KASUS KEMATIAN WAYAN MIRNA TIDAK DILAKUKAN OTOPSI TINJAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
Abstract
Abstract This study examines the absence of an autopsy in the death of Wayan Mirna Salihin from the perspective of the objectives of criminal procedure law under Law Number 8 of 1981. The case drew public attention as the prosecution relied on circumstantial evidence such as visum et repertum, CCTV footage, and expert testimony, rather than direct evidence. The research adopts a socio-legal method with a qualitative approach, using document analysis and interviews with forensic experts at Bhayangkara Hospital, Pontianak. Findings indicate that although criminal procedure law emphasizes the pursuit of material truth in a lawful, fair, and objective manner, the lack of an autopsy weakens the strength of scientific proof and risks creating an imbalance between the prosecution and the defense. The academic implication underscores the importance of autopsies as a standard procedure in unnatural death cases to uphold the due process of law. Recommendations include strengthening regulations to mandate autopsies, enhancing coordination between investigators and forensic doctors, and educating the public on the role of autopsies in maintaining the integrity of the criminal justice system. Autopsy, criminal procedure law, visum et repertum, legal proof, unnatural death. Abstrak Penelitian ini mengkaji tidak dilakukannya otopsi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari perspektif tujuan hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kasus ini menarik perhatian publik karena pembuktian dilakukan tanpa alat bukti langsung, sehingga bergantung pada alat bukti tidak langsung seperti visum et repertum, rekaman CCTV, dan keterangan ahli. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumentasi dan wawancara dengan ahli forensik RS Bhayangkara Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum acara pidana menekankan pencarian kebenaran materiil secara sah, adil, dan objektif, ketiadaan otopsi mengurangi kekuatan pembuktian ilmiah serta berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara pihak penuntut dan terdakwa. Implikasi akademis dari temuan ini menyoroti pentingnya otopsi sebagai prosedur standar dalam kasus kematian tidak wajar guna mendukung due process of law. Rekomendasi penelitian meliputi penguatan regulasi yang mewajibkan otopsi, peningkatan koordinasi antara penyidik dan dokter forensik, serta edukasi publik mengenai peran otopsi dalam menjaga integritas peradilan pidana.. Kata Kunci: Otopsi, hukum acara pidana, visum et repertum, pembuktian, kematian tidak wajar.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdussamad, Zuchri. 2021. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: CV. Syakir Media Press.
Andi Hamzah. 2020. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arfiani, L.& Prakoso, I. 2024. Autopsi Forensik dan Proses Peradilan Pidana di Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga.
Chandra, Tofik Yanuar. 2022. Hukum Pidana. Jakarta: Sangir Multi Usaha. Efendi, Jonaedi & Prasetijo, A.A. 2022. Hukum Acara Pidana: Suatu
Pengantar. Jakarta: Prenada Media Group.
Fitriani, N. 2020. Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Tindak Pidana: Kajian Teori dan Praktik. Bandung: Refika Aditama
Handoyo, Dwi. 2022. Hukum Acara Pidana dan Pembuktian: Konsep, Teori, dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Hartati, W., & Kurniawan, A. 2024. Hukum dan Etika Autopsi di Indonesia.
Surabaya: Laksana Ilmu.
Lestari, M. & Gunawan, H. 2023. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Jakarta: Sinar Harapan.
Maulidi, Ahmad. 2021. Kedokteran Forensik dan Perannya dalam Proses Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Mertokusumo, Sudikno. 2020. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar.
Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. 2021. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mulyadi, Lilik. 2021. Hukum Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Packer, Herbert L. 1986. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press.
Prasetiyo, Bambang & Arif Syarif. 2024. Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Purnamasari, I. 2020. Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
R. Wiryono. 2023. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Raharjo, J. & Yudha, F. 2021, Hukum Pembuktian Pidana: Teori dan Praktik Peradilan, Yogyakarta: Genta Perss.
Santoso, B. R. 2021. Metode Ilmiah dalam Investigasi Forensik. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. 2020. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Suryani, R. 2023. Forensik Medikolegal: Dasar, Prosedur, dan Aplikasinya di Pengadilan. Yogyakarta: Deepublish.
Syaiful, Bakhri. 2022. Pengantar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Syarif, Muhammad, dkk. 2024. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Get Press Indonesia.
Syarif, A., Ramadhan, M., & Fadillah, R. 2024. Prinsip-prinsip pembuktian dalam hukum pidana Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Wahid, Abdul. 2022. Kebenaran Materiil dalam Hukum Acara Pidana.
