TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA FASILITAS ALAT KEBUGARAN PADA PUSAT KEBUGARAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract This research examines the responsibility of business operators toward consumers who use fitness equipment facilities at fitness centers in South Pontianak Sub-districts. The study aims to analyze the implementation of consumer legal protection based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, which protects consumer rights and ensures services meet promised standards.The research employs an empirical method with primary data obtained through questionnaires distributed to fitness center managers and consumers, as well as secondary data collected through literature studies on consumer protection regulations and fitness center management practices.The results indicate that some fitness centers implement business operator responsibilities in ensuring consumer rights to comfort and safety. However, not all fitness centers take adequate preventive measures to anticipate accidents that may occur to consumers while using fitness equipment facilities. The study found that policies regarding standard operating procedures for fitness center management vary among institutions, resulting in service inconsistencies. Consumers who experience accidents have not received prompt and adequate emergency response services, potentially violating consumer rights and business operator obligations, particularly in cases occurring at one fitness center in Pontianak City that has violated consumer protection provisions. Keywords: Business Actor Responsibility; Consumer Legal Protection;Fitness Center;Fitness Equipment Facilities. Abstrak Penelitian ini membahas tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna fasilitas alat kebugaran pada pusat kebugaran di Kecamatan Pontianak Selatan. Penelitian bertujuan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melindungi hak konsumen dan memastikan layanan sesuai standar yang dijanjikan.Penelitian menggunakan metode empiris dengan data primer yang diperoleh melalui kuesioner kepada pengelola pusat kebugaran dan konsumen, serta data sekunder melalui studi literatur mengenai regulasi perlindungan konsumen dan praktik pengelolaan pusat kebugaran.Hasil penelitian menunjukkan adanya implementasi tanggung jawab pelaku usaha pada sebagian pusat kebugaran dalam menjamin hak konsumen memperoleh kenyamanan dan keamanan. Namun, tidak semua pusat kebugaran mengambil langkah preventif memadai untuk mengantisipasi kecelakaan konsumen saat menggunakan fasilitas alat kebugaran. Penelitian menemukan kebijakan standar operasional prosedur pengelolaan pusat kebugaran bervariasi antar-institusi, mengakibatkan inkonsistensi pelayanan. Konsumen yang mengalami kecelakaan belum mendapatkan layanan tanggap darurat yang cepat dan memadai, sehingga berpotensi melanggar hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, khususnya dalam kasus di salah satu pusat kebugaran Kota Pontianak yang telah melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Kata Kunci: Tanggung jawab pelaku usaha; perlindungan hukum konsumen; pusat kebugaran; fasilitas alat kebugaran.References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmadi Miru. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers.
Achmadi Miru. 2013. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta. PT. Grafindo Persada.
Abdul Atsar. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta.Deepulsh.
Azhar Arsyad. 2009. Media Pembelajaran.Jakarta.Rajawali Press.
Azheri.2011. Corporate Social Responbility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika.
Hamid, Abd Haris.2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.Makassar.Sah Media.
Iman Jalaludin Rifa’I. 2023. Metodologi Penelitian Hukum. Banten. Sada Kurnia Pustaka.
Kurniawan. 2011.Hukum Perlindungan Konsumen. Malang. UB Press.
Onno W Purbo & Anang Arief Wahyudi. 2000. Mengenai ecommerce. Jakarta. Alex Media computendo.
Roger, Earle W., & Beachle, Thomas R.1996. Bugar Dengan Latihan Beban.Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
Ridwan.2016.Hukum Administrasi Negara. Jakarta.Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji.1979. Peranan dan Penggunaan Perpustkaan dalam Penelitian Hukum.Jakarta . Pusat Dokumentasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sudaryatmo. 1999. “Hukum dan Advokasi Konsumenâ€, PT Citra Aditya Bakti,Bandung.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta. PT.Grasindo.
Suyadi. 2007.Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. Purwokerto Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman.
Suyadi. 2015. Strategi Pembelajaran Pendidikan Karakter. Bandung.PT. Remaja Rosdakarya.
Wiwik Sri Widiarty & Rudolf V. Saragih. 2024, Hukum Perlindungan Konsumen Di Era Globalisasi. Yogyakarta,Publika Global Media.
Wirjono Prodjodikoro. 2009.Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia.Bandung.Refika Aditama.
Zaeni Asyhadie.2016. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia .Jakarta. Rajawali Pers.
Jurnal
Azwad Rachmat Hambali. 2020. Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Jurnal. Vol. 2. No.1.
Alfina Maharani & Adnan Darya.2021. Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan. Konsumen Dan Pelaku Usaha(Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, Vol 2.
Awon, Martike Melisa. 2018.Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan. Lex Privatum 6.5.
Desy Ary Setyawati, Dahlan, M. Nur Rasyid. 2017. Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik, Syiah Kuala Law Jurnal, Vol.1 No. 3.
Daffa Arya Prayoga.2023. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pengolaan Sumber Daya Nasional. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol.2.
Herry Tuwaidan.2024. “Pelanggaran Tindak Pidana Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Memberikan Informasi yang Benar Tentang Barang Dikaitkan dengan Perlindungan Konsumen. Journal Of Social Science Research. Vol 4.
Fibrianti N .2020. Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen: Sinergi Negara, Pelaku Usaha dan Konsumen, Jurnal Unimma , Vol.2.No. 2.
Oktian Firman Bryantara. 2016. Faktor Yang Berhubungan dengan Kebugaran Jasmani. Jurnal Berkala Epidemiologi. Vol.4.
Putu Adi Nerta Jaya. 2013. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Tidak Dicantumkannya Informasi Mengenai Komposisi Produk Secara Lengkap.vol.01.
Rizki & Janisa. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pelaku Usaha Terkait Transaksi Jual Beli Secara Online Di Indonesia.,Jurnal Ilmiah Nusantara.Vol.1.
Tampubolon Wahyu Simon. 2016.Upaya perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Jurnal Ilmiah Advokasi 4.
Dokumen Hukum
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berdasarkan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
Internet
Jayasti. 2012. Analisa Perbedaan Motivasi Melakukan Fitness Pada Dewasa Muda. Avaible from:
Ferryanto, 2024.Pengunjung Tewas Karena Jatuh Pemilik KGym Fitness Pontianak Ditahan. https://www.tribunnews.com/regional/2024/07/31/pengunjung-tewas-karena-jatuhpemilik-kgym-fitness-pontianak-ditahan-polisi?page=2
Bung Pokrol.Perbuatan Melanggar Hukum Dan Wanprestasi. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/c/2008/perbuatan-melanggar-hukum-atauwanprestasi
Hasibuan Kiki Nitalia. Masalah Pertanggung Jawab Hukum Dalam Kasus MisSelling. http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/13bogo-T+28032-MisSelling+dalam-metodologi.pdf
Lubis Daud Hidayat.Pertanggung Jawaban Pidana Anak Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25809/3/Chapter%2011.pdf
Wibowo Tjokro Tunardy S.H.,M.Kn.2016. Pengertian Pelaku Usaha Serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha. http://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/