BPFH UNNES.
Wiwik Sri Widiarty. 2024. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Zaeni Asyhadie. 2005. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Artikel Jurnal
Alfiana Marfuatus Sholichah dan Roziana Ainul Hidayati. 2023. “Analisis Dampak Rangkap Jabatan Terhadap Efektivitas Kerja di PT YYY.â€. Journal of Management and Creative Business, 1(1):208.
Cynthia Afriani Utama. 2019. “Board of Commissioners in Corporate Governance, Firm Performance, and Ownership Structureâ€. International Research Journal of Business Studies, 12(2):111-136.
Elza Syarief. 2021. “Challenges of Implementing Anti-Monopoly and Unfair Competition Law in Creating Market Efficiency in Indonesiaâ€. International Journal of Law, 7(2):160-164.
Fajar Sugianto, Stevinell Mildova, dan Felicia Christina Simeon. 2020. “Increasing Economic Performance Through the Rule of Law in Indonesia: Law and Economics Perspectiveâ€. Advances in Economics, Business and Management Research, 140: 92-99.
Francesca di Donato & Riccardo Tiscini. 2009. “Cross Ownership and Interlocking Directorates Between Banks and Listed Firms: An Empirical Analysis of The Effects on Debt Leverage and Cost of Debt In The Italian Caseâ€. Corporate Ownership and Control, 6(3):475.
Muhammad Rizal Pratama. 2023. “Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas (PT) dalam Proses Perjanjian Kreditâ€. Unes Law Review, 6(1):1335-1341.
Robert H. Bork. 1965. “The Rule of Reason and the Per Se Concept: Price Fixing and Market Division, Part IIâ€. The Yale Law Journal, 74(5):783.
Shera Amalia Khumaira. 2025. “Dugaan Monopoli dalam Bentuk Diskriminasi Pemilihan Otomatis Perusahaan Jasa Pengiriman yang Dilakukan Shopeeâ€. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(9):2873-2874.
Shona Azi, RR. Desy Priatni, dan Indah Pujiati. 2024. “Peran UU ITE dalam Regulasi E-Commerce di Era Digitalâ€. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik, 5(1):258-267.
Surti Zahra, Yoga Andred Dana Tirta, dan Tubagus Agus Khoironi. 2022. “Pengaruh Harga, Ketepatan Waktu Pengiriman, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Konsumen Pada Jasa Pengiriman Barang Shopee Express di Kota Serangâ€. National Conference on Applied Business, Education, & Technology (NCABET), 2(1):109-122.
Vidir Petersen. 2016. “Interlocking Directorates in the European Union: An Argument for Their Restrictionâ€. European Business Law Review, 27(6):821-864.
Zumhur Alamin, Randitha Missouri, dan Sutriawan. 2023. “Perkembangan E-Commerce: Analisis Dominasi Shopee sebagai Primadona Marketplace di Indonesiaâ€. Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2):120-131.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Tindakan Administratif Sesuai Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 26 tentang Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Salinan Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024
Siaran Pers KPPU Nomor 39/KPPU-PR/V/2024
Siaran Pers KPPU Nomor 50/KPPU-PR/VI/2024
Siaran Pers KPPU Nomor 52/KPPU-PR/VI/2024
Siaran Pers KPPU Nomor 57/KPPU-PR/VII/2024
Internet
Adi Ahdiat. 2025. Jumlah Pengunjung Situs Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli Februari 2025. Dapat diakses di:
https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/67cec696894e9/jumlah-pengunjung-situs-shopee-tokopedia-lazada-dan-blibli-februari-2025. (Diakses pada 12 Maret 2025).
Annisa Febiola. 2024. Usai Terima Laporan Dugaan Pelanggaran, Shopee Ajukan Pengubahan Perilaku ke KPPU. Dapat diakses di:
https://www.tempo.co/ekonomi/usai-terima-laporan-dugaan-pelanggaran-shopee-ajukan-pengubahan-perilaku-ke-kppu-47328. (Diakses 17 Februari 2025).
Anwar Maulana. 2023. Kendala Penjual Akibat Monopoli Shopee Xpress oleh Shopee Indonesia. Dapat diakses di:
https://mediakonsumen.com/2023/08/03/surat-pembaca/kendala-penjual-akibat-monopoli-shopee-xpress-oleh-shopee-indonesia. (Diakses 17 Maret 2025).
Bogo Indonesia. 2023. Dugaan Monopoli di Pengiriman Instant Shopee, Opsi Pengiriman Instant Lain Dipersulit. Dapat diakses di:
https://mediakonsumen.com/2023/02/27/surat-pembaca/dugaan-monopoli-di-pengiriman-instant-shopee-opsi-pengiriman-instant-lain-dipersulit. (Diakses 18 Maret 2025).
CNN Indonesia. 2023. Dominasi Pasar E-Commerce, Shopee Unggul dari Pemain Lain. Dapat diakses di:
https://mediakonsumen.com/2023/08/03/surat-pembaca/kendala-penjual-akibat-monopoli-shopee-xpress-oleh-shopee-indonesia. (Diakses 17 Maret 2025).
Ditjen AHU Online. Perseroan Terbatas. Dapat diakses di: https://ahu.go.id/perseroan-terbatas. (Diakses 5 September, 2024).
Dwi Rachmawati. 2024. KPPU Beberkan Dugaan Shopee Monopoli Layanan Jasa Kurir. Dapat diakses di:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240528/98/1768905/kppu-beberkan-dugaan-shopee-monopoli-layanan-jasa-kurir#:~:text=Namun%2C%20dalam%20perjalanannya%2C%20Shopee%20melakukan,pemilihan%20kurir%20dan%20ongkos%20kirim. (Diakses 17 Februari 2025).
Dwi Rachmawati. 2024. KPPU: Aksi Monopoli Shopee Bikin Rugi Bisnis Jasa Kurir di RI. Dapat diakses di:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240528/98/1768955/kppu-aksi-monopoli-shopee-bikin-rugi-bisnis-jasa-kurir-di-ri. (Diakses 2 November 2024)
Hukum Online. 2021. Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU. Dapat diakses di:
https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-alur-penanganan-perkara-di-kppu-lt60c80ffd0d61a?page=all. (Diakses 18 Maret 2025).
Kunthi Fahmar Sandy. 2024. Kemendag Dorong E-Commerce Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim. Dapat diakses di:
https://www.idxchannel.com/economics/kemendag-dorong-e-commerce-patuhi-aturan-persaingan-usaha-jasa-kirim. (Diakses pada 12 Maret 2025).
Lenny Septiani. 2024. Seberapa Besar Bisnis Logistik Lazada dan Shopee yang Diselidiki KPPU?. Dapat diakses di:
https://katadata.co.id/digital/e-commerce/6655803eef929/seberapa-besar-bisnis-logistik-lazada-dan-shopee-yang-diselidiki-kppu. (Diakses 17 Februari 2025).
Leo Dwi Jatmiko. 2024. Asosiasi Ungkap Penyebab Algoritma SPX Kurir Dominan di Shopee, Monopoli?. Dapat diakses di:
https://teknologi.bisnis.com/read/20240531/266/1770081/asosiasi-ungkap-penyebab-algoritma-spx-kurir-dominan-di-shopee-monopoli. (Diakses 8 Maret 2025).
Lusia, Amelita. 2021. Pengaruh Rangkap Jabatan Pimpinan dalam Struktur Kepemilikan Terkonsentrasi Terhadap Kinerja Perusahaan. Dapat diakses dari:
https://feb.ui.ac.id/2021/03/27/pengaruh-rangkap-jabatan-pimpinan-dalam-struktur-kepemilikan-terkonsentrasi-terhadap-kinerja-perusahaan/. (Diakses 27 Agustus, 2024).
Mediana. 2024. Diduga Ada Ketidakadilan, Layanan Pengiriman Shopee dan Lazada Diselidiki. Dapat diakses di:
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/05/30/diduga-tidak-adil-layanan-pengiriman-shopee-dan-lazada-diselidiki-kppu. (Diakses 15 Januari 2025).
Muhammad Syamsudin. 2021. 3 Teori dan Konsekuensi Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum. Dapat diakses di:
https://nu.or.id/syariah/3-teori-dan-konsekuensi-badan-hukum-sebagai-subjek-hukum-OGYYF. (Diakses 15 Januari 2025).
SIP Law Firm. 2024. Perbedaan Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris. Dapat diakses dari:
https://siplawfirm.id/tugas-dan-tanggung-jawab/?lang=id. (Diakses 31 Agustus 2024).
Statista Research Department. 2024. Annual Revenue of Shopee in Indonesia from 2017 to 2023, with Forecasts Until 2025. Dapat diakses di:
https://www.statista.com/statistics/1489297/shopee-indonesia-revenue/. (Diakses pada 12 Maret 2025).
United Nations Economic and Social Commission for Western Asia. Interlocking directorate – WSCWA. Dapat diakses dari:
https://www.unescwa.org/sd-glossary/interlocking-directorate. (Diakses 26 September 2024).