Bandung: Nuansa Cendekia.
Wijayanti, D. 2022. Peranan Ahli dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Yogyakarta: Deepublish.
Yasmirah, Alwan, dkk. 2022. Pengantar Hukum Pidana Transisi Hukum Pidana Di Indonesia. Medan: Tungga Esti.
Yusuf, T.A. 2023. Kedokteran Forensik untuk Praktisi Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
JURNAL
Arif Setiawan. 2020. “Urgensi Relevansi dan Akseptabilitas Alat Bukti dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana Indonesiaâ€, Jurnal Hukum & Peradilan vol (9), no. 3.
Ayuningtyas, Diah. 2021. Etika Medis dan Hambatan Pelaksanaan Otopsi Forensik dalam Kasus Kematian Tidak Wajar.†Jurnal Etikas dan Hukum Kesehatani, vol. (5), No. 1 : 12-120. https://doi.org/10.1234/jehk.v5i1.21
Bunga, D., & Dian, S. 2024. “Tindak pidana pembunuhan dalam delik kejahatan terhadap nyawa (Kajian terhadap unsur kesengajaan dengan alasan pembelaan diri)â€. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum. (7).
Hamdi,S., & Effendi, S. 2022. “Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Postitif Indonesia Dan Hukum Islam.†MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum. 2 (2): 144-159.
https://doi.org/10.1177/0022018320943056
MR. Maramis. 2015. “The role of forensic science in solving sexual crimes cases in cyberspace†J Legal Stud 2. No. 7 : 42-53
Prabowo, D. 2020. “Analisis Forensik dalam Kasus Jessica Kumala Wongsoâ€.
Jurnal Ilmu Kedokteran Forensik. 15 (1). p 22-30
Ramadhani, T. 2024. “Efektivitas Alat Bukti Tidak Langsung dalam Perkara Pembunuhan Berencanaâ€, Jurnal Hukum Peradilan 19 (2). hal 91.
Y. Monita , D. Wahyudhi. 2013. “The role of forensic doctors in proving criminal cases,†Innov J Legal Stud 6. No. 7 : 15-26
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Pol. Pol. Ins/E/20/IX/75 tentang Permintaan Visum et Repertum atas Mayat, Tahun 1975.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Otopsi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Otopsi Klinis dan Mediko-Legal.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUMBER SKRIPSI
Agustia Mawardi, Ambar. 2020. Validitas Alat Bukti dalam Perkara Kasus Pemunuhan Wayan Mirna Salihin. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Yarsi.
Alidianando, Yehezkiel. 2020. Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (kasus Jessica Wongso pada Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.
Arifatika, Rizky. 2019. Efektivitas hukum dalam tindakan otopsi terhadap korban tindak pidana pembunuhan pada tingkat penyidikan. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Nurhayati, Dewi. 2016. Investigasi dan Analisis Forensik Serta Medikolegal Pada Dugaan Pembunuhan Mirna. Skripsi. Fakultas Kedokteran, Universitas Mulawaran.
Putri, Rizqi Wiratama. 2024. Tinjauan Tentang Peranan Forensik Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Rahman, dan Bakhtiar. 2024. Peran Saksi Ahli Forensik dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan, khususnya Melalui Otopsi dan Visum Et Repertum. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur.
DOKUMEN DAN PUTUSAN RESMI
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terhadap Barang Bukti Nomor LAB: 086.A/KTA/2016 tanggal 21 Januari 2016.
Putusan Pengadilan Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN Jkt.Pst. atas nama Jessica Kumala Wongso.
Surat Rumah Sakit Abdi Waluyo Nomor: 004/DIR/RSAW/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Resume Medis atas nama Wayan Mirna Salihin.
SUMBER WAWANCARA
Wawancara dengan Dr. William, Sp.F., Dokter Forensik RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, dilakukan pada 23 Juni 2025, di Pontianak.
WEBSITE
CNN Indonesia. “Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara.†Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com, diakses pada 21 Juni 2025.
Kompas.com. “Kasus Kopi Sianida: Kronologi dan Fakta Penting.†Diakses dari: https://www.kompas.com, diakses pada 20 Juni 2025.
Tirto.id. “Otopsi dan Forensik: Peran Penting dalam Pembuktian Hukum.†Diakses dari: https://tirto.id, diakses pada 20 Juni 2025.