PEMBAGIAN WARIS UNTUK ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA KHEK
Abstract
Abstract This thesis examines inheritance for daughters in the Khek Chinese tradition in Nanga Bunut Village, Kapuas Hulu Regency. The Khek Chinese community primarily adheres to a patrilineal system, where only sons have the right to inherit. However, this study finds a shift toward a bilateral/parental system, resulting in daughters receiving equal inheritance rights to sons. The research problem in this thesis is the factors that cause this change in inheritance for daughters in the Khek Chinese community. The research uses an empirical legal method with a descriptive nature. Data sources were obtained through library research and field research. Data collection techniques included interviews and questionnaires, while data analysis employed qualitative methods. The results show that some communities still practice a patrilineal system, but a growing number are shifting to a more equal distribution of inheritance. This shift is influenced by changing social structures and cultural values over time. Community views on inheritance distribution are now increasingly positive, particularly regarding gender equality. The main factors causing this shift are changes in societal views on inheritance rights, the shift from a patrilineal to a bilateral/parental family system, and the absence of customary sanctions for families who grant inheritance rights to daughters. Furthermore, the role of traditional elders also contributes to encouraging the community to grant inheritance rights to daughters. Thus, this study confirms that granting inheritance rights to daughters in the Khek Chinese tradition represents a more equitable development of social values and is in line with respect for human rights. Keywords: custom, Chinese, inheritance, Kapuas Hulu, human rights. Abstrak Skripsi ini membahas pemberian waris adat Tionghoa Khek bagi anak perempuan di Desa Nanga Bunut, Kabupaten Kapuas Hulu. Secara tradisional, masyarakat adat Tionghoa menganut sistem patrilineal, di mana hak waris hanya diberikan kepada anak laki-laki. Namun, penelitian ini menemukan adanya pergeseran sistem menuju bilateral/parental, sehingga anak perempuan kini memperoleh hak yang sama dengan anak laki-laki.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan pemberian waris kepada anak perempuan dalam masyarakat adat Tionghoa Khek. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan sifat deskriptif. Sumber data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara serta penyebaran angket, sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih mempertahankan sistem patrilineal, tetapi sebagian lainnya mulai melakukan pembagian waris secara setara. Pergeseran ini dipengaruhi oleh perkembangan struktur sosial dan perubahan nilai budaya dari waktu ke waktu. Pandangan masyarakat terhadap warisan semakin positif, terutama terkait kesetaraan gender. Faktor utama yang mendorong pergeseran tersebut adalah perubahan pandangan masyarakat mengenai hak waris, peralihan sistem kekeluargaan dari patrilineal ke bilateral/parental, serta tidak adanya sanksi adat bagi keluarga yang memberikan warisan kepada anak perempuan. Selain itu, peran tetua adat juga berpengaruh dalam mendorong masyarakat untuk membuka kesempatan waris bagi perempuan. Dengan demikian, pemberian waris kepada anak perempuan dalam masyarakat Tionghoa Khek mencerminkan adanya perkembangan pemikiran sosial yang lebih adil serta selaras dengan prinsip penghormatan hak asasi manusia. Kata kunci: adat, Tionghoa, kewarisan, Kapuas Hulu, hak asasi manusia.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin, dan Asikin, Zainal. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Astuti, Mirsa. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Medan: Ratu Jaya.
Cheng, A. (2016). Perempuan dan Hukum Waris: Studi Kasus Keluarga Tionghoa di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Emzir. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Rajawali Pers.
Fadhilah, N. (2013). “Keadilan: Dari Plato Hingga Hukum Progresifâ€. Jurnal Cita Hukum, 5(1).
Hamidjojo, Prodjojo. (2000). Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Stensil.
Huang, W. (2010). Hukum Waris dan Perempuan dalam Masyarakat Tionghoa: Analisis Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Liu, Y. (2012). Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Adat Tionghoa di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Teori Keadilan: Konsep dan Aplikasinya dalam Hukum. Jakarta: Kencana.
Meliala, S. H., M.H. Djaja S. (2018). Hukum Waris: Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Gramedia.
Miller, Christian B. (2017). “Distributive Justice and Empirical Moral Psychologyâ€. The Stanford Encyclopedia of Philosophy, ed. Edward N. Zalta.
Pulpa, Vasanti. (1996). Kebudayaan Orang Tionghoa Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Tan, Mely G. (1979). Golongan Etnis Tionghoa di Indonesia: Suatu Masalah Pembinaan Kesatuan Bangsa. Jakarta: PT. Gramedia.
Tan, S. (2015). Perempuan Tionghoa dan Warisan: Tradisi, Hukum, dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tjandra Kirana. (1995). Adat Perkawinan dan Kewarisan Tionghoa di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Soekanto, S. (2010). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Suliantoro, Bernadus Wibowo, dan Runggandini, Caritas Woro Murdiati. (2018). “Konsep Keadilan Sosial dalam Kebhinekaan Menurut Pemikiran Karen J. Warrenâ€. Respons, 23(1).
Suryani, RMA. (2017). Penggunaan Model Inquiry Learning Untuk Meningkatkan Motivasi dan Hasil Belajar Siswa Pada Tema 9 Makananku Sehat dan Bergizi (Penelitian Tindakan Kelas pada Subtema 3 Kebiasaan Makanku di Kelas IV SD Plus Alfatwa Kecamatan Regol Kota Bandung). Skripsi (S1), FKIP Unpas.
Tan, Mely G. (1979). Golongan Etnis Tionghoa di Indonesia: Suatu Masalah Pembinaan Kesatuan Bangsa. Jakarta: PT. Gramedia.
Ter Haar, BZN. (1990). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan R. Ng Surbakti Presponoto. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.
Wignjodipoero, Soerojo. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Jurnal dan Artikel
Indriati, Etty. (2015). “Kekerabatan Patrilineal dan Implikasinya terhadap Hak Waris Perempuan.†Jurnal Antropologi Indonesia.
Lestari, Y. (2022). “Analisis Sosio-Legal terhadap Hak Waris Perempuan dalam Adat Tionghoa.†Jurnal Hukum & Gender.
Yuliyanti, R. (2018). "Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Adat dan Kesetaraan Gender." Jurnal Ilmu Hukum.
Hulu, K. K. (n.d.). KABUPATEN KAPUAS HULU. KABUPATEN KAPUAS HULU. https://www.kapuashulukab.go.id/home/berita/bupati-kapuas-hulu-resmikan-kantor-desa-nanga-semangut-kecamatan-bunut-hulu
Hukumonline. (2024, Februari 24). 3 Sistem Kewarisan Adat: Individual, Kolektif, dan Mayorat. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem- kewarisan-adat-lt6302e0a5c7e43/
Index of /repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/. (n.d.). https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit%20Sapto%20Nugroho/.
MH, N. M. S. (2024, Februari 16). 8 Teori Keadilan dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli. Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b
Sukoharjo. (n.d.). JDIH Kabupaten Sukoharjo. https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/mengenal-sistem-hukum-waris-di-indonesia#:~:text=Sistem%20pembagian%20dalam%20hukum%20waris,individu%20dalam%20keluarga%20dan%20masyarakat.
Tionghoa: Etnik yang Terbentuk oleh Sejarah. (2014, Januari 24). International Relations BINUS University. https://ir.binus.ac.id/2014/01/24/tionghoa-etnik-yang-terbentuk-oleh-sejarah/#:~:text=Orang%2Dorang%20dari%20daratan%20China%20mulai%20datang%20ke,wilayah%20di%20China%2C%20khususnya%20di%20bagian%20selatan
Uceo. (2022, September 27). Metode Pengumpulan Data dalam Penelitian. Informatika Universitas Ciputra. https://informatika.ciputra.ac.id/2016/02/2016-2-18-metode-pengumpulan-data-dalam-penelitian/