PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK DENGAN PT TIGA BANGUN UTAMA DALAM HAL BUY BACK GUARANTEE DI KABUPATEN KETAPANG
Abstract
ABSTRAK Perjanjian kerjasama buy back guarantee adalah perjanjian yang dilakukan antara pihak bank dengan developer dalam rangka prinsip kehati-hatian bank atas kredit yang diberikan kepada debitur yang membeli rumah milik pengembang agar terjaga dari kegagalan bayar kepada pihak bank. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Dengan PT Tiga Bangun Utama Dalam Hal Buy Back Guarantee Di Kabupaten Ketapang?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Tiga Bangun Utama dalam Hal Buy Back Guarantee di Kabupaten Ketapang. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian kerjasama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Tiga Bangun Utama dalam Hal Buy Back Guarantee di Kabupaten Ketapang belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya.Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian Buy Back Guarantee. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Tiga Bangun Utama dalam hal Buy Back Guarantee di Kabupaten Ketapang belum dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diperjanjikan berdasarkan surat perjanjian kerjasama buy back guarantee Nomor : Nomor 215/PKS/PTK/2019 tanggal 26 Desember 2019. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian kerjasama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan PT Tiga Bangun Utama dalam Hal Buy Back Guarantee di Kabupaten Ketapang belum terlaksana dengan baik dikarenakan adanya kesulitan keuangan yang dihadapi oleh PT Tiga Bangun Utama sehingga belum dapat membeli kembali rumah yang telah dibeli oleh debitur dengan uang yang diperoleh dari kredit yang diberikan oleh pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya adalah dapat dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dapat dimintakan pertanggung jawabannya melalui somasi kepada pihak kedua untuk meminta melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan atau meminta ganti rugi serta dilakukan gugatan jika perjanjian tidak dilaksanakan. Bahwa upaya yang dilakukan pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama Buy Back Guarantee adalah dengan mengajukan somasi atau pemberitahuan kepada developer tuntutan kepada para pihak yang menimbulkan kerugian untuk memenuhi segala kewajiban atau mengganti kerugian yang telah ditimbulkan kepada pihak yang dirugikan. . Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Bank, Buy Back GuaranteeReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
- , 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
--------------------, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung
BN. Marbun, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Harahap, M.Yahya. 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PradnyaParamita.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta. Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku
III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
R. Subekti, 2008, HukumPerjanjian, Intermasa, Jakarta
------------- dan R. Tjitrosudibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PradiyaParamitha.
- , 2000, ,Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
- , 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Artikel, Jurnal, Makalah
Ariadin Nadjamuddin, “Aspek Hukum Akta Buy Back Guarantee dan Implikasinya Bagi Lembaga Perbankanâ€, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1 Nomor 3, Mei 2012, Makassar
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan